Berita

PENGUATAN SURVEILANS RUMAH SAKIT LUDIRA HUSADATAMA

Dilihat 616 kali   10/06/2016 01:13:31 WIB

Tim Website Dinkes

Ruang komite medik RS Ludira Husadatama (20/04/2016), diadakan pertemuan surveilans rumah sakit. Pertemuan ini mendapat sambutan yang baik dari pihak rumah sakit. Tujuan diadakan pertemuan ini  adalah untuk memperkuat jejaring surveilans rumah sakit. Dalam pertemuan, membahas mengenai tentang dasar pelaksanaaan surveilans epidemiologi, pentingnya surveilans, alur pelaporan campak, AFP, mingguan W2 dan bulanan STP.

Pelaksanaan dasar surveilans epidemiologi ini sudah tertuang dalam KEPMENKES, yang dapat digunakan sebagai pedoman surveilans. Jejaring Surveilans di Kota Yogyakarta ini yaitu DSO, 18 tenaga surveilans puskesmas dan 46 tenaga surveilans kelurahan. Untuk surveilans kelurahan ini 45 ditugaskan pada masing-masing kelurahan dan 1 tenaga di Dinas Kesehatan Kota untuk membantu dalam menganalisis data dan informasi yang ada.

Untuk kasus campak dan AFP ini sering terjadi kesalahpahaman, karena pada kasus AFP pelaporan kasus hanya pada anak-anak sedangkan kasus campak bisa terjadi pada semua golongan umur. Akan tetapi masih banyak  yang melaporkan kasus campak hanya  golongan anak-anak saja seperti pada kasus AFP. Hal ini lah yang menyebabkan banyak kasus campak yang lolos dari pantauan surveilans.

Pada palaporan mingguan W2 dan bulanan STP RS Ludira Husadatama untuk kelengkapan pelaporan telah mencapai target 100% tetapi untuk ketepatannya belum mencapai target 100%.

Dari pertemuan ini diharapkan hubungan antara RS Ludira Husadatama semakin kuat dan dapat mengirimkan setiap laporan dengan tepat dan lengkap. Kegunaan laporan mingguan W2 dan bulanan STP tersebut untuk melihat tren suatu kasus penyakit dan mengambil suatu kebijakan dalam mengatasi masalah kesehatan, sehingga diperlukannya ketepatan dan kelengkapan suatu laporan. (DYA, 20/04/16)

Artikel Terbaru
Placeholder
Artikel Nomor #1
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #2
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #3
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #4
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #5
Last Updated 3 min ago