Berita

KELENGKAPAN DAN KETEPATAN PELAPORAN RUMAH SAKIT PANTI RAPIH MENCAPAI 100%

Dilihat 476 kali   13/04/2016 04:29:54 WIB

Tim Website Dinkes

            Sebagai salah satu jejaring dalam kegiatan surveilans RS yang memiliki kewajiban untuk mengumpulkan laporan rutin diantaranya laporan minguan W2 dan laporan bulanan Surveilans Terpadu Penyakit (STP) RS, RS Panti Rapih telah mampu melaksanakan kewajiban dengan baik, hal tersebut dibuktikan dengan pengumpulan laporan secara lengkap dan tepat 100%. Hal tersebut dipaparkan saat  pertemuan penguatan surveilans RS, yang dilaksanakan di aula RS Panti Rapih hari Selasa 12 April 2016. RS ini merupakan RS keenam yang dikunjungi oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk kegiatan penguatan jejaring surveilans di RS.

            Penguatan surveilans RS merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebagai upaya untuk terus meningkatkan jejaring surveilans RS. Pertemuan ini juga bertujuan untuk penyegaran dan berbagi informasi mengenai alur pelaksanaan surveilans, baik itu surveilans penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun Penyakit Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) serta memaparkan hasil kinerja surveilans RS yang telah rutin dilaksanakan.

            Kelengkapan dan ketepatan pengumpulan laporan merupakan target yang harus dipenuhi 12 RS dalam mengumpulkan laporan, terutama laporan minguan W2 dan laporan bulanan STP. Saat ini belum semua RS mampu memenuhi target kelengkapan dan ketepatan 100%, namun RS Panti Rapih mampu memenuhinya. Ini merupakan sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Diharapkan prestasi pada RS Panti Rapih ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi jejaring surveilans RS lainnya, untuk pelaksanaan surveilans yang lebih baik. (WH, 0416)         

 Seksi Surveilans dan SIK

Artikel Terbaru
Placeholder
Artikel Nomor #1
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #2
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #3
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #4
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #5
Last Updated 3 min ago