Berita

Sosialisasi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Kota Yogyakarta

Dilihat 5887 kali   03/11/2020 01:18:38 WIB

Tim Website Dinkes

Saat ini kita masih menghadapi tantangan yang mengharuskan beradaptasi dengan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Corona Virus Disease-19 adalah virus yang menyerang sistem pernapasan dan bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Covid-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui percikan (droplet) dari penderita yang bersin atau batuk dan kontak erat dengan penderita atau kontak dengan permukaan dan benda yang terkontaminasi. Covid-19 masuk ke tubuh melalui mata, hidung, dan mulut lewat tangan yang terkontaminasi virus.

Belum ditemukannya vaksin dan pengobatan definitif COVID-19 diprediksi akan memperpanjang masa pandemi, sehingga masyarakat harus bersiap dengan keseimbangan baru pada kehidupan. Aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi harus berjalan beriringan dan saling mendukung. Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru (new normal) agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19. Kedisiplinan dalam menerapkan prinsip pola hidup yang lebih bersih dan sehat merupakan kunci dalam menekan penularan COVID-19 pada masyarakat, sehingga diharapkan wabah COVID-19 dapat segera berakhir.

Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru/cluster pada tempat-tempat dimana terjadinya pergerakan orang, interaksi antar manusia dan berkumpulnya banyak orang. Masyarakat harus dapat beraktivitas kembali dalam situasi pandemi COVID-19 dengan beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat, yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di masyarakat serta memberdayakan semua sumber daya yang ada. Peran masyarakat untuk dapat memutus mata rantai penularan COVID-19(risiko tertular dan menularkan) harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan melalui perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.

  1. Perlindungan Kesehatan Individu
  2. Hal pertama yang harus dilakukan adalah setiap individu melindungi kesehatannya dari penularan covid-19. Penularan COVID-19 terjadi melalui droplet yang dapat menginfeksi manusia dengan masuknya droplet yang mengandung virus SARS-CoV-2 ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, dan mata. Prinsip pencegahan penularan COVID-19 pada individu dilakukan dengan menghindari masuknya virus melalui ketiga pintu masuk tersebut dengan beberapa tindakan:

    1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19). Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.
    2. Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus).
    3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lain sebagainya.
    4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit. Orang yang memiliki komorbiditas/penyakit penyerta/kondisi rentan seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak, dan lain lain, harus lebih berhati-hati dalam beraktifitas di tempat dan fasilitas umum.
  3. Perlindungan Kesehatan Masyarakat
  4. Perlindungan kesehatan masyarakat merupakan upaya yang harus dilakukan oleh semua komponen yang ada di masyarakat guna mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19. Potensi penularan COVID-19 di tempat dan fasilitas umum disebabkan adanya pergerakan, kerumunan, atau interaksi orang yang dapat menimbulkan kontak fisik. Dalam perlindungan kesehatan masyarakat peran pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sangat penting untuk menerapkan sebagai berikut:

    1. Unsur pencegahan (prevent). Kegiatan promosi kesehatan (promote) dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua orang, serta keteladanan dari pimpinan, tokoh masyarakat, dan melalui media mainstream.
    2. Kegiatan perlindungan (protect) antara lain dilakukan melalui penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan handsanitizer, upaya penapisan kesehatan orang yang akan masuk ke tempat dan fasilitas umum, pengaturan jaga jarak, disinfeksi terhadap permukaan, ruangan, dan peralatan secara berkala, serta penegakkan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19 seperti berkerumun, tidak menggunakan masker, merokok di tempat dan fasilitas umum dan lain sebagainya.

Dinas Kesehatan sejak terjadinya pandemi COVID-19 (bulan Maret 2020) sudah melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan COVID-19 menggunakan mobil keliling wilayah di Kota Yogyakarta. Pada awal pelaksanaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan mengikutsertakan Kelurahan Siaga (KESI) dan Saka Bakti Husada. Kemudian mulai bulan September 2020 sosialisasi dilaksanakan bersama Sat Pol PP Kota Yogyakarta.

Ada empat pesan protokol kesehatan secara umum untuk mencegah covid-19 yang disampaikan saat sosialisasi meliputi 4 M :

  1. Memakai masker dengan benar
  2. Mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir atau hand saniter
  3. Menjaga jarak minimal 1 meter
  4. Menghindari kerumunan

Bahan Bacaan :

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Pada Masa Tatatan Normal Baru Di Kota Yogyakarta.

Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Protokol Kesehatan Untuk Pencegahan Covid-19 Tahun 2020

Artikel oleh : Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

Artikel Terbaru
Placeholder
Artikel Nomor #1
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #2
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #3
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #4
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #5
Last Updated 3 min ago