Berita

Tetap Vaksinasi Pasca Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19

Dilihat 4157 kali   10/08/2023 15:11:38 WIB

Tim Website Dinkes

Pandemi COVID-19 telah membawa dampak besar pada kehidupan Masyarakat. Salah satunya adalah dampak kesehatan baik kesakitan, kematian dan perburukan fungsi organ (long Covid-19) orang yang terinfeksi. Hal demikian berimplikasi secara masif terhadap ekonomi, sosial dan dampak politik. Pengalaman dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran selama hampir 3 tahun telah menguras sumberdaya yang sangat besar.

img_20230810153534_IMG-20230810-WA0029.jpg
Skrinning sebelum dilakukan vaksinasi

Salah satu upaya pencegahan dilakukan dengan vaksinasi untuk membentuk imunitas kolektif (herd immunity). Pemerintah Indonesia menganjurkan vaksinasi COVID-19 diberikan sebanyak 4 kali untuk usia 18 tahun ke atas yang terdiri dari 2 kali vaksin primer dan 2 kali vaksin booster, sedangkan untuk usia anak (6-11 tahun) dan remaja (12-17 tahun) diberikan sebanyak 2 kali yaitu vaksin primer.

 

img_20230810151631_IMG-20230810-WA0021.jpg
Vaksinasi COVID-19 di Graha Pandawa, 28 Juli 2023

img_20221012150940_image.png

Pada Rabu, 21 Juni 2023 Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemic oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Penetapan berakhirnya satus pandemi tersebut dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil dan sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada tanggal 5 Mei 2023.

Meskipun status pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap menyiapkan langkah dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi dengan tetap menerapkan prokes dan vaksinasi. Vaksinasi dilakukan untuk merangsang pembentukan antibody sehingga tubuh memiliki imunitas jika terinfeksi Covid-19, mengurangi perburukan karena infeksi, dan mencapai herd immunity (kekebalan komunitas).

img_20230810153426_IMG-20230810-WA0020.jpg
Penginputan data di sistem p-care

“Selain untuk menunaikan amanat Keppres nomor 17 tahun 2023, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tetap menyelenggarakan vaksinasi Covid-19, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan risiko perburukan bagi mereka yang terinfeksi”, jelas dr. Endang Srirahayu Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Imunisasi (P2PM dan Imunisasi).  

img_20230608152542_image.png

Pada tanggal 28 Juli 2023 bertempat di Grha Pandawa komplek Balaikota Kota Yogyakarta digelar vaksinasi yang ditujukan untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas dengan Inavac, vaksin produk dalam negeri. 

“Kegiatan vaksinasi ini diadakan untuk melindungi masyarakat dari virus COVID-19, mempertahankan kekebalannya bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi sebelumnya, serta mempertahankan kekebalan komunitas”, tambah dr. Endang.

Sebagaiman diketahui, cakupan vaksinasi COVID-19 di Kota Yogyakarta sampai 27 Juli 2023 sebesar 140,73%, hal demikian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta tinggi untuk melakukan vaksinasi COVID-19. (ANS – P2M dan Imunisasi/SDR)

img_20221011153304_image.png