Berita

Maklumat Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Dilihat 675 kali   29/09/2023 08:10:06 WIB

Tim Website Dinkes

Maklumat pelayanan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan. 

Melalui penerapan prinsip-prinsip ini, pemerintah dengan tekad bulat berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang merata bagi seluruh warga negara sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi masa depan yang lebih baik.

“Maklumat Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta merupakan komponen yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum” jelas drg. Emma Rahmi Aryani, M.M. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta yang mengingatkan kembali mengenai Maklumat Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Yogykarta yang ditanda tangani pada 2 Januari 2023.

Maklumat pelayanan sebagai salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.

 

Maklumat Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebagai berikut:

img_20230929111216_maklumat-pelayanan-dinas-kesehatan.png

 

Maklumat tersebut merupakan janji kami selaku pegawai dalam memberikan layanan kepada masyarakat.