Berita

Peningkatan Pengetahuan Pencegahan HIV/AIDS untuk Lintas Sektor dan LSM Pemerhati HIV/AIDS

Dilihat 3324 kali   20/10/2023 11:24:05 WIB

Tim Website Dinkes

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa HIV/AIDS merupakan penyakit menular dan merupakan kegiatan prioritas Kementerian Kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari  komitmen pemerintah untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).

 

img_20231020112627_image.png
Anandi Iedha Retnani, S.Gz menyampaikan paparan tentang Program Pengendalian HIV AIDS

Sebagaimana diketahui sebagian tujuan SDGs diantaranya mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan yang baik, kesetaraan gender, mengurangi ketidaksetaraan dan perdamaian, keadilan, dan lembaga yang kuat. Memperhatikan hal tersebut pencegahan dan pengendalian HIV AIDS sangat berkaitan erat dengan tujuan SDGs.

Pada sisi lain jargon Three Zero (zero new HIV infection, zero AIDS related death dan zero discrimination) program HIV/AIDS menegaskan bahwa penanggulangan HIV/AIDS perlu dilakukan secara komprehensif dengan membangun jejaring kerja sama pemerintah, masyarakat, sektor kesehatan, dan sektor pendidikan. 

"Sesuai dengan kebijakan nasional, Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk eliminasi HIV pada tahun 2030", tegas dr. Lana Unwanah Kabid P2P PD SIK Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

"Untuk mencapai Three Zero Pemerintah Kota Yogyakarta membuat skema jalur cepat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dengan fast track triple ninety-five (95-95-95) bersama multi sektor", tambah dr. Lana.

img_20221012150940_image.png
img_20231020112743_image.png
Peserta mendengarkan paparan pada kegiatan Peningkatan Pengetahuan tentang Penyakit HIV AIDS

Dalam rangka implementasi skema tersebut Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melaksanakan Kegiatan Peningkatan Pengetahuan tentang Penyakit HIV/AIDS bagi lintas sektor yang berperan dalam pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS ; fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan, lintas sektor, swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati HIV. Kegiatan dilaksanakan pada 13 Oktober 2023 di Aula C Dinas Kesehatan Provinsi DIY.

Dua narasumber dari RS Panti Rapih dr. Maria Silvia Merry, Msc, SpMK dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Anandi Iedha Retnani, S.Gz

Anandi menjelaskan bahwa dalam program penanggulangan HIV/AIDS dilakukan upaya pencegahan, surveilans, penanganan kasus HIV AIDS  dan promosi kesehatan yang dilakukan secara simultan, berkesinambungan dan melibatkan semua pihak terkait (multi sektor). penguatan komitmen perangkat daerah, pengembangan kemitraan dan peran lintas sektor, swasta, organisasi kemasyarakatan/ komunitas, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Dalam hal tersbut Kota Yogyakarta telah menetapkan Rancangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV AIDS dan IMS Kota Yogyakarta Tahun 2023-2027.

dr. Maria Silvia Merry, Msc, SpMK menyampaikan epidemiologi HIV/AIDS di Indonesia; gejala klinis HIV/AIDS; penularan, pencegahan dan penalataksanaan HIV AIDS serta isu etika terkait HIV/AIDS.

“Penularan HIV melalui seksual (hubungan seksual yang tidak aman, homoseksual/heteroseksual), parenteral (melalui darah/cairan tubuh/semen/organ donor yang ditransplantasi) dan perinatal (transmisi vertikal dari ibu yang terinfeksi HIV ke janin)” jelas dr. Silvia.

"HIV/AIDS tidak menular melalui berenang di kolam renang umum, bersin atau batuk, gigitan nyamuk atau serangga lainnya, berbagi alat makan dan jabat tangan", tambah dr. Silvia

Pada akhir kegiatan dr. Endang Sri Rahayu Kepala Seksi P2PM menegaskan pentingnya kebersamaan dengan lintas sektor dalam pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS. (anandi_p2pm/SDR)

img_20221011153304_image.png