Berita
Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Rumah Sakit di Kota Yogyakarta
Dilihat 284 kali 14/10/2024 12:34:02 WIB
Tim Website Dinkes
Implementasi rekam medis elektronik (RME) menjadi keharusan pada seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia sejak 1 januari 2024. Hal demikian tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Selasa, 8 Oktober 2024 Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebagai perangkat daerah pembina rumah sakit di wilayah Kota Yogyakarta melakukan monitoring dan evaluasi implementasi rekam medis rumah sakit dan koneksi ke portal SATUSEHAT Kementrian Kesehatan RI. Pengampu rekam medis elektronik (RME) dari 18 rumah sakit hadir mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kresna Husada Dinas Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Waryono, A.Md.Nes., S.I.P., M.Kes mewakili Kepala Dinas Kesehatan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas capaian yang dilakukan oleh rumah sakit dalam melaksanakan RME dan koneksi ke portal SATUSEHAT Kementrian Kesehatan.
drg. Muchammad Lutfi Huzaini, M.Kes, AAK. narasumber kegiatan menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan selalu melakukan pemantauan secara periodik koneksi RME rumah sakit ke portal SATUSEHAT.
“Jika ada rumah sakit yang belum melakukan proses bridging ke portal SATUSEHAT sesuai dengan timeline, Kemenkes melalui DTO akan memberikan ‘surat cinta’ langsung ke rumah sakit tanpa pemberitahuan ke Dinas Kesehatan provinsi maupun Kabupaten/Kota”, jelas dr. Lutfi menyebut surat teguran sebagai surat cinta.
Sebagimana tertulis dalam portal SATUSEHAT, sampai dengan 8 Oktober 2024 dari sebanyak 18 rumah sakit , sudah terdaftar dalam portal SATUSEHAT atau status memiliki RME sebanyak 18 (18%) rumah sakit, terintegrasi atau telah diberikan API Production sebanyak 18 (100%) rumah sakit dan terkoneksi atau mengirim data ke SATUSEHAT sebanyak 17 (94,44%) rumah sakit. Dan dari 15 variabel terkoneksi 10 rumah sakit berada dalam level sesuai progress, 7 rumah sakit melebihi progress dan 1 rumah sakit belum terkoneksi.
Memperhatikan hal tersebut dr. Okto Heru Santosa Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang menegaskan kepada rumah sakit yang tertinggal progress koneksi ke portal SATUSEHAT untuk bersegera mengejar ketertinggalan.
(shol)
-
Standarisasi Pelayanan Ambulans di Kota Yogyakarta103x tampil08/11/2024
-
Pemantauan dan Evaluasi Mutu Pelayanan Pasca Akreditasi Puskesmas di Kota Yogyakarta110x tampil08/11/2024
-
Forum Konsultasi Publik Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta140x tampil07/11/2024
-
Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-60 Tahun 20245410x tampil05/11/2024
-
Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Peringatan HKN Ke-60 Tahun 2024 Dinkes Kota Yogyakarta199x tampil05/11/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-44 Tahun 2024, 27 Okt - 2 Nov 202436x tampil08/11/2024
-
Dampak Konsumsi Minuman Beralkohol (Miras)194x tampil04/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-43 Tahun 2024, 20 - 26 Okt 202482x tampil01/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-42 Tahun 2024, 13 - 19 Okt 202478x tampil24/10/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-41 Tahun 2024, 6 - 12 Okt 2024102x tampil18/10/2024
- HARI INI 4.251
- BULAN INI 51.277
- TAHUN INI 2.143.816
- SEMINGGU TERAKHIR 42.862
- SEBULAN TERAKHIR 172.424
- SETAHUN TERAKHIR 2.651.448
- TOTAL PENGUNJUNG 7.663.365