Berita

PENILAIAN NAKES TELADAN TINGKAT DIY TH 2017

Dilihat 562 kali   04/05/2017 01:28:45 WIB

Tim Website Dinkes

Kota Yogyakarta tahun 2017 ini mengirimkan 4 calon tenaga kesehatan teladan di puskesmas tingkat DIY dengan kategori Dokter Umum, Perawat, Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM), dan Sanitarian. Sama seperti tahun sebelumnya, setiap tenaga kesehatan wajib membuat dan melaksanakan program inovasi. Selanjutnya hasil program inovasi ini dilaporkan dalam bentuk laporan program inovasi. Berikut data tenaga kesehatan dan program inovasi dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tahun 2017:

No

Kategori

Nama

Puskesmas

Judul Program Inovasi

1

Dokter Umum

dr. Ika Septi Rukmini

Danurejan 2

MANISE (Lima Menit untuk Sehat) Pemberdayaan Masyarakat untuk Menyampaikan Pesan Kesehatan

2

Perawat

Awaludin, AMK

Gondomanan

Pengaruh PIRI terhadap Pengurangan Nyeri Otot pada Anggota Kelompok DM Adhiyuswo Sukoreno Kecamatan Gondomanan

3

Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM)

Difa Suryani, AMd,AK

Gedongtengen

Penurunan Angka Kejadian Anemia pada Populasi Kunci PPS (Perempuan Pekerja Seks) dengan Membentuk Kader Penmaping PPS di Wilayah Sosrowijayan Kulon

4

Sanitarian

Jumena, S,SiT. 

Kotagede 1

Pengembangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan Penerapan Denda di RW 03 Kelurahan Prenggan Kotagede Yogyakarta

 

 

Hasil laporan program inovasi kemudian dipresentasikan di hadapan tim penilai tanggal 11 April 2017. Pada hari yang sama dilaksanakan ujian tertulis yang merupakan rangkaian penilaian tenaga kesehatan teladan di puskesamas tingkat DIY. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2017 tim penilai dari DIY melaksanakan verifikasi lapangan di masing-masing puskesmas. Verifikasi lapangan ini meliputi verifikasi dokumen, verifikasi program unggulan dan peninjauan lapangan.

Tim penilai dari DIY diterima oleh Staf Ahli Perekonomian a.n. PJ Walikota Yogyakarta di Balaikota Yogyakarta kemudian dilanjutkan dengan penilaian di Puskesmas dan wilayah/lapangan. Selanjutnya hasil penilaian akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY.

Artikel Terbaru
Placeholder
Artikel Nomor #1
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #2
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #3
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #4
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #5
Last Updated 3 min ago