Artikel

Kebijakan Transportasi Ramah Kesehatan

21/05/2024 12:29:44 WIB

Tim Website Dinkes

Oleh :

Sukantoro, SKM. M.Kes., Analis Kebijakan Ahli Madya

Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor semakin meningkat. Menurut laporan statistik Indonesia tahun 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada akhir Tahun 2022 jumlah motor di Indonesia sebanyak 125,3 juta unit. Selama periode 2012 – 2022 jumlah pertambahan sepeda motor sebanyak sekitar 48,9 juta unit atau tumbuh 64 % (Adi Ahdial, Databoks, 16-03-2023).

Dari International Organization of Motor Vehicle Manufacturers (2022), Indonesia menempati posisi kedua produsen kendaraan bermotor di Asia Tenggara Tahun 2022 sebesar 1.470.146 di bawah Thailand sebesar 1.883.515. (Yuli Nurhanisah, yang dimuat dalam Indonesia baik.id, 2023). 

Konsumsi bahan bakar berdasarkan jenis kendaraan Tahun 2015 – 2020 yang ditulis oleh Erlina F. Santika dan dimuat dalam Data boks Tahun 2023,  menurut Institute for Essential Services Reform (IESR) yang dielaborasikan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren selalu terjadi peningkatan, namun turun pada 2020 karena pembatasan aktivitas guna menanggulangi penyebaran Covid-19. Jumlah konsumsi bahan bakar oleh sepeda motor mencapai 22,5 juta kiloliter (kl) pada 2015, menjadi 25,9 juta kl pada 2019 dan turun signifikan menjadi 22,62 juta kl pada Tahun 2020. Sedangkan konsumsi bahan bakar mobil berpenumpang sebesar 7,91 juta kl pada 2015, menjadi 9,1 juta kl pada 2019 dan turun pada Tahun 2020 menjadi 7,95 juta kl. IESR dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Electric Vehicle Outlook (IEVO) 2023. Menulis bahwa "Konsumsi bahan bakar meningkat 1,2 juta kl per tahun antara 2015-2020, kecuali pada 2020 saat pandemi melanda sehingga menekan konsumsi bahan bakar fosil," 

Dengan meningkatnya jumlah konsumsi bahan bakar fosil seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor maka berisiko peningkatan emisi gas buang yang ditimbulkannya. Emisi akibat pembakaran yang tidak sempurna bahan bakar fosil meliputi gas CO, NOx, SOx dan HC. Emisi-emisi tersebut berdampak buruk terhadap kesehatan, sebagaimana dijelaskan berikut (Juli Soemirat Slamet, 2000). 

CO yang terhisap dalam pernafasan dapat menggeser Oksigen yang terikat pada Hemoglobin (Hb) dan mengikat Hb menjadi Carbon monoxida hemoglobin (COHb), hal ini disebabkan kemampuan mengikat Hb sebesar 210 kali kemampuan mengikat HB oleh O2. Akibatnya dapat menimbulkan kekurangan Oksigen dalam darah sehingga timbul gejala pusing, kerusakan syaraf pusat, perubahan fungsi paru dan jantung, sesak nafas, pingsan dan berakibat fatal berupa kematian.

NO, diudara akan berubah menjadi gas NO2 yang bersifat toxis bagi manusia. Akibat terpapar NO2 dapat berisiko terjadinya peradangan paru-paru, dan lebih berat pemampatan bronchioli yang berakibat kematian. 

SO diudara akan berubah menjadi SO2, sebagai gas yang bersifat iritan kuat bagi kulit dan selaput lendir. SO2 mudah diserap selaput lendir pada saluran napas atas, akibatnya terjadi iritasi selaput lendir. Jika terjadi berulang-ulang menyebabkan hyperplasia dan metaplasia sel-sel epitel, Metaplasia ini dicurigai dapat berubah menjadi kanker. 

HC dalam udara bebas tidak menimbulkan masalah serius, tetapi bagi yang terpapar jelaga yang mengandung HC dapat bersifat karsinogenik. 

Selain emisi tersebut di atas, untuk bahan bakar bensin juga terdapat Plumbum (Pb) untuk menaikkan nilai Oktan. Pb termasuk logam berat yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. 

Bukti bahwa kendaraan bermotor menimbulkan emisi gas buang yang mempengaruhi kesehatan manusia dapat dilihat dari beberapa penelitian yang pernah dilakukan, diantaranya sebagai berikut, 

  1. Yustini Ardillah, 2014, Mahasiswa S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada  dalam tesisnya yang berjudul Kandungan Timbal (Pb) Dalam Darah Polisi Lalu Lintas Polres Sleman D. I. Yogyakarta. Dari hasil penelitian diketahui bahwa 34,2% responden mempunyai kadar timbal dalam darah diatas Nilai Ambang Batas (NAB). Masa kerja merupakan variabel yang paling mempengaruhi terhadap kandungan timbal dalam darah. 
  2. Sherly Alusingsing dkk, 2013, Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekes. Kementerian Kesehatan Manado yang berjudul Kadar Timbal (Pb) Dalam Darah Polisi Lalu Lintas Yang Bertugas di Sekitar Pusat Kota Manado Tahun 2013. Hasil penelitian menunjukkan kadar timbal (Pb) dalam darah polisi lalu lintas bila dihubungkan dengan nilai standar kadar timbal (Pb) yang ditetapkan oleh WHO 10-20ug/dl Kadar timbal dalam darah sudah tidak normal.
  3. Devi Noviandhita Anggarani, 2016, Mahasiswa FKM Universitas Diponegoro Semarang yang berjudul Hubungan Kepadatan Lalu Lintas dengan Konsentrasi COHb pada Masyarakat Berisiko Tinggi Sepanjang Jalan Nasional Semarang. Hasil penelitian sebagai berikut :
  1. Ada hubungan kepadatan lalu lintas dengan konsentrasi gas CO di Jalan Nasional Kota Semarang. 
  2. Ada hubungan antara konsentrasi gas CO dengan konsentrasi COHb. 
  3. Ada pengaruh kepadatan lalu lintas dengan konsentrasi COHb. 

Dari beberapa penilitian tersebut menegaskan bahwa pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan. 

Memperhatikan berbagai dampak kendaraan bermotor berbahan bakar minyak yang seiring dengan peningkatan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar minyak, maka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :

1. Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Pasal 3, Percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui:

  1. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
  2. pemberian insentif;
  3. penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
  4. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan
  5. perlindungan terhadap lingkungan hidup.

2. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional danlatau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini”

Dengan adanya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sudah berkomitmen untuk mewujudkan kendaraan yang ramah kesehatan yang perlu ditindaklanjuti oleh berbagai pihak sehingga pencemaran udara akibat kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak bisa dicegah dan udara lebih bersih dan sehat. Namun demikian permasalahannya bagaimana efektifitas penggunaan kendaraan bernotor listrik berbasis bateray jika dilihat dari harga, ketahanan komponen, jarak tempuh, kebutuhan listrik dan usia baterinya? Serta bagaimana kesadaran masyarakat akan pentingnya mengganti kendaraan bermotor berbasis Bahan Bakar Minyak. 

Kesimpulan dan rekomendasi yang bisa disampaikan terkait dengan kendaraan ramah lingkungan adalah bahwa pertumbuhan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak terus mengalami peningkatan dan diikuti dengan peningkatan risiko dampak terhadap kesehatan, untuk itu Pemerintah sudah membuat kebijakan untuk mempercepat program kendaraan bermotor berbasis batere. Kebijakan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti di semua lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Lembaga Kementerian maupun non Kementerian, swasta dan masyarakat. Perlu selalu dilakukan evaluasi kebijakan tersebut agar kebijakan dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan berhasil lebih baik.

Artikel Terbaru
Placeholder
Artikel Nomor #1
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #2
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #3
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #4
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #5
Last Updated 3 min ago