Artikel

Kegiatan dan Kompetensi Petugas Klaster ILP

10/12/2024 12:12:15 WIB

Tim Website Dinkes

Serial Edukasi ILP 3 :

Kegiatan dan Kompetensi Petugas di Klaster ILP

(Berdasarkan KMK No. 2015 Tahun 2023 tentang Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer/ILP)

Artikel Terkait : 

 

A. Klaster 1 : Manajemen (Klik)

Pedoman implementasi Klaster I Manajemen (Klik)

1. Lingkup Pelayanan/ Kegiatan Klaster 1 (Manajemen)

  • Ketatausahaan: kepegawaian, keuangan dan sistem informasi
  • Manajemen Sumber Daya
  • Manajemen Puskesmas
  • Manajemen Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Manajemen Jejaring Puskesmas

2. Kompetensi Penanggungjawab (PJ) dan anggota

  • Penanggungjawab (PJ) Kepala Tata Usaha
  • Manajemen data dan sistem informasi
  • Manajemen keuangan
  • Manajemen aset
  • Manajemen sumber daya (SDM, sarpras, obat dan BMHP)
  • Manajemen program/klaster
  • Mengoordinir manajemen Puskesmas
  • Mengoordinir manajemen mutu
  • Manajemen pemberdayaan masyarakat

 

B. Klaster 2 : Ibu dan Anak (klik)

Pedoman implementasi Klaster II Kesehatan Ibu dan Anak (Klik)

1. Lingkup Pelayanan/ Kegiatan

  • Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas
  • Menyelenggarakan pelayanan bagi Kesehatan anak balita dan anak prasekolah
  • Menyelenggarakan pelayanan bagi Kesehatan anak usia sekolah dan remaja

2. Kompetensi Penanggungjawab (PJ) dan anggota

  • Mampu memberikan pelayanan, seperti : ANC, ibu hamil, persalinan normal dan nifas, Neonatal esensial, Pelayanan gizi bagi ibu dan anak, SDIDTK, Imunisasi, Skrining penyakit, Skrining Kesehatan jiwa, MTBS, Pengobatan umum, Kesehatan gigi dan mulut, Komunikasi Antar Pribadi (KAP), Gadar Matneo, Perkesmas. Skrining Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

 

C. Klaster 3 : Usia Dewasa dan Lansia (Klik)

Pedoman implementasi Klaster III Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia (Klik)

1. Lingkup Pelayanan/ Kegiatan

  • Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi usia dewasa
  • Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi lanjut usia

2. Kompetensi Penanggungjawab (PJ) dan anggota

  • Mampu memberikan pelayanan, seperti : Skrining penyakit menular, Skrining penyakit tidak menular, Skrining Kesehatan jiwa, Skrining kebugaran jasmani, Skrining layak hamil, Skrining geriatric, Kespro bagi catin, KB, Pelayanan gizi bagi usia dewasa dan lansia, Pengobatan umum, Kesehatan gigi dan mulut, Kesehatan kerja, Komunikasi Antar Pribadi (KAP), Perkesmas, Skrining Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

 

D. Klaster 4 : Penanggulangan Penyakit Menular (Klik)

Pedoman implementasi Klaster IV Penanggulangan penyakit Menular (Klik)

1. Lingkup Pelayanan/ Kegiatan

  • Pencegahan, Kewaspadaan Dini dan Respon
  • Pengawasan kualitas lingkungan

2. Kompetensi Penanggungjawab (PJ) dan anggota

  • Mampu melakukan : Surveilans, Penemuan kasus, Penyelidikan epidemiologi, Pengendalian vector, Outbreak Respon Imunization (ORI), Pelayanan Kesehatan lingkungan, Komunikasi Antar Pribadi (KAP)

 

E. Klaster 5 : Lintas Klaster (Klik)

Pedoman implementasi Klaster V Lintas Klaster (Klik)

1. Lingkup Pelayanan/ Kegiatan

  • Pelayanan gawat darurat
  • Pelayanan rawat inapa
  • Pelayanan kefarmasian
  • Pelayanan Laboratorium

2. Kompetensi Penanggungjawab (PJ) dan anggota

  • Mampu melakukan pelayanan: Kegawatdaruratan, Rawat inap, Kefarmasian, Pemeriksaan laboratorium specimen manusia, sampel vector dan reservoir serta sampel lingkungan.

(shol)