Berita

PENJELASAN/ KETERANGAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHA

Dilihat 1071 kali   18/05/2016 07:25:17 WIB

Tim Website Dinkes

PENJELASAN/ KETERANGAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

 TENTANG

PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. URGENSI DAN TUJUAN PENYUSUNAN
    1. URGENSI

          Dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah mempunyai peran dalam hal pembinaan, pengaturan dan pengawasan untuk terciptanya pemerataan pelayanan kesehatan yang serasi, seimbang antara upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat termasuk swasta.

          Peran serta pemerintah daerah dalam hal pembinaan, pengaturan dan pengawasan dalam penyelengaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui perizinan penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan yang merupakan salah satu urusan wajib Daerah di bidang kesehatan.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjangkau perkembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks, dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin meningkat sehingga mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana yang baik, aman dan bermutu.

  Dengan adanya berbagai perubahan dalam Peraturan perizinan bidang kesehatan sejak kurun waktu tahun 2008 hingga sekarang maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

Dengan demikian eksekutif mengharapkan Perubahan Peraturan Daerah npmpr 2 tahun 2008  tentang  Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan Kota Yogyakarta dapat segera dibahas menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2016.

Penyelenggaraan perizinan yang didelegasikan kepada Dinas Kesehatan, terdiri dari:

a. Izin Sarana Kesehatan;

b. Izin Tenaga Kesehatan; dan

c. Sertifikasi Bidang Kesehatan.

 

  1. TUJUAN PENYUSUNAN
  1. Menyesuaikan dengan peraturan di atasnya, yaitu :
    1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    2. Undang – undang Nomer  25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    3.    Undang – undang Nomer  44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
    4. Undang – Undang Nomer 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan kefarmasian
    6.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi;
    7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 299/MENKES/PER/II/2010 tentang Penyelenggaraan program Internsip dan penempatan Dokter Pasca Internsip;
    9.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 317/Menkes/Per/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia;
    10.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
    11.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
    12.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
    13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
    14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik ;
    15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
    16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
    17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Klinik;
    18.    Perwal 14 Tahun 2016 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta.

 

  1. Mengatur izin yang  tempat tempat umum yang berkaitan dengan bidang kesehatan berupa perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan
  1. SASARAN YANG INGIN DIWUJUDKAN
    1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan di kota Yogyakarta dapat memenuhi standar pelayanan bermutu dengan mewujudkan perizinan dan sertifikasi yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis ;
    2. Pemenuhan Tenaga Pelayanan Kesehatan di Kota Yogyakarta dapat memenuhi standar tenaga pelayanan kesehatan yang bermutu, dengan pemenuhan berupa perizinan dan terdaftar sesuai  dengan persyaratan administrasi dan kompetensi teknis di Bidangnya ;
    3. Mewujudkan keamanan pangan bagi masyarakat Kota Yogyakarta melalui sertifikasi bidang kesehatan seperti  produsen industry rumah tangga pangan, pedagang kaki lima pangan, pedagang asongan pangan , restaurant/jasa boga dan depot air minum.
    4. Mewujudkan keamanan bagi masyarakat penerima jasa pelayanan sesuai dengan jenis layanannya seperti sertifikasi laik hygine Sanitasi Hotel, Restoran/Rumah makan, Kolam Renang, Kantin Sekolah

 

 

 

  1. POKOK PIKIRAN, LINGKUP ATAU OBYEK YANG DIATUR dan JANGKAUAN SERTA ARAH PENGATURAN
    1. POKOK PIKIRAN
      1. Jaminan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Yogyakarta.
      2. Jaminan mutu tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan pada perseorangan dan Sarana Pelayanan Kesehatan di Kota Yogyakarta.
      3. Penyesuaian terhadap regulasi dan Peraturan perundang – undangan yang mengakit dengan perizinan dan sertifikasi di bidang kesehatan.
      4. Mencabut :

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan;

  1. Menganti dengan :

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan.

  1. LINGKUP

Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

  1. Perizinan Fasiltas Pelayanan Kesehatan
  2. Perizinan dan Terdaftar tenaga kesehatan;
  3. Sertifikasi Bidang Kesehatan.

 

  1. OBYEK YANG DIATUR

Obyek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini adalah :

  1. Fasilitas Pelayanan kesehatan;
  2. Tenaga kesehatan;
  3. Penyehat tradisional;
  4. Produsen Industri rumah tangga pangan;
  5. Pedagang Kaki lima pangan;
  6. Pedagang asongan pangan;
  7. Restaurant/jasa boga/Kantin Sekolah/Kantin Kantor;
  8. Depot air minum isi ulang;
  9. Produsen Obat Tradisional
  10. Hotel
  11. Kebutuhan data

 

  1. TUJUAN DAN KEGUNAAN

Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta yang mengatur tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan Kota Yogyakarta ini diharapkan

  1. Dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Penyelenggara fasilitas kesehatan dan Mutu tenaga kesehatan.
  2. Dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat akan pelayanan umum yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
  3. Dapat memberikan jaminan mutu kesehatan dan mutu keamanan pangan bagi masyarakat.
  4. Dapat memberikan jaminan akan peningkatan ekonomi masyarakat dengan sertifikasi dan pembinaan pendapatan ,elalui sertifikasi mutu keamanan pangan bagi masyarakat.

 

Untuk Pengaturan secara teknis akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Yogyakarta sebagai Petunjuk pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Perizinan dan sertifikasi yang dimaksud.

 

BAB II

ASAS-ASAS YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN NORMA

 

Dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi bidang kesehatan kota Yogyakarta menganut asas :

  1. adanya kepastian hukum;

adanya Rancangan Peraturan Daerah  ini dapat memberikan kepastian hukum, dengan mencantumkan materi-materi yang menjadikan sarana dan tenaga kesehatan serta produsen pangan  dikelola secara lebih profesional sesuai aturan yang berlaku.

  1. kejelasan tujuan;

      penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini mempunyai tujuan untuk pelayanan kepada masyarakat Kota Yogyakarta dalam memenuhi kebutuhan air bersih dan pengolahan air limbah, sehingga memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya. 

 

  1. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

materi Rancangan Peraturan Daerah ini berpedoman pada:

  1. Undang – undang Nomer  25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Undang – undang Nomer  44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan kefarmasianPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 299/MENKES/PER/II/2010 tentang Penyelenggaraan program Internsip dan penempatan Dokter Pasca Internsip;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 317/Menkes/Per/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/ 2010  tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik ;
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Klinik Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan;
  1. keterbukaan;

dalam Rancangan Peraturan Daerah ini mulai dari penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka hal ini diwujudkan dengan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah ini

.

  1. berdaya guna dan berhasil guna.

Rancangan Peraturan Daerah ini dibuat karena di Kota Yogyakarta membutuhkan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan dapat memberikan manfaat dalam kehidupan bermasyarakat.

BAB III

                   PENUTUP

Demikian naskah akademik kami susun sebagai bahan untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.

         

 

            Kepala Dinas Kesehatan

                   Kota Yogyakarta

 

 

dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes

 NIP. 19600112 198901 2 001