Berita

PERTEMUAN SOSIALISASI IZIN TPS B3 BAGI PUSKESMAS DI KOTA YOGYAKARTA

Dilihat 993 kali   25/07/2016 07:02:48 WIB

Tim Website Dinkes

Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3 ) adalah : zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.(PP No.101 tahun 2014

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta , mengambil tindakan terkait peredaran vaksin Palsu di beberapa wilayah di Indonesia dengan mengadakan Pertemuan bersama Kepala Puskesmas se Kota Yogyakarta guna mensosialisasikan izin terkait pembuangan Limbah B3 Puskesmas e Kota Yogyakarta.

Undang Undang No 32 Tahun 2010 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Pasal 59 menyebutkan bahwa :

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan” (ayat 1)

“Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri,atau gubernur,bupati/walikota” (ayat 4)

Terkait dengan peraturan yang ada, maka Puskesmas Selaku  Fasyankes dan sebagai penghasil Limbah B3 Harus Memiliki TPS B3 ( Tempat pembuangan Sampah B3 ) yang memiliki Izin dan Sesuai dengan Aturan Yang ada.