Berita

PROGRAM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA DINAS KESEHATAN KOTA YOGYAKARTA

Dilihat 1353 kali   24/09/2016 07:57:51 WIB

Tim Website Dinkes

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. LATAR BELAKANG

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukaan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat,dan profesional. Dalam perjalananya,banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah  penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta  peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebutt, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainya. Untuk itu, perlu secara kongkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Dalam rangka pembangunan Zona Integritaas, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah : (1) Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi, serta (2) Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat. Untuk itu perlu disusun pedoman pembangunan zona integritas pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dengan mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

  1. Maksud dan Tujuan

 

  1. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan pemangku kepentingan lainya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM); dan
  2. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membagun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

 

  1. Pengertian Umum.

 

Dalam pedoman ini,yang dimaksud dengan :

  1. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinanya dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,penataan tatalaksana,penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
  3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,penataan tatalaksana,penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
  4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah;
  5. Unit Kerja adalah Unit/satuan Kerja di instansi Pemerintah,serendah-rendahnya eselon III yang menyelengarakan fungsi pelayanan.
  6. Menteri adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  7. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM.

 

BAB II

PROGRAM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

 

  1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

 

  1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah dengan deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah  bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas.
  2. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah mendatangani Dokumen Pakta Integritas. Pendatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara masal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal dan vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integrtas, dapat melanjutkan / melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas;
  3. Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarkat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya dibidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;

 

  1. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

 

Prgram pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yangtelah dilakuka oleh pimpinan. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.

 

Program Kerja

  1. Membentuk TIM
  2. Menyusun Dokumen Program kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  3. Sosialisasi Program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  4. Penyusunan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi bidang kesehatan.
  5. Penilaian mandiri (self assessment)  oleh Tim Penilai Internal (TPI).
  6. Melakuan monitoring dan evaluasi dengan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
  7. Rencan Aksi Perubahan Budaya Pemerintah Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
  8. Pimpinan berperan sebagai role model  dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  9. Menyusun kegiatan dan penganggaran kegiatan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
  10. Menetapkan Agen Perubahan
  11. Karyawan terlibat dalam Program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  12. Pelaporan kegiatan TIM ZI.

 

 

PENUTUP

            Dinas Kesehatan yang berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit didalam lingkup Zona Integritas. Pengembangan WBK/WBBM secara bertahap sejalan dengan konsep Island of Integrity. Diharapkan, upaya ini akan menjadi bagian dari upaya yang dapat meningkatkan nilai IPK di Dinas Kesehatan KotaYogyakarta. Untuk itu diperlukan uoaya dan pendekatan yang proaktif dalam rangka memperlihatkan kepada masyarkat, bahwa upaya pencegahan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dilakukan secara kontinyu dan komprehensif. Program Kerja ini bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan didalamnya dapat diubah sesuai kebutuhan berdasarkan perkembangan lingkungan strategis yang ada.Indikator dalam rangka penetapan predikat menuju WBK/WBBM diharapkan secara bertahap dapat diubah sehingga semakin mengarah kepada zero tolerance approach dalam pemberantasan korupsi.

 

                                                                                 Yogyakarta, 28 Agustus 2015

                                                                 Kepala Dinas Kesehatan  Kota Yogyakarta

 

 
   

                                                                           dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes

                                                                            NIP. 19600112 198901 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RENCANA PEMBANGUNAN

ZONA INTEGRITAS

PADA DINAS KESEHATAN KOTA YOGYAKARTA

TAHUN 2015