Berita

Tren Kunjungan Puskesmas Kota Yogyakarta di Masa Pandemi COVID-19

Dilihat 4545 kali   13/07/2020 07:59:03 WIB

Tim Website Dinkes

Fungsi utama FKTP dalam hal ini Puskesmas adalah membina kesehatan wilayah dalam arti luas yaitu menyehatkan wilayah kerjanya dan menyehatkan penduduk dalam wilayah tersebut. Untuk melaksanakan fungsi utama tersebut, Puskesmas melaksanakan tiga sub-fungsi sebagai berikut:  

  1. Mengobati penduduk yang sakit secara perorangan yang disebut Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
  2. Mengurangi atau menghilangkan faktor-faktor yang menyebabkan orang sakit yang disebut Upaya Kesehatan Masyarakat; dan
  3. Melaksanakan fungsi manajemen untuk mendukung butir (1) dan (2).

Salah satu indikator cakupan pelayanan di puskemas adalah jumlah kunjungan. Selama masa pandemi COVID-19 terlihat tren penurunan jumlah kunjungan 18 puskesmas yang ada di Kota Yogyakarta. Masa pandemi COVID-19 yang melanda hampir semua wilayah Indonesia mengakibatkan tingkat kunjungan di fasilitas kesehatan (Faskes) mengalami penurunan cukup drastis. Kekhawatiran warga akan terpapar hingga himbauan pemerintah untuk lebih banyak tinggal di rumah mengakibatkan kunjungan ke fasiltas kesehatan mengalami penurunan

Tren kunjungan ke puskesmas semester pertama tahun 2020 dapat dilihat dari grafik di bawah ini :

Sumber : data SIMPUS

Pada bulan Januari jumlah kunjungan puskesmas secara agregat sebanyak 66.428 dan mulai menurun di bulan Februari – Maret meskipun masih di angka 60.000an. Tetapi sampai dengan bulan April sampai dengan Mei 2020 jumlah kunjungan mengalami penurunan yang sangat tajam yaitu menjadi sekitar 43% (29.059 kunjungan) di bulan Mei, seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19. Di bulan Juni mulai ada peningkatan jumlah kunjungan yaitu sekitar 40.061kunjungan apabila dibandingkan dengan kunjungan di bulan Mei 2020 (kunjungan terendah semester 1 tahun 2020). Seiring dengan meningkatnya kunjungan puskesmas di bulan Juni ini, maka Dinas Kesehatan dan Puskesmas perlu mengupayakan berbagai strategi sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di puskesmas. Social distancing dan physical distancing merupakan hal wajib yang harus dijalankan

Sebelum pandemi ini terjadi, sebenarnya sudah diupayakan berbagai inovasi untuk memudahkan pasien mengakses layanan kesehatan melalui berbagai cara daftar, sehingga pasien tidak perlu datang langsung ketika hendak melakukan pendaftaran ke klinik. Puskesmas sudah bisa melayani pendaftaran melalui telepon, whattsap, SMS, selain mendaftar dengan datang langsung ke puskesmas. Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kominfosan juga mengembangkan cara daftar puskesmas melalui Jogja Smart Service/JSS. Namun berbagai upaya yang telah dilakukan nampaknya belum memenuhi ekspektasi dari pengguna layanan, mereka masih merasa nyaman dengan mendaftarkan diri secara langsung dengan datang ke puskesmas. Berikut hasil evaluasi akses pendaftaran periode bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 sebagai berikut :

Sumber : data SIMPUS

Sumber : data SIMPUS

Grafik di atas jelas terlihat bahwa pengguna layanan puskesmas masih sangat nyaman melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaran. 88% merupakan angka yang cukup besar dan menjadi PR bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang ingin mengurangi jumlah tumpukan pasien di layanan kesehatan. Terlebih pada masa pandemi ini, protokol pencegahan COVID-19sudah menjadi keharusan untuk dijalankan di setiap layanan publik termasuk puskesmas.

Hasil evaluasi di atas memang masih berupa data kuantitaf dan belum digali secara mendalam data kualitatifnya, mengapa mereka memilih pendafataran secara langsung ke puskesmas, apakah respon pendapaftaran melalui telepon, WA, SMS, JSS tidak sebagus respon melalui pendafataramn langsung, hal ini memang masih harus dipelajari lebih dalam lagi. Evaluasi dari penyedia layanan kesehatan yaitu puskesmas sangatlah diperlukan sebagai masukan untuk melakukan pengembangan inovasi yang efektif, sehingga pelayanan di puskesmas akan dapat terus berjalan dengan tetap mengacu pada Petunjuk Teknis Pelayanan di Puskesmas pada Masa Pandemi COVID-19.

Berbagai upaya memang mesti dilakukan, pilihan yang paling pas untuk masa pandemi ini adalah dengan menggali lebih jauh inovasi pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga penyelenggaraan pelayanan publik tetap dapat berjalan efektif.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, maka penting untuk kemudian mengeluarkan kebijakan perubahan standar pelayanan sehingga masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan tanpa ada alasan bahwa pelayanan tidak dapat diberikan karena alasan kondisi pandemi COVID-19. Bahkan saat adanya perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Pelayanan Publik. Perubahan standar pelayanan ini harus terinformasikan dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam bentuk berupa website, pamflet ataupun media sosial.

Dalam kondisi saat ini menjadi penting adanya inovasi penyelenggaraan pelayanan publik agar pelayanan publik tetap dapat berjalan secara efektif. Upaya yang dilakukan misalnya dengan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang berupa chatbot. Chatbot adalah sebuah program komputer berbasis AI (Artificial Intelligence), alias robot virtual yang dapat mensimulasikan percakapan. Teknologi ini juga dikenal sebagai asisten digital yang dapat memahami serta memproses permintaan pengguna, dan memberikan jawaban yang relevan dengan cepat.

Saat ini Seksi Surveilans dan SIK Dinas Kesehata Kota Yogyakarta sedang mengupayakan pengembangan chatbot sebagai salah satu alternatif untuk dapat berinteraksi secara responsif kepada pengguna layanan kesehatan sebagai pengembangan dari model pendaftaran melalui telepon, WA, SMS, JSS. Cara ini akan sangat membantu mewujudkan layanan online dan physical distancing.

Pada akhirnya Peran FKTP pada pandemi COVID-19 sangat penting khususnya Puskesmas dalam melakukan prevensi, deteksi, dan respon di dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal ini merupakan bagian yang harus lakukan bersama agar dapat mengendalikan jumlah kasus. Puskesmas harus mampu mengelola, memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien dalam memutus mata rantai penularan, baik di level individu, keluarga, dan masyarakat.

Referensi :

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Petunjuk Teknis Pengendalian COVID-19

Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kedeputian Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas. 2018. Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

UU No 25 Tahun2009 tentang Pelayanan Publik

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.2020. SIMPUS

Artikel oleh :Widiawan HP (Seksi Surveilans dan SIK Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)