Berita

Desinfeksi Ruangan Puskesmas Menghadapi Masa Pandemi COVID-19 di Kota Yogyakarta

Dilihat 9313 kali   05/08/2020 01:43:16 WIB

Tim Website Dinkes

Pelayanan Kesehatan di Puskesmas di Kota Yogyakarta pada masa pandemi tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Yogyakarta No 51 Tahun 2020. Sanitarian di Puskesmas juga dituntut untuk bisa melakukan modifikasi/rekayasa lingkungan di tempat tugas masing-masing. Untuk menciptakan ruangan kerja yang aman bagi petugas kesehatan di Puskesmas maka selain pemenuhan sarana cuci tangan, masker, dan pembatasan jarak petugas sanitarian puskesmas di Kota Yogyakarta juga melaksanakan Desinfeksi Ruangan Puskesmas.

Desinfeksi adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikro-organisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan cara fisik dan kimiawi. Petugas Sanitarian melakukan desinfeksi ruangan menggunakan bahan kimia dengan mist blower untuk alat aplikasi dengan dosis dan takaran yang telah ditentukan.

Alat pelindung diri pada saat melakukan desinfeksi ruangan antara lain masker, sarung tangan, wearpack, kaca mata gogles, dan sepatu boot. Penggunaan APD ini penting dilakukan karena paparan bahan aktif dari desinfektan dapat bersifat toksik bagi petugas, baik melalui inhalasi maupun permukaan kulit.

Pada bulan Maret s/d April desinfeksi ruangan Puskesmas dijadwalkan dan dilaksanakan oleh petugas Sanitarian Dinas Kesehatan, namun bulan Mei s/d Juli desinfeksi dilaksanakan oleh sanitarian Puskesmas dengan alat dan bahan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan.

Dengan desinfeksi ruangan Puskesmas diharapkan terciptanya lingkungan Puskesmas yang nyaman, aman, dan meminimalkan kontaminasi virus Covid-19 di lingkungan kerja Puskesmas di Kota Yogyakarta.

Artikel oleh : Seksi PLKK Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta