Berita

Penghapusan dan Penarikan Alkes Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dilihat 6073 kali   11/12/2020 02:27:33 WIB

Tim Website Dinkes

  1. Latar Belakang
  2. Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional, karena potensi dampaknya yang sangat besar terutama dampak kesehatan. Media pajanan merkuri diantaranya : menghirup udara yang terkontaminasi, mengkonsumsi pangan yang terkontaminasi dan absorbsi/penyerapan melalui kulit. Sedangkan bentuk dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat terpajan oleh merkuri antara lain adalah kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khususnya dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, serta kebutaan.

    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.

    Partisipasi aktif Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri baru saja dikeluarkan pada bulan April 2019. Dalam Peraturan Presiden tersebut adalah mengatur tentang penghapusan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan kesehatan.

    Di Pertambangan Emas Skala Kecil, Kementerian kesehatan berperan sebagai sektor pendukung terutama dalam kampanye stop merkuri. Target dari pemerintah dalam penghapusan di sektor PESK ditargetkan pada akhir tahun 2025. Sedangkan untuk bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan sebagai sektor utama dalam penghapusan merkuri yang diarahkan pada alat kesehatan bermerkuri dimana ditargetkan 100% fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir tahun 2020.

    Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam percepatan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah dengan melakukan beberapa kali workshop sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri serta pemberian penghargaan terhadap Fasyankes yang telah melakukan penghapusan alat kesehatan bermerkuri dan mengganti alat kesehatannya dengan alat kesehatan non merkuri.

  3. Tujuan
  4. Tujuan umum dari kegiatan tersebut adalah mewujudkan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada tahun 2020 sebagai salah satu upaya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

    Tujuan khususnya yakni :

    1. Tersosialisasinya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
    2. Sinergitas dan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
    3. Diperolehnya komitmen pemangku kepentingan dalam percepatan pelaksanaan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
    4. Diperolehnya masukan terhadap rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang mekanisme penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.

  5. Strategi
  6. Strategi yang dilakukan :

    1. Penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antara pusat dan daerah.
      1. Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dan bersinergi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghapusan dan penarikan alkes bermerkuri.
      2. Perlu memberikan peran kepada DLH Kab/Kota dalam hal pengumpulan dan pengiriman alkes bermerkuri dari Fasyankes ke pembuangan/pengolahan akhir.
      3. Mendorong penambahan ketersediaan depo pengumpulan dan transporter alkes bermerkuri.
    2. Pembentukan Sistem Informasi.
      1. Alat kesehatan dan bahan bermerkuri dari kegiatan kesehatan yang dilakukan penghapusan di Fasyankes adalah termometer, sfigmomanometer (alat ukur tekanan darah), dan dental amalgam.
      2. Setiap Fasyankes baik milik pemerintah maupun swasta wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penghapusan alat bermerkuri.
      3. Pelaporan secara daring (online).
      4. Pelaporan secara luring (offline) secara berjenjang mulai dari Fasyankes, Dinkes Kab/Kota, Dinkes Propinsi dan Kemenkes.
    3. Penguatan keterlibatan masyarakat.
    4. Penerapan penggunaan alkes non bermerkuri.
    5. Penyimpanan alat kesehatan dan limbah alat kesehatan bermerkuri.

  7. Apresiasi Bagi Fasyankes dan Pemda terhadap Penghapusan Alat Bermerkuri
  8. Apresiasi sebagai bentuk penghargaan kepada Fasyankes (rumah sakit, puskesmas, klinik/praktek mandiri) dan Pemda yang sudah 100% melaksanakan penghapusan alkes bermerkuri.

    Penghargaan tahap awal akan diberikan pada acara HKN pada Bulan November 2020, tahap berikutnya pada tahun 2021.

    Aspek-aspek penilaian :

    1. Komitmen pimpinan.
    2. Fasyankes tidak menggunakan alkes bermerkuri.
    3. Surat pernyataan tidak menggunakan alkes bermerkuri.
    4. Penyampaian alkes telah diganti/ditarik.

    Persyaratan mengikuti pemberian penghargaan :

    1. Fasyankes sudah 100% tidak menggunakan alkes bermerkuri (thermometer, tensimeter, dental amalgam).
    2. Mengisi borang daring dan borang luring untuk dikirim ke Dinas Kesehatan Kab/Kota.
    3. Melengkapi dokumen sesuai form verifikasi.
    4. Dokumentasi yang dilampirkan :

      1. Scan dokumen dalam bentuk PDF.
      2. Foto-foto berupa file softcopy dan berformat JPG/JPEG.
      3. Video durasi maksimal 5 menit yang meliputi tahapan penghapusan alkes bermerkuri yang dilakukan Fasyankes.

    5. Telah dilakukan verifikasi oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota dan atau Propinsi.
    6. Bukti verifikasi yang ditandatangani oleh Kadinkes dan Kepala Fasyankes.
    7. Diusulkan oleh Dinas kesehatan ke Ditjend Kesling Kemenkes.

Sumber : Materi zoom Kemenkes terkait penghapusan alat bermerkuri.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Penghapusan dan Penarikan Alkes Bermerkuri bagi Fasyankes dapat menghubungi Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

Artikel oleh : Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja