Berita

Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM)

Dilihat 2049 kali   22/05/2022 05:18:09 WIB

Tim Website Dinkes

Balaikota. Kota Yogyakarta telah menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) sejak November 2019. RAD P2PTM bertujuan untuk mengendalikan peningkatan kasus penyakit tidak menular yang cenderung meningkat setiap tahunnya seperti Jantung, Kanker, Asma, Stroke, Ginjal Kronis, Diabetes, Hipertensi dan lainnya dengan. Mendifinisikan peran lintas sektor dalam mengendalikan faktor risiko PTM dan memberikan fasilitasi untuk menunjang hidup sehat dan bersih.


Gambar : Kepala Bidang P2PPD dan SIK, dr. Lana Unwanah

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (P2PPD dan SIK), dr. Lana Unwanah menjelaskan : “RAD P2PTM merupakan upaya terpadu lintas sektor untuk mencegah peningkatan penyakit tidak menular dan dampaknya, termasuk dampak ekonomi untuk pembeayaan dalam tatalaksana”.

Peran lintas sektor perlu ditingkatkan secara simultan dan berkelanjutan untuk keberhasilan pengendalian PTM maka monitor dan evaluasi (monev) perlu dilakukan secara rutin dan terukur. Tahun 2022 ini, kegiatan RAD P2PTM dilaksanakan pada Jum'at, 20 Mei 2022 di Ruang Bima Komplek Balaikota dengan mengundang lintas sektor yang terkait dengan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (RAD P2PTM) di Kota Yogyakarta
 “Hari ini kita melakukan monitor dan evaluasi untuk mengukur capaian program dan dukungan lintas sektor”, tambah dr. Lana.


Gambar : Kepala Seksi P2PTM dan Keswa, dr. Iva Kusdiyarini


Saat dikonfirmasi contoh peran lintas sektor dalam RAD, Penanggungjawab RAD P2PTM dr. Iva Kusdiyarini, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PPTM) menjelaskan :
“Keterbukaan OPD untuk mendukung pelaksanaan Posbindu dan kegiatannya, penyediaan ruang terbuka untuk olahraga untuk masyarakat, program care free day, olah raga bersama sekali dalam seminggu, penetapan kawasan/lokasi/ruangan bebas asap rokok dan lainnya adalah contoh peran-peran yang diambil oleh lintas sektor, dan detailnya dituangkan dalam Perwal 90/2019 tentang RAD P2PTM”, jelas dr. Iva lebih lanjut.
(SDR)

 
Artikel Terbaru
Placeholder
Artikel Nomor #1
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #2
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #3
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #4
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #5
Last Updated 3 min ago