Berita

Peningkatan Kapasitas Jejaring Internal Tuberkulosis di Rumah Sakit (Bagian 2)

Dilihat 1390 kali   07/06/2022 06:48:08 WIB

Tim Website Dinkes

Narasumber Peningkatan Kapasitas Jejaring Internal Tuberkulosis di Rumah Sakit didatangkan dari KOPI TB (Koalisi Organisasi Profesi TBC) dr. Winny, SpP dan  TIM DOTS RS Panti Rapih yang memberikan Leassorn Learning tatalaksana TBC di RS Panti rapih, sebagaimana diketahui RS dengan notifikasi kasus TB tertinggi di Kota Yogyakarta pada tahun 2021.
dr. Winny dari KOPI TB pada kesempatan tersebut menyampaikan materi peningkatan kapasitas jejaring internal TBC dengan tatalaksana kasus TBC mulai dari TBC anak hingga dewasa , TBC SO maupun TBC RO serta penatalaksanaan pemberian TPT.


Gambar 1. Kristi (Tim dari RS Panti Rapih) Menyampaikan Paparan Lesson Learning

Rusmiyati, programmer TBC Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta menyampaikan : "Kami sangat senang dengan adanya kegiatan ini, karena dapat meningkatkan kapasitas petugas TB di RS Bethesda, karena Tim Kami cukup banyak dan berada di klinik-klinik lain selain klinik DOTS, jadi dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan komunikasi antar tim kami sehingga menguragi adanya miss pencatatan dan pelaporan di RS Bethesda, selain itu karena kegiatan ini difasilitasi oleh dinas kesehatan harapanya kegiatan ini tidak hanya berhenti disini tapi dapat dilaksanakan secara berkala”.


Gambar 2. Tim Dinkes bersama TIM DOTS RS Bethesda Lempuyangwangi

Adanya kegiatan ini diharapakan kedepan rumah sakit lebih teliti lagi tentang penatalaksanaan kasus TBC yang sesuai standar  sesuai dengan Permenkes no 67 tahun 2016 tentang penanggulangan tuberculosis sehingga tidak ada lagi ketidaktahuan petugas dalam tatalaksana tb yang sesuai standar mulai dari penegakkan diagnosa, pengobatan, follow up hingga akhir pengobatan, SK TIM DOTS dari rumah sakit agar dapat diperbaharui sesuai dengan tim yang terlibat dalam penanggulangan TBC di Rumah Sakit.
Selain itu, Penjaringan suspek TBC lebih diperluas lagi misalnya pada pasien DM dan kriteria penjaringan suspek dilonggarkan lagi tidak hanya focus pada pasien yang batuk saja namun pasien dengan kriteria lain seperti berat badan yang menurun drastis tanpa sebab, keringat di malam hari dll sesuai kriteria suspek pada Permenkes no 67 tahun 2016 sehingga notifikasi suspek maupun pasien pada SITB (Sistem Informasi Tuberculosis) dapat meningkat.
(p2m)