Berita

Penjelasan BPOM : Hasil pengawasan sirup dengan kandungan yang diduga penyebab Acute Kidney Injury

Dilihat 2779 kali   21/10/2022 03:13:17 WIB

Tim Website Dinkes

Rabu, 20 Oktober 2022 BPOM merilis penjelasan terkait dengan hasil pengawasan rutin BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Seperti diketahui bahwa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) disebut sebagai salah satu terduga penyebab Acute Kidney Injury pada anak yang selanjutnya disebut Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) , kasus penyakit yang meningkat drastis pada September dan Oktober 2022.

 

img_20221021125450_image.png
Pemberian sirup obat  pada anak (foto : svltanamartyn/thinkstock-cnn.ind)

Dalam persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu obat, Etilen Glikol dan Dietilen Glikol seharusnya tidak ada atau dibawah batas ambang yang diperbolehkan sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui.  BPOM menjelaskan sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

img_20221021130216_image.png
Kantor BPOM, Jakarta (foto : ff.unair.ac.id)


Sampai dengan Rabu,19 Oktober 2022 BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat dan menemukan 5 (lima) produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. 

Sementara pemeriksaan faktor risiko dilakukan oleh Kementrian Kesehatan dan BPOM, masyarakat dihimbau berhati-hati dalam penggunaan obat untuk anak khususnya sediaan sirup. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan tindaklanjut terhadap temuan melalui penyelidikan epidemiologi dan pengendalian faktor risikonya.

kontributor : sholtan