Berita

Kota Yogyakarta Waspada Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA)

Dilihat 2832 kali   21/10/2022 06:16:11 WIB

Tim Website Dinkes

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan mengambil langkah perlindungan keamanan dari risiko, pengendalian risiko dan tatalaksana jika ditemukan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA). Koordinasi dan surat edaran disampaikan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk waspada GGAPA.

img_20221021124714_image.png
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta , drg. Emma Rahmi Aryani, MM (foto : jogja.suara.com)

Dalam upaya kewaspadaan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menghimbau kepada masyarakat ; 
“Pertama, apabila orang tua atau anggota keluarga lain menemukan tanda-tanda sakit pada anak, terutama usia dibawah 6 tahun, berupa gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam segera dibawa ke puskesmas terdekat atau ke rumah sakit jika di luar jam kerja puskesmas”. 

“Kedua, untuk sementara ini  tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan”. 
 

Sampai dengan dikeluarkan kebijakan terbaru, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI  Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 bahwa fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai. untuk anak dapat diberikan dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, suppositoria, dan puyer dengan satu jenis obat/obat tunggal (satu jenis obat tidak dicampur dengan obat yang lain).

kontributor : sholtan