Berita
Penjelasan Plt. Direktur Jenderal Yankes Kemenkes RI tentang Obat Sirup yang Aman untuk Anak
Dilihat 3253 kali 25/10/2022 01:38:44 WIB
Tim Website Dinkes


Data dari Kementrian Kesehatan pada tanggal 23 Oktober 2022, menunjukkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/ (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak berjumlah 245 kasus dengan rincian sembuh 16%, dalam perawatan 27%, dan meninggal dunia 57%. Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Surat Dirjen No. 3461/2022 menjelaskan akan melakukan penyelidikan epidemiologi dan pemeriksaan terkait dengan faktor risiko dari pemberian obat sirup yang diduga berkaitan dengan kejadian GGAPA bersama BPOM.
Hasil penyelidikan epidemiologi dan pemeriksaan, disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian kesehatan RI drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE pada 24 Oktober 2022 melalui surat No. HK.02.02/III/3515/2022 yang berisi tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

- Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (klik)
- Lampiran Daftar Sirup Obat yang Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan Pakai (klik)
Lima poin disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, antara lain;
- Surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat-obatan tersebut tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat yang disampaikan.
- Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
- dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 di atas.
- dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
- Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya.


Kontributor : sholtan.com
-
Awali Kegiatan Usai Cuti Bersama Idul Fitri, Pegawai Dinkes Ikuti Apel Pegawai Pemkot80x tampil10/04/2025
-
Persiapan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Lansia Bulan April 2025123x tampil10/04/2025
-
Kunjungan Kadinkes Provinsi DIY ke Posko P3K Lebaran Tahun 2025 Kota Yogyakarta193x tampil27/03/2025
-
Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Udara Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M186x tampil27/03/2025
-
Pemeriksaan Kesehatan Sopir Bus Angkutan Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M141x tampil27/03/2025
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-14 Tahun 2025, 30 Maret - 5 April 202512x tampil10/04/2025
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-12 Tahun 2025, 16 - 22 Maret 202568x tampil26/03/2025
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-11 Tahun 2025, 9 - 15 Maret 202593x tampil21/03/2025
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-10 Tahun 2025, 2 - 8 Maret 2025115x tampil14/03/2025
-
Cek Kesehatan Rutin, Pentingkah?506x tampil10/03/2025
- HARI INI 5.391
- BULAN INI 38.666
- TAHUN INI 492.709
- SEMINGGU TERAKHIR 30.444
- SEBULAN TERAKHIR 149.749
- SETAHUN TERAKHIR 1.920.401
- TOTAL PENGUNJUNG 8.448.024