Berita
Penjelasan Plt. Direktur Jenderal Yankes Kemenkes RI tentang Obat Sirup yang Aman untuk Anak
Dilihat 3021 kali 25/10/2022 01:38:44 WIB
Tim Website Dinkes
Data dari Kementrian Kesehatan pada tanggal 23 Oktober 2022, menunjukkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/ (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak berjumlah 245 kasus dengan rincian sembuh 16%, dalam perawatan 27%, dan meninggal dunia 57%. Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Surat Dirjen No. 3461/2022 menjelaskan akan melakukan penyelidikan epidemiologi dan pemeriksaan terkait dengan faktor risiko dari pemberian obat sirup yang diduga berkaitan dengan kejadian GGAPA bersama BPOM.
Hasil penyelidikan epidemiologi dan pemeriksaan, disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian kesehatan RI drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE pada 24 Oktober 2022 melalui surat No. HK.02.02/III/3515/2022 yang berisi tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
- Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (klik)
- Lampiran Daftar Sirup Obat yang Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan Pakai (klik)
Lima poin disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, antara lain;
- Surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat-obatan tersebut tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat yang disampaikan.
- Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
- dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 di atas.
- dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
- Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya.
Kontributor : sholtan.com
-
Lomba Tarik Tambang HUT KORPRI Ke-53 : Dinkes Tumbangkan Tim Putri Bank Jogja103x tampil21/11/2024
-
Pelatihan Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa dalam Rangka HKN Ke-60158x tampil15/11/2024
-
Kesehatan Jiwa di Kota Yogyakarta Menjadi Perhatian240x tampil15/11/2024
-
Pengawasan Label dan Iklan Produk Industri Pangan Tangga (PIRT) di Kota Yogyakarta175x tampil14/11/2024
-
Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-60 Kota Yogyakarta189x tampil13/11/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-46 Tahun 2024, 10 - 16 Nov 202416x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-45 Tahun 2024, 3 - 9 Nov 202419x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-44 Tahun 2024, 27 Okt - 2 Nov 2024113x tampil08/11/2024
-
Dampak Konsumsi Minuman Beralkohol (Miras)318x tampil04/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-43 Tahun 2024, 20 - 26 Okt 2024122x tampil01/11/2024
- HARI INI 3.249
- BULAN INI 130.107
- TAHUN INI 2.222.646
- SEMINGGU TERAKHIR 35.204
- SEBULAN TERAKHIR 162.767
- SETAHUN TERAKHIR 2.559.569
- TOTAL PENGUNJUNG 7.742.195