Berita

Penjelasan Plt. Direktur Jenderal Yankes Kemenkes RI tentang Obat Sirup yang Aman untuk Anak

Dilihat 3021 kali   25/10/2022 01:38:44 WIB

Tim Website Dinkes

img_20221025100634_image.png
img_20221025100555_Lembagakajianaparaturpublik2.png
Ilustrasi : Menjaga anak tetap ceria

 

Data dari Kementrian Kesehatan pada tanggal 23 Oktober 2022, menunjukkan  kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/ (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak berjumlah 245 kasus dengan rincian sembuh 16%, dalam perawatan 27%, dan meninggal dunia 57%. Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Surat Dirjen No. 3461/2022 menjelaskan akan melakukan penyelidikan epidemiologi dan pemeriksaan terkait dengan faktor risiko dari pemberian obat sirup yang diduga berkaitan dengan kejadian GGAPA bersama BPOM. 

Hasil penyelidikan epidemiologi dan pemeriksaan, disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian kesehatan RI drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE pada 24 Oktober 2022 melalui surat No. HK.02.02/III/3515/2022 yang berisi tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

img_20221025100830_image.png

Lima poin disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, antara lain; 

  1. Surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat-obatan tersebut tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat yang disampaikan.
  2. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan: 
    • dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 di atas. 
    • dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
  3.  Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  5. Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya.
img_20221025102634_image.png
Puskesmas Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
img_20221025100634_image.png

Kontributor : sholtan.com