Berita
Perencanaan Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas di Kota Yogyakarta
Dilihat 9403 kali 28/10/2022 05:54:58 WIB
Tim Website Dinkes

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor (PMK) 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyebutkan dalam pasal 45 bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 24/2022 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Memperhatikan hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta merencanakan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas secara bertahap.

Rabu, 26 Oktober 2022 di Aula RS Pratama Kota Yogyakarta, Kelompok Substansi Surveilans Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (Surveilans PD SIK) bersama Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Komplementer (Yankesprimtrakom) Dinas Kesehatan mengundang Kepala Puskesmas dan Kasubbag TU 18 Puskesmas di Kota Yogyakarta untuk membicarakan teknik implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas.


Pada kesempatan tersebut disampaikan arahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta oleh dr. Lana Unwanah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (P2P PD SIK), selanjutnya disampaikan review PMK No. 24 Tahun 2022 oleh drg. Aan Iswanti Kasi Yankesprimtrakom. Sementara Sub Koordinator Kelompok Substansi Surveilans PD SIK, Solikhin Dwi Ramtana, M.P.H. menyampaikan draft timeline dan tahapan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas.

Disebutkan dalam draf bahwa implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas akan dilaksanakan dalam 5 tahap sampai dengan Desember 2023. Pada tahap pertama, yakni bulan Oktober - Desember 2022 dilakukan asesmen kesiapan puskesmas berkaitan dengan sarana-prasarana (jaringan, listrik, komputer), kebijakan (pedoman, panduan, SOP/SPO, pembentukan tim dan lainnya) dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di puskesmas. Sementara Tim SIK Dinas Kesehatan dan Puskesmas akan mengembangkan SIMPUS yang selama ini digunakan sebagai pencatatan pelayanan pasien di puskesmas (partial ERM/RME parsial) menjadi RME sesuai dengan PMK No. 24 Tahun 2022 dan bridging ke dalam aplikasi SATUSEHAT yang dikembangkan oleh DTO Kementerian Kesehatan RI.
kontributor : sholtan, tim pd_sik
editor : sholtan.com

-
Active Case Finding (ACF) Tuberkulosis Terintegrasi CKG di Kota Yogyakarta258x tampil13/08/2026
-
Bimtek Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk Pengusaha IRTP226x tampil10/08/2026
-
Koordinasi Penggunaan Fingerprint untuk Pasien di Puskesmas Kota Yogyakarta378x tampil29/07/2026
-
Peringatan Hari Hepatitis Sedunia, 28 Juli512x tampil28/07/2026
-
Pelatihan Manajemen Risiko Pegawai Dinas Kesehatan411x tampil27/07/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-32 Tahun 2026, 9 - 15 Agustus 202654x tampil21/08/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-31 Tahun 2026, 2 - 8 Agustus 2026118x tampil14/08/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-30 Tahun 2026, 26 Juli - 1 Agustus 2026190x tampil07/08/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-29 Tahun 2026, 19 - 25 Juli 2026180x tampil31/07/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-28 Tahun 2026, 12 - 18 Juli 2026186x tampil23/07/2026
- HARI INI 1.147
- BULAN INI 84.917
- TAHUN INI 1.078.931
- SEMINGGU TERAKHIR 22.202
- SEBULAN TERAKHIR 109.980
- SETAHUN TERAKHIR 1.749.796
- TOTAL PENGUNJUNG 10.825.652