Berita
Perencanaan Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas di Kota Yogyakarta
Dilihat 7530 kali 28/10/2022 05:54:58 WIB
Tim Website Dinkes

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor (PMK) 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyebutkan dalam pasal 45 bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 24/2022 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Memperhatikan hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta merencanakan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas secara bertahap.

Rabu, 26 Oktober 2022 di Aula RS Pratama Kota Yogyakarta, Kelompok Substansi Surveilans Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (Surveilans PD SIK) bersama Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Komplementer (Yankesprimtrakom) Dinas Kesehatan mengundang Kepala Puskesmas dan Kasubbag TU 18 Puskesmas di Kota Yogyakarta untuk membicarakan teknik implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas.


Pada kesempatan tersebut disampaikan arahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta oleh dr. Lana Unwanah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (P2P PD SIK), selanjutnya disampaikan review PMK No. 24 Tahun 2022 oleh drg. Aan Iswanti Kasi Yankesprimtrakom. Sementara Sub Koordinator Kelompok Substansi Surveilans PD SIK, Solikhin Dwi Ramtana, M.P.H. menyampaikan draft timeline dan tahapan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas.

Disebutkan dalam draf bahwa implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas akan dilaksanakan dalam 5 tahap sampai dengan Desember 2023. Pada tahap pertama, yakni bulan Oktober - Desember 2022 dilakukan asesmen kesiapan puskesmas berkaitan dengan sarana-prasarana (jaringan, listrik, komputer), kebijakan (pedoman, panduan, SOP/SPO, pembentukan tim dan lainnya) dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di puskesmas. Sementara Tim SIK Dinas Kesehatan dan Puskesmas akan mengembangkan SIMPUS yang selama ini digunakan sebagai pencatatan pelayanan pasien di puskesmas (partial ERM/RME parsial) menjadi RME sesuai dengan PMK No. 24 Tahun 2022 dan bridging ke dalam aplikasi SATUSEHAT yang dikembangkan oleh DTO Kementerian Kesehatan RI.
kontributor : sholtan, tim pd_sik
editor : sholtan.com

-
Awali Kegiatan Usai Cuti Bersama Idul Fitri, Pegawai Dinkes Ikuti Apel Pegawai Pemkot62x tampil10/04/2025
-
Persiapan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Lansia Bulan April 2025105x tampil10/04/2025
-
Kunjungan Kadinkes Provinsi DIY ke Posko P3K Lebaran Tahun 2025 Kota Yogyakarta191x tampil27/03/2025
-
Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Udara Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M184x tampil27/03/2025
-
Pemeriksaan Kesehatan Sopir Bus Angkutan Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M140x tampil27/03/2025
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-14 Tahun 2025, 30 Maret - 5 April 202510x tampil10/04/2025
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-12 Tahun 2025, 16 - 22 Maret 202567x tampil26/03/2025
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-11 Tahun 2025, 9 - 15 Maret 202592x tampil21/03/2025
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-10 Tahun 2025, 2 - 8 Maret 2025114x tampil14/03/2025
-
Cek Kesehatan Rutin, Pentingkah?504x tampil10/03/2025
- HARI INI 4.821
- BULAN INI 37.400
- TAHUN INI 491.443
- SEMINGGU TERAKHIR 29.178
- SEBULAN TERAKHIR 148.483
- SETAHUN TERAKHIR 1.919.135
- TOTAL PENGUNJUNG 8.446.758