Berita
Perencanaan Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas di Kota Yogyakarta
Dilihat 9163 kali 28/10/2022 05:54:58 WIB
Tim Website Dinkes

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor (PMK) 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyebutkan dalam pasal 45 bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 24/2022 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Memperhatikan hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta merencanakan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas secara bertahap.

Rabu, 26 Oktober 2022 di Aula RS Pratama Kota Yogyakarta, Kelompok Substansi Surveilans Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (Surveilans PD SIK) bersama Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Komplementer (Yankesprimtrakom) Dinas Kesehatan mengundang Kepala Puskesmas dan Kasubbag TU 18 Puskesmas di Kota Yogyakarta untuk membicarakan teknik implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas.


Pada kesempatan tersebut disampaikan arahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta oleh dr. Lana Unwanah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (P2P PD SIK), selanjutnya disampaikan review PMK No. 24 Tahun 2022 oleh drg. Aan Iswanti Kasi Yankesprimtrakom. Sementara Sub Koordinator Kelompok Substansi Surveilans PD SIK, Solikhin Dwi Ramtana, M.P.H. menyampaikan draft timeline dan tahapan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas.

Disebutkan dalam draf bahwa implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas akan dilaksanakan dalam 5 tahap sampai dengan Desember 2023. Pada tahap pertama, yakni bulan Oktober - Desember 2022 dilakukan asesmen kesiapan puskesmas berkaitan dengan sarana-prasarana (jaringan, listrik, komputer), kebijakan (pedoman, panduan, SOP/SPO, pembentukan tim dan lainnya) dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di puskesmas. Sementara Tim SIK Dinas Kesehatan dan Puskesmas akan mengembangkan SIMPUS yang selama ini digunakan sebagai pencatatan pelayanan pasien di puskesmas (partial ERM/RME parsial) menjadi RME sesuai dengan PMK No. 24 Tahun 2022 dan bridging ke dalam aplikasi SATUSEHAT yang dikembangkan oleh DTO Kementerian Kesehatan RI.
kontributor : sholtan, tim pd_sik
editor : sholtan.com

-
Evaluasi DASI PENSI DIKOTA, Aplikasi Pengingat Kunjungan Rutin Pasien Hipertensi dan DM119x tampil25/05/2026
-
Pemetaan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Kota Yogyakarta139x tampil22/05/2026
-
Optimalisasi SIMONA dan SIPNAP untuk Pemantauan Interaksi Obat160x tampil20/05/2026
-
Dinkes Membuka Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan316x tampil12/05/2026
-
Kota Yogyakarta masuk Nominasi Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nasional313x tampil12/05/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-19 Tahun 2026, 10 - 16 Mei 202621x tampil26/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-19 Tahun 2026, 10 - 16 Mei 202618x tampil26/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-18 Tahun 2026, 3 - 9 Mei 2026213x tampil13/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-17 Tahun 2026, 26 April - 2 Mei 2026296x tampil08/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-16 Tahun 2026, 19 - 25 April 2026279x tampil30/04/2026
- HARI INI 5.148
- BULAN INI 146.746
- TAHUN INI 725.689
- SEMINGGU TERAKHIR 47.173
- SEBULAN TERAKHIR 173.390
- SETAHUN TERAKHIR 1.831.193
- TOTAL PENGUNJUNG 10.472.410