Berita

Implementasi EWARS atau SKDR di Kota Yogyakarta

Dilihat 4137 kali   03/11/2022 15:06:11 WIB

Tim Website Dinkes

img_20221103224244_image.png

 

 

Dalam sistem kesehatan di Indonesia surveilans kesehatan merupakan instrumen dan sekaligus aktifitas yang strategis dalam pencegahan penyakit. Terpantaunya data kesehatan dalam waktu tertentu, diteruskan dengan analisa dan rekomendasi yang tepat dapat mencegah munculnya penyakit karenya segera dilakukan tindak lanjut dengan komunikasi respons. Kementrian Kesehatan menetapkan regulasi khusus terkait dengan Surveilans Kesehatan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem surveilans.

img_20221103225925_image.png
Andri Setyo Dwi Nugroho, S.kep, Ners, MPH (Dinkes Provinsi DIY)

Pasal 1 pada ketentuan umum Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 45 Tahun 2014menyebutkan bahwa Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. Tertuang dengan jelas bahwa tujuan surveilans kesehatan adalah untuk pengendlian dan penanggulangan penyakit yang efektif dan efisien.

Dalam upaya pengendalian penyakit menular, dilakukan surveilans khusus dengan kompilasi data setiap minggu atau mingguan (W2) dan harian (W1) untuk potensi KLB dan wabah. Perkembangannya, pada surveilans penyakit menular dilakukan perubahan dan inovasi dengan menggunakan sistem pelaporan berbasis website menggantikan laporan manual W2 dan W1. Capaian indikator elengkapan dan kecepatan laporan Kota Yogyakarta menunjukkan angka 100% dalam 42 minggu di tahun 2022.

img_20221103225501_image.png
SubKoordinator Surveilans PD dan SIK menyampaikan paparan

Namun memperhatikan jawaban/penjelasan dalam verifikasi terhadap sinyal peringatan (alert) terhadap penyakit menular tertentu yang dikirimkan ke puskesmas, menunjukkan bahwa kualitas verifikasi alert masih rendah < 30% dari target 80% dari seluruh alert diberikan penjelasan.

Output yang demikian membuat keterbatasan dalam analisis data surveilans, rekomendasi dan tindak lanjutnya. UIntuk meningkatkan kualitas verifikasi Alert,  Dinas Kesehatan melalui Sub Kelompok Substansi Surveilans, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen melakukan evaluasi pelaksanaan surveilans penyakit menular dengan menghadirkan Kepala Puskesmas, Surveilans Puskesmas dan Surveilans Kelurahan untuk melakukan identifikasi dan tindak lanjut, penguatan networking dalam rangka penguatan. Selain hal tersebut, kegiatan koordinasi dilakukan untuk membangun  jejaring internal, networking sesama pegawaai puskesmas dan lainnya

Koordinasi dilakukan dalam 2 gelombang ; 

  • Senin, Tanggal 02 November 2022, dilaksanakan untuk puskesmas wilayah barat ; Tegalrejo, Jetis, Gedongtengen, Ngampilan, Wirobrajan, Gondokusuman 1, Gondokusuman 2, Danurejan 1, Danurejan 2 dan Pakualaman.
  • Selasa, Tanggal 03 November 2022, dilaksanakan untuk puskesmas wilayah barat ; Kraton, Mantrijeron, Mergangsan, Kotagede1, Kotagede2, Umbulharjo 1,  Umbulharjo 2 dan Gondomanan