Berita
Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kemenkes RI
Dilihat 2845 kali 07/11/2022 20:00:49 WIB
Tim Website Dinkes

Bertempat di Indonesia Convention Exhibiton (ICE) Bumi Serpong Damai (BSC) City, Sabtu 5 November 2022 dalam perhelatan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun 2022, Kota Yogyakarta menerima Penghargaan Penerapan KTR dari Kementrian Kesehatan RI.

Kota Yogyakarta bersama 7 pemerintah daerah lainnya mendapat piagam Pastika Yasa Tan Wisanala sebagai apresiasi dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Hadir mewakili Pj Walikota Yogyakarta untuk penerimaan penghargaan Penerapan KTR Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM didampingi Kepala Seksi Promosi Kesehatan drg. Arumi Wulansari, MPH.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Yogyakarta yang telah mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit tidak menular dari dampak merokok atau produk rokok.

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan di Kota Yogyakarta adalah bertujuan untuk melindungi kesehatan warga dari dampak buruk dari produk rokok, tanpa peran aktif masyarakat peraturan itu hanya akan menjadi dokumen semata', ungkap Kadinkes memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan, drg. Arumi juga menjelaskan bahwa Perda No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun ; pertama, untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk Rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup. kedua, untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk Rokok.
“Lebih jelas dan detail terkait dengan KTR dapat dilihat dalam Perda No. 2 Tahun 2017”, ungkap drg. Arumi.
Sesuai amanat perda, diharapkan adanya Kawasan Tanpa Rokok dapat mengurangi faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) karena dampak kandungan berbahaya dalam produk rokok (SDR).

responden : sholtan
-
Waspada Kesehatan Di Tengah Cuaca Panas352x tampil06/10/2026
-
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) : Stress, Apakah Merupakan Gangguan Jiwa?394x tampil06/10/2026
-
RS Pratama Gelar Promo dalam Rangkan HUT Kota Yogyakarta Ke-270197x tampil05/10/2026
-
HUT Kota Yogyakarta ke-270 : Sejarah Kota Yogyakarta296x tampil05/10/2026
-
Kelas Orang Tua Balita Kota Yogyakarta332x tampil15/09/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-39 Tahun 2026, 27 Sept - 3 Okt 202641x tampil09/10/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-38 Tahun 2026, 20 - 26 Sept 2026123x tampil02/10/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-37 Tahun 2026, 13 - 19 Sept 2026118x tampil28/09/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-36 Tahun 2026, 6 - 12 Sept 2026173x tampil21/09/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-35 Tahun 2026, 30 Agt - 5 Sept 2026196x tampil15/09/2026
- HARI INI 839
- BULAN INI 48.508
- TAHUN INI 1.279.743
- SEMINGGU TERAKHIR 30.595
- SEBULAN TERAKHIR 129.784
- SETAHUN TERAKHIR 1.722.345
- TOTAL PENGUNJUNG 11.026.464