Berita
Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kemenkes RI
Dilihat 2017 kali 07/11/2022 20:00:49 WIB
Tim Website Dinkes

Bertempat di Indonesia Convention Exhibiton (ICE) Bumi Serpong Damai (BSC) City, Sabtu 5 November 2022 dalam perhelatan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun 2022, Kota Yogyakarta menerima Penghargaan Penerapan KTR dari Kementrian Kesehatan RI.

Kota Yogyakarta bersama 7 pemerintah daerah lainnya mendapat piagam Pastika Yasa Tan Wisanala sebagai apresiasi dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Hadir mewakili Pj Walikota Yogyakarta untuk penerimaan penghargaan Penerapan KTR Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM didampingi Kepala Seksi Promosi Kesehatan drg. Arumi Wulansari, MPH.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Yogyakarta yang telah mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit tidak menular dari dampak merokok atau produk rokok.

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan di Kota Yogyakarta adalah bertujuan untuk melindungi kesehatan warga dari dampak buruk dari produk rokok, tanpa peran aktif masyarakat peraturan itu hanya akan menjadi dokumen semata', ungkap Kadinkes memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan, drg. Arumi juga menjelaskan bahwa Perda No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun ; pertama, untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk Rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup. kedua, untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk Rokok.
“Lebih jelas dan detail terkait dengan KTR dapat dilihat dalam Perda No. 2 Tahun 2017”, ungkap drg. Arumi.
Sesuai amanat perda, diharapkan adanya Kawasan Tanpa Rokok dapat mengurangi faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) karena dampak kandungan berbahaya dalam produk rokok (SDR).

responden : sholtan
-
Kunjungan Kadinkes Provinsi DIY ke Posko P3K Lebaran Tahun 2025 Kota Yogyakarta177x tampil27/03/2025
-
Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Udara Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M132x tampil27/03/2025
-
Pemeriksaan Kesehatan Sopir Bus Angkutan Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M130x tampil27/03/2025
-
Kesiapsiagaan Pelayanan Kesehatan Pada Hari Raya Idul FitrI 1446 H/ 2025 M421x tampil26/03/2025
-
Hari Ini, Cek Kesehatan Gratis (CKG) Lansia Serentak di Kota Yogyakarta247x tampil25/03/2025
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-12 Tahun 2025, 16 - 22 Maret 202555x tampil26/03/2025
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-11 Tahun 2025, 9 - 15 Maret 202583x tampil21/03/2025
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-10 Tahun 2025, 2 - 8 Maret 2025102x tampil14/03/2025
-
Cek Kesehatan Rutin, Pentingkah?492x tampil10/03/2025
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-9 Tahun 2025, 23 Feb - 1 Maret 2025540x tampil07/03/2025
- HARI INI 2.830
- BULAN INI 19.022
- TAHUN INI 473.065
- SEMINGGU TERAKHIR 20.853
- SEBULAN TERAKHIR 150.307
- SETAHUN TERAKHIR 1.912.069
- TOTAL PENGUNJUNG 8.428.380