Berita

Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kemenkes RI

Dilihat 1874 kali   07/11/2022 20:00:49 WIB

Tim Website Dinkes

img_20221108042828_image.png

Bertempat di Indonesia Convention Exhibiton (ICE) Bumi Serpong Damai (BSC) City, Sabtu 5 November 2022  dalam perhelatan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun 2022, Kota Yogyakarta menerima Penghargaan Penerapan KTR dari Kementrian Kesehatan RI. 

img_20221108035244_image.png
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, drg. Emma Rahmi Aryani, MM Mewakili Pemkot Yogyakarta menerima penghargaan Pastika Yasa Tan Wisanala

Kota Yogyakarta bersama 7 pemerintah daerah lainnya mendapat piagam Pastika Yasa Tan Wisanala sebagai apresiasi dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Hadir mewakili Pj Walikota Yogyakarta untuk penerimaan penghargaan Penerapan KTR Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM didampingi Kepala Seksi Promosi Kesehatan drg. Arumi Wulansari, MPH.

img_20221108035635_image.png
Wakil dari 8 Pemerintah Kabupaten/Kota Penerima Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Yogyakarta yang telah mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit tidak menular dari dampak merokok atau produk rokok.

img_20221108042930_image.png

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan di Kota Yogyakarta adalah bertujuan untuk melindungi kesehatan warga dari dampak buruk dari produk rokok, tanpa peran aktif masyarakat peraturan itu hanya akan menjadi dokumen semata', ungkap Kadinkes memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Yogyakarta.

img_20221108042040_image.png
Penetapan pedestrian kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (foto : Time Indonesia)

Kepala Seksi Promosi Kesehatan, drg. Arumi juga menjelaskan bahwa Perda No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun ; pertama, untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk Rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup. kedua, untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk Rokok. 
“Lebih jelas dan detail terkait dengan KTR dapat dilihat dalam Perda No. 2 Tahun 2017”, ungkap drg. Arumi.

Sesuai amanat perda, diharapkan adanya Kawasan Tanpa Rokok dapat mengurangi faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) karena dampak kandungan berbahaya dalam produk rokok (SDR).

img_20221108042828_image.png

responden : sholtan