Berita
Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kemenkes RI
Dilihat 2719 kali 07/11/2022 20:00:49 WIB
Tim Website Dinkes

Bertempat di Indonesia Convention Exhibiton (ICE) Bumi Serpong Damai (BSC) City, Sabtu 5 November 2022 dalam perhelatan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun 2022, Kota Yogyakarta menerima Penghargaan Penerapan KTR dari Kementrian Kesehatan RI.

Kota Yogyakarta bersama 7 pemerintah daerah lainnya mendapat piagam Pastika Yasa Tan Wisanala sebagai apresiasi dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Hadir mewakili Pj Walikota Yogyakarta untuk penerimaan penghargaan Penerapan KTR Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM didampingi Kepala Seksi Promosi Kesehatan drg. Arumi Wulansari, MPH.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Yogyakarta yang telah mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit tidak menular dari dampak merokok atau produk rokok.

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan di Kota Yogyakarta adalah bertujuan untuk melindungi kesehatan warga dari dampak buruk dari produk rokok, tanpa peran aktif masyarakat peraturan itu hanya akan menjadi dokumen semata', ungkap Kadinkes memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan, drg. Arumi juga menjelaskan bahwa Perda No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun ; pertama, untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk Rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup. kedua, untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk Rokok.
“Lebih jelas dan detail terkait dengan KTR dapat dilihat dalam Perda No. 2 Tahun 2017”, ungkap drg. Arumi.
Sesuai amanat perda, diharapkan adanya Kawasan Tanpa Rokok dapat mengurangi faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) karena dampak kandungan berbahaya dalam produk rokok (SDR).

responden : sholtan
-
Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Rumah Sakit di Kota Yogyakarta4086x tampil15/07/2026
-
Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang ke Dinkes Kota Yogyakarta171x tampil10/07/2026
-
Dibuka Bimbingan Teknis Keamanan pangan bagi PIRT di Kota Yogyakarta pada Juli 2026201x tampil08/07/2026
-
dr. Lana Unwanah, MKM., Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta462x tampil02/07/2026
-
Purna Tugas drg. Emma Rahmi Aryani, MM, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta241x tampil02/07/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-27 Tahun 2026, 5 - 11 Juli 202619x tampil17/07/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-26 Tahun 2026, 28 Juni - 4 Juli 202628x tampil14/07/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-25 Tahun 2026, 21 - 27 Juni 202685x tampil10/07/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-24 Tahun 2026, 14 - 20 Juni 2026143x tampil29/06/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-23 Tahun 2026, 7 - 13 Juni 2026133x tampil19/06/2026
- HARI INI 3.832
- BULAN INI 75.330
- TAHUN INI 936.703
- SEMINGGU TERAKHIR 33.207
- SEBULAN TERAKHIR 125.179
- SETAHUN TERAKHIR 1.761.393
- TOTAL PENGUNJUNG 10.683.424