Berita
Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kemenkes RI
Dilihat 2586 kali 07/11/2022 20:00:49 WIB
Tim Website Dinkes

Bertempat di Indonesia Convention Exhibiton (ICE) Bumi Serpong Damai (BSC) City, Sabtu 5 November 2022 dalam perhelatan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun 2022, Kota Yogyakarta menerima Penghargaan Penerapan KTR dari Kementrian Kesehatan RI.

Kota Yogyakarta bersama 7 pemerintah daerah lainnya mendapat piagam Pastika Yasa Tan Wisanala sebagai apresiasi dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Hadir mewakili Pj Walikota Yogyakarta untuk penerimaan penghargaan Penerapan KTR Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM didampingi Kepala Seksi Promosi Kesehatan drg. Arumi Wulansari, MPH.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Yogyakarta yang telah mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit tidak menular dari dampak merokok atau produk rokok.

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan di Kota Yogyakarta adalah bertujuan untuk melindungi kesehatan warga dari dampak buruk dari produk rokok, tanpa peran aktif masyarakat peraturan itu hanya akan menjadi dokumen semata', ungkap Kadinkes memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan, drg. Arumi juga menjelaskan bahwa Perda No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun ; pertama, untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk Rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup. kedua, untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk Rokok.
“Lebih jelas dan detail terkait dengan KTR dapat dilihat dalam Perda No. 2 Tahun 2017”, ungkap drg. Arumi.
Sesuai amanat perda, diharapkan adanya Kawasan Tanpa Rokok dapat mengurangi faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) karena dampak kandungan berbahaya dalam produk rokok (SDR).

responden : sholtan
-
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI untuk Kasus Campak di Kota Yogyakarta336x tampil31/03/2026
-
Pos Pelayanan Kesehatan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1447 H/2026 M Ditutup390x tampil25/03/2026
-
Pelayanan Jamkesda Tutup pada Cuti Bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri416x tampil18/03/2026
-
Dinkes Periksa Kesehatan Sopir Bus Angkutan Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M233x tampil17/03/2026
-
Tips Mudik Liburan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M220x tampil17/03/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-12 Tahun 2026, 29 Maret - 4 April 2026105x tampil02/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-11 Tahun 2026, 15 - 21 Maret 2026160x tampil30/03/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-10 Tahun 2026, 8 - 14 Maret 2026203x tampil26/03/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-9 Tahun 2026, 1 - 7 Maret 2026216x tampil13/03/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-8 Tahun 2026, 22 - 28 Februari 2026236x tampil06/03/2026
- HARI INI 3.981
- BULAN INI 29.746
- TAHUN INI 460.821
- SEMINGGU TERAKHIR 29.746
- SEBULAN TERAKHIR 121.167
- SETAHUN TERAKHIR 1.775.099
- TOTAL PENGUNJUNG 10.207.542