Berita
Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kemenkes RI
Dilihat 2666 kali 07/11/2022 20:00:49 WIB
Tim Website Dinkes

Bertempat di Indonesia Convention Exhibiton (ICE) Bumi Serpong Damai (BSC) City, Sabtu 5 November 2022 dalam perhelatan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun 2022, Kota Yogyakarta menerima Penghargaan Penerapan KTR dari Kementrian Kesehatan RI.

Kota Yogyakarta bersama 7 pemerintah daerah lainnya mendapat piagam Pastika Yasa Tan Wisanala sebagai apresiasi dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Hadir mewakili Pj Walikota Yogyakarta untuk penerimaan penghargaan Penerapan KTR Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM didampingi Kepala Seksi Promosi Kesehatan drg. Arumi Wulansari, MPH.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Yogyakarta yang telah mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit tidak menular dari dampak merokok atau produk rokok.

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan di Kota Yogyakarta adalah bertujuan untuk melindungi kesehatan warga dari dampak buruk dari produk rokok, tanpa peran aktif masyarakat peraturan itu hanya akan menjadi dokumen semata', ungkap Kadinkes memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan, drg. Arumi juga menjelaskan bahwa Perda No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun ; pertama, untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk Rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup. kedua, untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk Rokok.
“Lebih jelas dan detail terkait dengan KTR dapat dilihat dalam Perda No. 2 Tahun 2017”, ungkap drg. Arumi.
Sesuai amanat perda, diharapkan adanya Kawasan Tanpa Rokok dapat mengurangi faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) karena dampak kandungan berbahaya dalam produk rokok (SDR).

responden : sholtan
-
Evaluasi DASI PENSI DIKOTA, Aplikasi Pengingat Kunjungan Rutin Pasien Hipertensi dan DM198x tampil25/05/2026
-
Pemetaan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Kota Yogyakarta156x tampil22/05/2026
-
Optimalisasi SIMONA dan SIPNAP untuk Pemantauan Interaksi Obat182x tampil20/05/2026
-
Dinkes Membuka Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan333x tampil12/05/2026
-
Kota Yogyakarta masuk Nominasi Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nasional330x tampil12/05/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-19 Tahun 2026, 10 - 16 Mei 202642x tampil26/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-19 Tahun 2026, 10 - 16 Mei 202639x tampil26/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-18 Tahun 2026, 3 - 9 Mei 2026218x tampil13/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-17 Tahun 2026, 26 April - 2 Mei 2026304x tampil08/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-16 Tahun 2026, 19 - 25 April 2026290x tampil30/04/2026
- HARI INI 3.422
- BULAN INI 154.665
- TAHUN INI 733.608
- SEMINGGU TERAKHIR 30.109
- SEBULAN TERAKHIR 171.532
- SETAHUN TERAKHIR 1.829.751
- TOTAL PENGUNJUNG 10.480.329