Berita
Sirup yang Aman Diberikan pada Anak, Mencegah Kejadian Gagal Ginjal Akut
Dilihat 2531 kali 01/12/2022 01:16:45 WIB
Tim Website Dinkes
Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE pada Selasa, 29 November 2022 mengeluarkan surat No. HK.02.02/III/3843/2022 perihal Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus GgAPA (Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal).
Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pengujian yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap obat sediaan cair/sirup. Dalam surat tertanggal 29 November tersebut menjelaskan tiga hal, diantaranya ;
1. Penyampaian hasil Pengawasan Dan Penindakan Terkait Sirup Obat Yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG)/ Dietilen Glikol (DEG) yang terdiri atas :
- Lampiran I Daftar Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Registrasi BPOM) dan
- Lampiran II Daftar Sirup Obat yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Pelaksanaan Pengujian Mandiri Industri Farmasi Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, dan Apotek), Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), dan Toko Obat dapat memberikan obat berdasarkan penjelasan Kepala BPOM RI sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Selain obat sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan Lampiran II, terdapat daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan
Sesuai dengan bunyi surat tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahni Aryani, MM meneruskan kepada pihak terkait, terutama pemberi pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta untuk menyesuaikan dan menindaklanjuti surat tersebut.
“Dengan diterbitkan dan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tanggal 11 November 2022, hal Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus GgAPA, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka saya seluruh fasilitas kesehatan yang memberikan sediaan obat untuk menyesuaikan”, jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (SDR).
-
Lomba Tarik Tambang HUT KORPRI Ke-53 : Dinkes Tumbangkan Tim Putri Bank Jogja103x tampil21/11/2024
-
Pelatihan Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa dalam Rangka HKN Ke-60158x tampil15/11/2024
-
Kesehatan Jiwa di Kota Yogyakarta Menjadi Perhatian240x tampil15/11/2024
-
Pengawasan Label dan Iklan Produk Industri Pangan Tangga (PIRT) di Kota Yogyakarta175x tampil14/11/2024
-
Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-60 Kota Yogyakarta189x tampil13/11/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-46 Tahun 2024, 10 - 16 Nov 202416x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-45 Tahun 2024, 3 - 9 Nov 202419x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-44 Tahun 2024, 27 Okt - 2 Nov 2024113x tampil08/11/2024
-
Dampak Konsumsi Minuman Beralkohol (Miras)318x tampil04/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-43 Tahun 2024, 20 - 26 Okt 2024122x tampil01/11/2024
- HARI INI 3.281
- BULAN INI 130.139
- TAHUN INI 2.222.678
- SEMINGGU TERAKHIR 35.236
- SEBULAN TERAKHIR 162.799
- SETAHUN TERAKHIR 2.559.601
- TOTAL PENGUNJUNG 7.742.227