Berita
Sirup yang Aman Diberikan pada Anak, Mencegah Kejadian Gagal Ginjal Akut
Dilihat 3198 kali 01/12/2022 01:16:45 WIB
Tim Website Dinkes
Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE pada Selasa, 29 November 2022 mengeluarkan surat No. HK.02.02/III/3843/2022 perihal Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus GgAPA (Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal).

Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pengujian yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap obat sediaan cair/sirup. Dalam surat tertanggal 29 November tersebut menjelaskan tiga hal, diantaranya ;
1. Penyampaian hasil Pengawasan Dan Penindakan Terkait Sirup Obat Yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG)/ Dietilen Glikol (DEG) yang terdiri atas :
- Lampiran I Daftar Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Registrasi BPOM) dan
- Lampiran II Daftar Sirup Obat yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Pelaksanaan Pengujian Mandiri Industri Farmasi Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai.

2. Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, dan Apotek), Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), dan Toko Obat dapat memberikan obat berdasarkan penjelasan Kepala BPOM RI sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Selain obat sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan Lampiran II, terdapat daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan
Sesuai dengan bunyi surat tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahni Aryani, MM meneruskan kepada pihak terkait, terutama pemberi pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta untuk menyesuaikan dan menindaklanjuti surat tersebut.

“Dengan diterbitkan dan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tanggal 11 November 2022, hal Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus GgAPA, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka saya seluruh fasilitas kesehatan yang memberikan sediaan obat untuk menyesuaikan”, jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (SDR).
-
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI untuk Kasus Campak di Kota Yogyakarta336x tampil31/03/2026
-
Pos Pelayanan Kesehatan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1447 H/2026 M Ditutup391x tampil25/03/2026
-
Pelayanan Jamkesda Tutup pada Cuti Bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri417x tampil18/03/2026
-
Dinkes Periksa Kesehatan Sopir Bus Angkutan Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M234x tampil17/03/2026
-
Tips Mudik Liburan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M220x tampil17/03/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-12 Tahun 2026, 29 Maret - 4 April 2026105x tampil02/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-11 Tahun 2026, 15 - 21 Maret 2026160x tampil30/03/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-10 Tahun 2026, 8 - 14 Maret 2026203x tampil26/03/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-9 Tahun 2026, 1 - 7 Maret 2026216x tampil13/03/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-8 Tahun 2026, 22 - 28 Februari 2026236x tampil06/03/2026
- HARI INI 4.440
- BULAN INI 30.556
- TAHUN INI 461.631
- SEMINGGU TERAKHIR 30.556
- SEBULAN TERAKHIR 121.977
- SETAHUN TERAKHIR 1.775.909
- TOTAL PENGUNJUNG 10.208.352

