Berita
Sirup yang Aman Diberikan pada Anak, Mencegah Kejadian Gagal Ginjal Akut
Dilihat 3255 kali 01/12/2022 01:16:45 WIB
Tim Website Dinkes
Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE pada Selasa, 29 November 2022 mengeluarkan surat No. HK.02.02/III/3843/2022 perihal Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus GgAPA (Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal).

Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pengujian yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap obat sediaan cair/sirup. Dalam surat tertanggal 29 November tersebut menjelaskan tiga hal, diantaranya ;
1. Penyampaian hasil Pengawasan Dan Penindakan Terkait Sirup Obat Yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG)/ Dietilen Glikol (DEG) yang terdiri atas :
- Lampiran I Daftar Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Registrasi BPOM) dan
- Lampiran II Daftar Sirup Obat yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Pelaksanaan Pengujian Mandiri Industri Farmasi Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai.

2. Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, dan Apotek), Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), dan Toko Obat dapat memberikan obat berdasarkan penjelasan Kepala BPOM RI sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Selain obat sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan Lampiran II, terdapat daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan
Sesuai dengan bunyi surat tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahni Aryani, MM meneruskan kepada pihak terkait, terutama pemberi pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta untuk menyesuaikan dan menindaklanjuti surat tersebut.

“Dengan diterbitkan dan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tanggal 11 November 2022, hal Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus GgAPA, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka saya seluruh fasilitas kesehatan yang memberikan sediaan obat untuk menyesuaikan”, jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (SDR).
-
Pemetaan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Kota Yogyakarta103x tampil22/05/2026
-
Optimalisasi SIMONA dan SIPNAP untuk Pemantauan Interaksi Obat141x tampil20/05/2026
-
Dinkes Membuka Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan295x tampil12/05/2026
-
Kota Yogyakarta masuk Nominasi Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nasional306x tampil12/05/2026
-
Semiloka Nasional Adinkes 2026 di Mataram, Dinkes Kota Yogyakarta Memperoleh Special Appreciation533x tampil06/05/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-18 Tahun 2026, 3 - 9 Mei 2026201x tampil13/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-17 Tahun 2026, 26 April - 2 Mei 2026250x tampil08/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-16 Tahun 2026, 19 - 25 April 2026274x tampil30/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-15 Tahun 2026, 12 - 18 April 2026282x tampil24/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-14 Tahun 2026, 5 - 11 April 2026312x tampil17/04/2026
- HARI INI 3.210
- BULAN INI 137.277
- TAHUN INI 716.220
- SEMINGGU TERAKHIR 49.742
- SEBULAN TERAKHIR 172.153
- SETAHUN TERAKHIR 1.829.927
- TOTAL PENGUNJUNG 10.462.941

