Berita

KORPRI Kota Yogyakarta Reborn

Dilihat 1087 kali   01/12/2022 03:03:02 WIB

Tim Website Dinkes

 

 

img_20221201100343_image.png
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya, mengukuhkan Dewan Pengurus Periode 2022-2027

Puncak Acara Ulang Tahun Ke-51 Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) di Kota Yogyakarta dilaksanakan pada Selasa, 29 November 2022 di Komplek Balaikota Yogyakarta tepatnya di Jalan IPDA Tut Harsono. Sebelumnya serangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI telah dilaksanakan sejak 11 November 2022, salah satunya adalah Posbindu di Grha Pandawa pada 14-17 November 2022 yang diampu oleh Dinas Kesehatan.

img_20221201100933_image.png
Regu KORPRI Unit Dinas Kesehatan mengikuti acara puncak Peringatan HUT Korpri Ke-51

Pada puncak acara tersebut dikukuhkan sebanyak 40 personalia Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta masa bakti 2022 – 2027 oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Pemkot Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut drg. Emma Rahmi Aryani, MM dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Korpri Unit Dinas Kesehatan untuk periode yang sama.

img_20221201101945_image.png
KORPRI Muda Kota Yogyakarta melakukan demonstrasi
img_20221201101917_image.png
Paduan Suara KORPRI Kota Yogyakarta

“Peringatan HUT ke-51 KORPRI ini akan menjadi momentum kebangkitan kepengurusan KORPRI di Kota Yogyakarta menjadi lebih aktif dan maju” pesan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Pemkot Yogyakarta. Tema peringatan KORPRI Reborn di Kota Yogyakarta mengandung maksud menjadikan pengurus akan lebih aktif pada periode masa bakti 2022 – 2027.

img_20221201102507_image.png
Flash Mop KORPRI Kota Yogyakarta

 

img_20221201103147_image.png
Pelepasan 51 burung simbol KORPRI Reborn

 

img_20221201102741_image.png
KORPRI Unit Dinas Kesehatan Reborn

Disajikan dalam puncak acara tersebut demontrasi dari KORPRI muda Kota Yogyakarta, Paduan Suara KORPRI Kota Yogyakarta, Flash Mob seluruh peserta upacara, pelepasan 51 burung dan jalin keakraban dengan ‘ngangkring’ bersama di angkringan yang disediakan oleh panitia (SDR)