Berita
Sosialisasi Lembaga Penyelenggara Akreditasi FKTP
Dilihat 8122 kali 10/05/2023 11:35:57 WIB
Tim Website Dinkes
Persiapan dan survey akreditasi 18 puskesmas di Kota Yogyakarta tidak dilakukan pada periode 2020-2022 karena pandemi Covid-19. Persiapan dan survey akreditasi akan dilakukan kembali setelah Status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. Langkah tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kementrian Kesehatan Nomor 455/2021 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada masa Pandemi Covid-19. Namun pada masa pandemi tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diharuskan tetap menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
September 2022 Kementrian Kesehatan kembali menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 652/2022 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penetapan Rumah Sakit Pendidikan. Surat Edaran tersebut menerangkan bahwa akreditasi akan dilaksanakan pada tahun 2023, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
“Benar, bahwa 18 Puskesmas di Kota Yogyakarta akan dilakukan survey akreditasi antara bulan Juli – Agustus 2023 ini, yang sebelumnya tidak bisa dilakukan karena adanya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19’, jelas Waryono, S.Kep.,S.IP.,M.Kes., Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
“Sebanyak 5 puskesmas dilakukan penilaian akreditasi pada tahun 2017, 4 puskesmas pada tahun 2018 dan sebanyak 9 puskesmas pada tahun 2019 sehingga pada tahun 2023 ini seluruh puskesmas perlu dilakukan survei akreditasi kembali’, tambah drg. Umi Nur Chariyati, MPH., Sub Koordinator Kelompok Substansi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan
Penyelenggara survei akreditasi setelah tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, fasilitas kesehatan harus jeli dalam memilih Lembaga Penyelenggra Akreditasi.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2023 tentang tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi telah ditetapkan sebanyak 13 Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Kepala puskesmas, pimpinan Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG menetapkan LPA sesuai dengan pilihannya.
Memperhatikan hal tersebut, perlu dilakukan sosialisasi dan penyampaian informasi tentang LPA yang dapat dipilih sebagai penyelenggara Akreditasi kepada Kepala Puskesmas, Klinik, dan TPCB Dinkes Kota Yogyakarta.
Pada Rabu 3 Mei 2023 bertempat secara luring (offline) di Aula 1 Kesehatan Kota Yogyakarta dan secara daring (online) hadir 5 LPA di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk memberikan paparan dan informasi terkait dengan penyelenggaraan akreditasi kepada Kepala Puskesmas, pimpinan Klinik, dan TPCB Dinkes Kota Yogyakarta. Lima Lembaga Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang hadir diantaranya ;
- Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (LASKESI),
- Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI),
- Komisi Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP),
- Pelayanan Kesehatan Paripurna (PKP) dan
- Lembaga Akreditasi Puskesmas Klinik (LAPKLIN)
Seluruh perwakilan LPA yang hadir diberi kesempatan yang sama untuk paparan tentang LPA dan akreditasi kepada TPCP Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Kepala Puskesmas dan PJ Mutu, Pimpinan Klinik dan PJ Mutu, ASKLIN dan PKFI Kota Yogyakarta.
Secara khusus Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM., memberikan arahan terkait dengan persiapan masing-masing puskesmas Klinik, Labkes dan UTD ;
“Silakan persiapkan survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes dan UTD dengan memenuhi segala persyaratan yang diperlukan dalam survei akreditasi, lengkapi dokumen dengan baik dan jangan lupa melakukan pendaftaran akreditasi. Perhatikan dan rujuk Surat Edaran No 7012/2023 tentang Persiapan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Tranfusi Darah supaya persiapannya sesuai dengan kebijakan terbaru”.
Setelah memperoleh informasi tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi diharapkan puskemas Labkes dan UTD dapat memilih dan menentukan Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang disusulkan sebagai LPA yang akan melalukan survei akreditasi.(Tim_Penjamu/SDR)
-
Lomba Tarik Tambang HUT KORPRI Ke-53 : Dinkes Tumbangkan Tim Putri Bank Jogja101x tampil21/11/2024
-
Pelatihan Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa dalam Rangka HKN Ke-60156x tampil15/11/2024
-
Kesehatan Jiwa di Kota Yogyakarta Menjadi Perhatian231x tampil15/11/2024
-
Pengawasan Label dan Iklan Produk Industri Pangan Tangga (PIRT) di Kota Yogyakarta173x tampil14/11/2024
-
Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-60 Kota Yogyakarta189x tampil13/11/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-46 Tahun 2024, 10 - 16 Nov 202416x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-45 Tahun 2024, 3 - 9 Nov 202419x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-44 Tahun 2024, 27 Okt - 2 Nov 2024112x tampil08/11/2024
-
Dampak Konsumsi Minuman Beralkohol (Miras)277x tampil04/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-43 Tahun 2024, 20 - 26 Okt 2024119x tampil01/11/2024
- HARI INI 1.655
- BULAN INI 128.513
- TAHUN INI 2.221.052
- SEMINGGU TERAKHIR 33.610
- SEBULAN TERAKHIR 161.173
- SETAHUN TERAKHIR 2.557.975
- TOTAL PENGUNJUNG 7.740.601