Berita

Sosialisasi Lembaga Penyelenggara Akreditasi FKTP

Dilihat 8122 kali   10/05/2023 11:35:57 WIB

Tim Website Dinkes

img_20220922110436_logoig_promkesdinkes.jpg

Persiapan dan survey akreditasi 18 puskesmas di Kota Yogyakarta tidak dilakukan pada periode 2020-2022 karena pandemi Covid-19. Persiapan dan survey akreditasi akan dilakukan kembali setelah Status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. Langkah tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kementrian Kesehatan Nomor 455/2021 tentang  Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada masa Pandemi Covid-19. Namun pada masa pandemi tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diharuskan tetap menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

 

img_20230510113925_image.png
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM. memberikan sambutan

 

September 2022 Kementrian Kesehatan kembali menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 652/2022 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penetapan Rumah Sakit Pendidikan. Surat Edaran tersebut menerangkan bahwa akreditasi akan dilaksanakan pada tahun 2023, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

 

img_20230510123532_image.png
Salah satu perwakilan Lembaga Penyelenggara Akreditasi sedang paparan

“Benar, bahwa 18 Puskesmas di Kota Yogyakarta akan dilakukan survey akreditasi antara bulan Juli – Agustus 2023 ini, yang sebelumnya tidak bisa dilakukan karena adanya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19’, jelas Waryono, S.Kep.,S.IP.,M.Kes., Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

“Sebanyak 5 puskesmas dilakukan penilaian akreditasi pada tahun 2017, 4 puskesmas pada tahun 2018 dan sebanyak 9 puskesmas pada tahun 2019 sehingga pada tahun 2023 ini seluruh puskesmas perlu dilakukan survei akreditasi kembali’, tambah drg. Umi Nur Chariyati, MPH., Sub Koordinator Kelompok Substansi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan

img_20220922110614_image.png

Puskesmas Gondokusuman I, Yogyakarta
Puskesmas Gondokususman 1, Akreditasi Paripurna tahun 2019 (ft ; sonora.id)

 

Penyelenggara survei akreditasi setelah tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, fasilitas kesehatan harus jeli dalam memilih Lembaga Penyelenggra Akreditasi. 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2023 tentang tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi telah ditetapkan sebanyak 13 Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Kepala puskesmas, pimpinan Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG menetapkan LPA sesuai dengan pilihannya.

Memperhatikan hal tersebut, perlu dilakukan sosialisasi dan penyampaian informasi tentang LPA yang dapat dipilih sebagai penyelenggara Akreditasi kepada Kepala Puskesmas, Klinik, dan TPCB Dinkes Kota Yogyakarta.

Pada Rabu 3 Mei 2023 bertempat secara luring (offline) di Aula 1 Kesehatan Kota Yogyakarta dan secara daring (online) hadir 5 LPA di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk memberikan paparan dan informasi terkait dengan penyelenggaraan akreditasi kepada Kepala Puskesmas, pimpinan Klinik, dan TPCB Dinkes Kota Yogyakarta. Lima Lembaga Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang hadir diantaranya ; 

  1. Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (LASKESI), 
  2. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI),
  3. Komisi Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP),
  4. Pelayanan Kesehatan Paripurna (PKP) dan 
  5. Lembaga Akreditasi Puskesmas Klinik (LAPKLIN)

Seluruh perwakilan LPA yang hadir diberi kesempatan yang sama untuk paparan tentang LPA dan akreditasi   kepada TPCP Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Kepala Puskesmas dan PJ Mutu, Pimpinan Klinik dan PJ Mutu, ASKLIN dan PKFI Kota Yogyakarta.

 

img_20230510123452_image.png
Identifikasi pasien pada loket pendaftaran di Puskesmas Umbulharjo, Akreditasi Utama Tahun 2018

Secara khusus Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM., memberikan  arahan terkait dengan persiapan masing-masing puskesmas Klinik, Labkes dan UTD ;

“Silakan persiapkan survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes dan UTD dengan memenuhi segala persyaratan yang diperlukan dalam survei akreditasi, lengkapi dokumen dengan baik dan jangan lupa melakukan  pendaftaran akreditasi. Perhatikan dan rujuk Surat Edaran No 7012/2023 tentang Persiapan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Tranfusi Darah supaya persiapannya sesuai dengan kebijakan terbaru”. 

 

Foto
Puskesmas Mergangsan Kota Yogyakarta, Akreditasi Paripurna 2019

Setelah memperoleh informasi tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi diharapkan puskemas Labkes dan UTD dapat memilih dan menentukan Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang disusulkan sebagai LPA yang akan melalukan survei akreditasi.(Tim_Penjamu/SDR)

img_20221011153304_image.png