Berita

Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) pada Puskesmas di Kota Yogyakarta

Dilihat 8855 kali   25/05/2023 08:53:49 WIB

Tim Website Dinkes


img_20221012150940_image.png

Sesuai amanat Permenkes No. 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas pelayanan sudah melaksakan Rekam Medis Elektronik (RME) pada tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022 Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.

 

img_20230526081036_image.png
Muhammad Arif R, ST memberikan review RME, assesment kesiapan dan Inventarisasi masalah utilisasi aplikasi RME (SIMPUS) di Puskesmas Kotagede 2

 

Di Kota Yogyakarta, 18 puskesmas telah menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) dengan Aplikasi SIMPUS. Dalam rangka penyempurnaan RME menjelang pemberlakuan secara nasional Dinas Kesehatan melalukan mapping kesiapan sarana, support system berupa kestabilan jaringan internet, pasokan listrik, kesiapan SDM dan identifikasi utilisasi SIMPUS yang telah dilakukan oleh puskesmas.

img_20230606142450_image.png
img_20230526081315_image.png
Tim SIK Dinkes memberikan review RME, assesment kesiapan dan Inventarisasi masalah utilisasi aplikasi RME (SIMPUS) di Puskesmas Mantrijeron

 

Sesuai dengan timeline yang telah disusun oleh Kelompok Substansi Surveilans Pengelolaan Data dan SIK Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta pada Triwulan ke-2 dilakukan supervisi, assessment kesiapan khususnya SDM dan gali permasalahan terkait dengan penggunaan pelaksanaan RME dengan aplikasi SIMPUS.

 

img_20230526081456_image.png
Muhammad Arif R, ST dan Muhammad Wahid FN, S.Kom Tim IT Dinkes mendengatkan masukan dari dr. Laksita untuk utilisasi RME di BPU Puskesmas Tegalrejo

Supervisi dilaksanakan pada 18 puskesmas dengan 2 tim ; yang terdiri dari tenaga ahli IT (programmer)/Pranata Komputer, Pengelola Data dan Epidemiolog dengan kompetensi statistik.   

“Diawali pada Jum'at, 17 Mei sampai dengan Kamis, 25 Mei 2023 supervisi telah dilakukan pada 7 puskesmas yakni Jetis, Tegalrejo, Mergangsan, Mantrijeron, Kotagede 1 dan Kotagede 2”, jelas Sub Koordinator Kelompok Substansi Surveilans PD dan SIK apt. Drs. Solikhin Dwi R, MPH.

“Hasil assement akan dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan aplikasi, update pengetahuan bagi pegawai dan penyediaan penunjang pelaksanaan RME”, lanjut p Shol. Pada awal bulan Oktober 2023 diharapkan bisa dilakukan soft launching pelaksanaan RME secara serentak di seluruh puskesmas di Kota Yogyakarta dan awal tahun 2024 RME sudah diberlakukan pada seluruh puskesmas di Kota Yogyakarta.

img_20230525085553_image.png
Jadual supervisi dan assesment pelaksanaan Rekam Medis Elektronik (RME) puskesmas di Kota Yogyakarta

img_20221011153304_image.png