Berita

Jaminan Keamanan Pangan di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Kota Yogyakarta

Dilihat 1279 kali   03/10/2023 09:50:03 WIB

Tim Website Dinkes

Wisata ke Yogyakarta, selain untuk melihat warisan budaya, telusur sejarah, update destinasi baru dan kekinian juga untuk menikmati sensasi kuliner yang melegenda. Kuliner legendaris dan identik dengan Jogja adalah Gudeg, brongkos dan ingkung, sedangkan untuk jajanan seperti bakpia, geplak, yangko dan lainnya juga sangat lekat sebagai identitas kuliner Yogyakarta. Bisa dipastikan setiap wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta, sekembalinya akan membawa kuliner khas tersebut.

Hal demikian menjadi perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta mengingat sebagian besar wisatawan masuk ke Yogyakarta akan singgah di Kawasan Malioboro dan sekitarnya untuk berwisata dan membeli oleh-oleh di sekitar kawasan tersebut. Perhatian berupa jaminan keamanan pangan bagi konsumen diwujudkan dengan pembinaan, pengawasan dan tindakan jika ada pelanggaran dalam hal keamanan pangan.

 

img_20231003100833_image.png
Fitri salah satu District Food Inspector sedang melakukan pemeriksaan IRTP di sentra pembuatan bakpia, wilayah Ngampilan

“Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia”, jelas drg. Ambarwati Triwinahyu Kasi Farmasi Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman Dinkes Kota Yogyakarta. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 111, yang mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

img_20221012150940_image.png
img_20231003101132_image.png
Pembuatan bakpia pada salah satu IRTP di Kota Yogyakarta (sumber  : awan kuliner)

Secara khusus Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan  pemantauan keamanan pangan yang beredar di Kota Yogyakarta bersama BPOM DIY”, tambahnya, saat dikonfirmasi terkait kegiatan  Pemeriksaan Makanan Minuman IRTP dalam rangka Pengawasan Pangan Kota Yogyakarta pada September 2023. 

Pada kegiatan tersebut Dinas Kesehatan menerjunkan  District Food Inspector (DFI) atau Pengawas Pangan Kota tenaga terlatih ke Indusri Rumah Tangga Pangan (IRTP). 

“Benar, kegiatan dilaksanakan setiap tahun dan di Tahun 2023 mentargetkan 100 sampel produk makanan minuman”, jelas Gresi Amarita Rahma, SKM, Analisis Obat dan Makanan saat mendampingi seorang District Food Inspector (DFI) Kota Yogyakarta pada pengambilan sampel makanan di IRTP. 

img_20230608152542_image.png
img_20231003102115_image.png
Aneka jajanan kuliner khas Yogyakarta (foto : berita7.co.id

Pada September 2023, telah dilakukan pemeriksaan sampel makanan sarana IRTP seperti Sentra Bakpia Pathuk, bakery, toko roti dan kue, dan lainnya. Sampel yang telah diambil, diperiksa dan diuji oleh Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi DIY dengan 2 parameter biologi dan parameter kimia. Parameter biologi mencakup uji ALT, Angka E-Coli, Angka Jamur. Sedangkan parameter kimia mencakup Sakarin, Siklamat, Rhodamin,Metanyl Yellow, PK Asam Benzoat, Boraks.

Berdasarkan  hasil pengujian Laboratorium, hasil yang tidak memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti melalui Puskesmas sesuai wilayah (lokasi) keberadaan saran  IRTP untuk dilakukan pembinaan dan berbaikan. (gresi/SDR)

img_20221011153304_image.png