Berita

Puskesmas Kota Yogyakarta Siap Rekam Medis Elektronik (RME)

Dilihat 788 kali   19/10/2023 10:55:50 WIB

Tim Website Dinkes

Sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Kesehatan no. 24 Tahun 2023 bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023, Dinas Kesehatan bersama UPT Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan upaya simultan untuk implementasi rekam medis elektronik secara lengkap.

 

img_20231019110307_image.png
dr. Lana Unwanah Kabid P2P PD SIK memberikan arahan kepada Ka UPT Puskesmas/Kasubbag TU

“Pada prinsipnya rekam medis secara parsial telah diimplementasikan di seluruh puskesmas menggunakan aplikasi SIMPUS  maka dalam hal ini Puskesmas Kota Yogyakarta telah siap dalam implementasi Rekam Medis Elektronik (RME)”, tegas dr. Lana Unwanah, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (P2P PD SIK) dalam arahan kepada pimpinan UPT Puskesmas terkait implementasi Rekam Medis Elektronik di puskesmas. 

“Namun dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui survei kesiapan implementasi Rekam Medis Elektronik masih perlu dilakukan pembenahan baik dari kedisiplinan nakes dalam perekaman pada aplikasi, ketersediaan sarana dan alur pelayanan yang merupakan dasar dari penyempurnaan aplikasi yang digunakan”, tambah dr. Lana.

Arahan Kabid P2P disampaikan pada Kegiatan yang digelar oleh Tim Kerja Surveilans PD SIK pada Rabu, 18 Oktober 2023 dengan dihadiri kepala puskesmas dan Kasubbag TU dari 18 puskesmas. Kegiatan dimaksudkan untuk diseminasi hasil evaluasi (survei), penyampaian progress bridging p-care, sisrute dan satu sehat.

img_20221012150940_image.png
img_20231019113027_image.png
Kepala UPT Puskesmas dan Kasubbag TU mengikuti diseminasi dan progress bridging

Dalam diseminsasi hasil survei Kesiapan Implementasi RME di 18 puskesmas baru 59,9% entry pada aplikasi SIMPUS dilakukan oleh Nakes pemberi pelayanan kesehatan, pemberian kode ICD X sebanyak 65,2% dilakukan oleh Nakes pemberi pelayanan kesehatan, keterbatasan sarana terutama computer dan adanya perbedaan alur pada pelayanan tertentu.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut Dinas Kesehatan bersama UPT Puskesmas melakukan ;

  1. Edukasi, pendampingan pelaksanaan pencatatan pelayanan pada Aplikasi SIMPUS
  2. Penyempurnaan aplikasi SIMPUS secara simulta dilakukan oleh programmer computer Dinas Kesehatan
  3. Pengadaan sebagian sarana sesuai dengan keter sediaan anggaran

(SDR)

img_20221011153304_image.png
Artikel Terbaru
Placeholder
Artikel Nomor #1
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #2
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #3
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #4
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #5
Last Updated 3 min ago