Berita

SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA TENTANG KELURAHAN SIAGA

Dilihat 356 kali   10/03/2016 06:50:14 WIB

Tim Website Dinkes

Desa siaga atau Kelurahan Siaga adalah desa/kelurahan yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya, kemampuan dan  kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, secara mandiri( Depkes, 2015). Kota Yogyakarta telah memiliki 45 Kelurahan Siaga yang berlokasi di 45 Kelurahan.

Untuk mengoptimalkan pesan Kesi, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menertiban payung hukum yaitu Peraturan Walikota no 3 Tahun 2016 tentang Kelurahan Siaga yang telah disahkan pada tanggal 04 Januari 2016. Kegiatan sosialisasi perdana telah dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2016 bertempat di Aula Sadewa Husada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dengan menghadirkan Ketua Kesi dari 45 Kelurahan. Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan dukungan untuk mewujudkan RW Siaga dimasing-masing Kelurahan sebagai basis Kelurahan Siaga. Sedangkan untuk membentuk RW Siaga maka langkah strategis yang ditempuh adalah mengaktifkan masyarakat pada level Dasa Wisma. Kegiatan ini mendapatkan tanggapan positif dari peserta.

 

Menurut Tri Mardoyo, SKM selaku Ka Bid Probang dan SIK “Kelurahan siaga saat ini sudah ada payung hukum berupa peraturan walikota no. 3 tahun 2016, sehingga diharapkan dengan adanya Perwal tersebut maka kegiatan Kelurahan Siaga dapat berjalan dengan maksimal di daerah masing-masing” . Beliau menambahkan bahwa Kegiatan Kesi bisa berlanjut dengan rencana dibentuknya RW siaga. Hal tersebut disambut baik oleh tamu undangan sehinga akan dilakukan tindak lanjut dalam implementasi Perwal no. 3 tersebut.               d&d