Berita

Pelaksanaan WFH dalam Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Dinas Kesehatan

Dilihat 65 kali   10/04/2026 10:30:42 WIB

Tim Website Dinkes

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/838 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan gerakan efisiensi dan penerapan Work From Home  (WFH). Secara umum, Surat Edaran memuat ketentuan Work From Home  (WFH) bagi pegawai dan gerakan efisiensi.

img_20260410103440_image.png

Pada apel khusus hari Kamis (9/4/2026) yang digelar di lantai 3 kantor Dinkes, Kepala Dinas Kesehatan drg. Emma Rahmi Aryani, MM menyampaikan langsung kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

img_20251205111019_image.png

Work From Home  (WFH) dilaksanakan setiap hari Jum’at dengan diatur menurut sekretariat dan bidang. Sekretariat dibatasi sebanyak 4 orang untuk Work From Home  (WFH) dengan maksimal 1 eselon IV/KaTimja, untuk bidang sebanyak 3 orang Work From Home  (WFH) dengan maksimal 1 eselon IV/KaTimja.

img_20260410103501_image.png

“Pegawai yang melaksanakan Work From Home  (WFH) wajib membuat rencana kerja dan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan selain tugas kantor, alat komunikasi wajib standby dalam keadaan aktif”, tegas drg. Emma.

img_20221012150940_image.png

Surat Edaran juga memuat kebijakan efisiensi dengan pengaturan penggunaan ruangan, penggunaan kendaraan dinas, alat elektronik dan alat lain yang mengonsumsi listrik. Diharapkan dengan pelaksanaan surat edaran tersebut dapat membentuk perilaku kerja yang efisien menuju terbentuknya budaya kerja yang efisien dan efektif. (shol)

img_20241203104206_image.png