Berita

Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang ke Dinkes Kota Yogyakarta

Dilihat 87 kali   10/07/2026 13:07:27 WIB

Tim Website Dinkes

Umbulharjo. Rabu (8/7/2027) Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kunjungan kerja 12 orang anggota dewan dan 4 orang staf sekretariat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kota Yogyakarta Waryono, S.Kep.,S.IP.,M.Kes. dan KaSub. Bagian Keuangan Abdul Lathif, S.E. dan 2 orang staf Bidang Pelayanan Kesehatan di ruang Kota Sehat.

img_20260710130927_image.png
Kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang diterima oleh Kabid Yankes Dinkes Kota Yogyakarta Waryono S.Kep., SIP, M.Kes.,

Ketua Komisi D menyampaikan maksud kunjungan ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta adalah untuk studi tiru terkait strategi peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dan optimalisasi pelayanan di faskes tingkat pertama (puskemas). Disebutkan dalam cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Lumajang belum mencapai UHC (Universal Health Coverage) dengan capaian sebesar 80,2%, kondisi demikian berpengaruh pada pada reaktivasi kepesertaan BPJS.

img_20221012150940_image.png

“Saat ini reaktivasi BPJS harus menunggu 12 hari kerja, kondisi demikian merugikan masyarakat karena tidak segera mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan” jelas Ketua Komisi D. Pada sisi lain Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang belum mampu mengakomodir kebutuhan untuk coverage pembiayaan menuju UHC.

img_20260710130949_image.png
Penyerahan cindera mata dari Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang diterima oleh Kabid Yankes Dinkes Kota Yogyakarta Waryono S.Kep., SIP, M.Kes.,

Dalam sesi diskusi, Waryono, S.Kep., S.IP., M.Kes., menjelaskan optimalisasi pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya puskesmas. Sedangkan terkait dengan BPJS Kesehatan, Kabid Pelayanan Medis memaparkan bahwa saat ini Kota Yogyakarta telah mencapai UHC dan untuk reaktivasi peserta Penduduk Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PDPD) berkisar 20 menit hingga maksimal 24 jam.

img_20251205111019_image.png

Kepala Subbagian Keuangan Abdul Latif, SE., memberikan penjelasan kebijakan pemberian insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana maksud kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang tersebut. (yankes/shol)

img_20241203104206_image.png