Berita

HUT Kota Yogyakarta ke-270 : Sejarah Kota Yogyakarta

Dilihat 386 kali   05/10/2026 13:56:16 WIB

Tim Website Dinkes

img_20261005141733_image.png
Balaikota Yogyakarta

Berdirinya Kota Yogyakarta ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 oleh Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel VOC Belanda. Perjanjian tersebut menetapkan Negara Mataram dibagi dua menjadi Hak Kerajaan Surakarta dan Hak Pangeran Mangkubumi. Pada perjanjian Gianti Pengeran Mangkubumi diakui menjadi Raja atas separoh daerah Pedalaman Kerajaan Mataram dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alaga Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.

Usai perjanjian Gianti pada tanggal 13 Maret 1755, Pengeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan separuh wilayah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya menjadi negeri yang bernama Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribu kota di Ngayogyakarta (Yogyakarta). 

img_20251205111019_image.png

Sultan Hamengku Buwono I membangun pusat pemerintahan (Kraton) di desa Pacethokan tempat dimana pesanggrahan Garjitowati, yang dibangun Susuhunan Paku Buwono II berada. Selama masa ‘babad alas’ dan pembangunan pusat pemerintahan (Kraton) Sultan Hamengku Buwono I menempati pasanggrahan Ambarketawang Gamping pada 9 Oktober 1755.

Hampir genap 1 tahun, pada tanggal 7 Oktober 1756 Pusat Pemerintahan (Kraton) diresmikan dan Sultan Hamengku Buwono I meninggalkan Ambarketawang untuk memasuki Kraton. Mulai saat itu Era pemerintahan Negari Ngayogyakarta, Kerajaan Mataram Islam dimulai. Dan momentum terbentuknya negari Ngayogyakarta tersebut menjadi dasar berdirinya Kota Yogyakarta.

img_20261005141659_image.png
Keraton Yogyakjarta

Pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono II di Tahun 1813 sebagian wilayah Ngayogyakarta Hadiningrat diserahkan kepada adiknya Pangeran Natakusuma dan menjadi wilayah tersendiri dengan nama Kadipaten Pakualaman. Kadipaten Pakualaman dipimpin oleh Pangeran Natakusuma dengan mendapatkan gelar KGPAA Paku Alam I. Wilayah Kota Yogyakarta sebagian berada dibawah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan sebagian dibawah Kadipaten Pakualaman.

img_20221012150940_image.png

Pasca Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY dari Presiden Republik Indonesia. Pada 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam Ke VII mengeluarkan amanat yang menyatakan integrasi wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI. Pada tanggal 30 Oktober 1945, dikeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.

img_20261005141716_image.png
Pura Pakualaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947 Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi. Pasal I UU Nomor 17 Tahun 1947 menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul (Kotagede dan Umbulharjo) ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakarta dan Walikota Yogyakarta pertama dijabat oleh Ir. Moh Enoh.

Walikota Yogyakarta kedua dijabat oleh Mr.Soedarisman Poerwokusumo yang merangkap menjadi Pimpinan Legislatif (DPR-GR) dengan anggota 25 orang. DPRD Kota Yogyakarta baru dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955.
Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan diterbitkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan dan dibentuk Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian serta sebutan Kota Praja diganti Kotamadya Yogyakarta.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, secara khusus disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan Provinsi dan juga Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh Kepala Daerah dengan sebutan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya. Peraturan perundangan tersebut memberikan pengkhususan bahwa DIY dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Gubernur dan Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai Wakil Gubernur. Sedangkan Kotamadya Yogyakarta merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dimana terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi kepala Daerah Tingkat II seperti yang lain.

Selamat HUT Kota Yogyakarta Ke-270, Kota Yogyakarta Otentik Kongkret.

(shol : dari berbagai sumber)

img_20241203104206_image.png