Berita

KOORDINASI INTENSIF 9 PUSKESMAS MAJU AKRIDITASI 2016.

Dilihat 437 kali   21/04/2016 09:29:47 WIB

Tim Website Dinkes

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014  Pasal 39 ayat (1) juga mewajibkan Puskesmas untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, demikian juga akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).

Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.

Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan.

Selain itu, prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam Sistem Kesehatan Nasional 2009 yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia dan responsif gender, juga dipakai dalam standar akreditasi Puskesmas ini untuk menjamin bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan dan informasi yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, tanpa memandang  golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, ras, maupun suku.

Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu kelompok administrasi manajemen, yang diuraikan dalam Bab I, II, dan III, kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), yang diuraikan dalam Bab IV, V, dan VI, dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan atau Pelayanan Kesehatan yang diuraikan dalam bab VII, VIII, dan IX.

 

Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab, yang terdiri dari:

Bab I.         Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)

Bab II.        Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)

Bab III.      Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)

Bab IV.      Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)

Bab V.        Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)

Bab VI.      Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (SKUKM)

Bab VII.     Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)

Bab VIII.   Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)

Bab IX.      Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Kesepakatan ini telah diberlakukannya 9 Puskesmas siap maju ....dengan dukungan penuh dari Kepala Dinas Kesehatan dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes