Prosedur Informasi Publik

Prosedur Informasi Publik

Prosedur memperoleh informasi publik di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta dilaksanakan sesuai dengan arahan dari PPID Kota Yogyakarta.

Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Setiap orang berhak :

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut

Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

Kewajiban Pemohon Informasi Publik

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut: 

  • Datang langsung: Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, Jalan Kenari No, 56 Yogyakarta ; 
  • Telepon (0274) 561270 ; Fax (0274) 561270 ; 
  • Email : ppidkotajogja@gmail.com
  • Website: ppid.jogjakota.go.id ; 
  • jss.jogjakota.go.id

Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencantumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tentang permohonan informasi publik

PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Apabila permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, pemohon informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hak dan Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Pemohon melengkapi formulir pengajuan keberatan dan menyampaikan kepada atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keputusan dari PPID diterima dengan cara: 

  • Datang langsung: Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, Jalan Kenari No, 56 Yogyakarta ; 
  • Telepon (0274) 561270 ; Fax (0274) 561270 ; 
  • Email : ppidkotajogja@gmail.com
  • Website: ppid.jogjakota.go.id ; 
  • jss.jogjakota.go.id

Atasan PPID mempunyai waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menentukan apakah pengajuan keberatan diterima atau ditolak.

Apabila pengajuan keberatan diterima, PPID wajib memberikan informasi publik yang diminta. Sementara bila pengajuan keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Pemohon mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima keputusan penolakan keberatan dari atasan PPID.

Komisi Informasi memiliki waktu 100 (seratus) hari kerja sejak menerima permohonan sengketa untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi

Apabila tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan putusan atas sengketa informasi tersebut. Namun, apabila telah melewati batas waktu 100 hari atau terdapat pihak yang menyatakan ketidakpuasan secara tertulis atau menarik diri dari proses mediasi, maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian melalui ajudikasi.

Apabila semua pihak menerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai. Namun bila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan ajudikasi, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ajudikasi dari Komisi Informasi diterima.

 

     (Kembali)