Kedudukan Tupoksi

Kedudukan dan Tupoksi Dinas Kesehatan

(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan)

Kedudukan

Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. (Pasal 2)

Tugas

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan. (Pasal 4)

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan kesehatan;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan sumber daya kesehatan;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kesehatan masyarakat;
f. pengoordinasian penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit dan pengelolaan data informasi kesehatan;
g. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
h. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang kesehatan;
i. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPT Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
k. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
l. pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
n. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;
o. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas. (Pasal 5)