Berita

WORKSHOP PEMBINAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN APOTEK TIDAK DIPERKENANKAN PEMERIKSAAN LABORATOIUM

Dilihat 1859 kali   20/04/2016 09:30:23 WIB

Tim Website Dinkes

Acara berlangsung jam 09.00 sampai 15.00 WIB di Ruang Krisna Husada dinas kesehatan Kota .

Dalam arahannya Kepala Dinas Kesehatan dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes sebelum pelaksanaan kegiatan ini, bahwa Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga pelaksana pelayanan. Permasalahan yang muncul dalam tataran mikro operasional memunculkan persepsi rendahnya kualitas pelayanan, yang berawal dari kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yang tidak dapat menerapkannya. Pemahaman terhadap kedaaan nyata yang dihadapi di lapangan sangat penting untuk menelaah kembali landasan kebijakan, aturan, dan standar untuk meningkatkan kualitas pelayanan. 

Dalam UU 36 tahun 2014 dimaksud  tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Perijinan untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan  dan SDM kesehatan bertujuan pada tersedianya tenaga kesehatan yang bermutu secara mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdayaguna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Perwal 14 Tahun 2016 akan mengatur regulasinya secara tepat dan menjamin keamanan secara langsung baik pemberi pelayanan ataupun yang menerima pelayanan.

Pelayanan Apotek dan Apoteker dalam memberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan perundang - undangan yang berlaku serta keputusan Organisasi Profesi ( IAI ). Dalam acara Workshop pada Hari Rabu, 20 April 2016 ini merupakan upaya menjadikan solusi dalam Regulasi Pelayanan di Apotek. drg Emma Rahmi Aryani, MM selaku Ka.bid Regulasi dan SDMK menyatakan bahwa Dinaskesehatan akan memfasilitasi regulasi yang tepat sesuai dengan ketentuabn yang berlaku. Seksi regulasi dalam peran sebagai regulatornya mempersiapkan hal - hal yang berakitan dengan keamanan masyarakat terutama berkaitan dengan Farmasi dan alat kesehatan.

Djatmika, SSi.Apt dalam pendapatnya bahwa tugas apoteker adalah memberikan pengertian kepada pelanggan akan informasi kefarmasian dan Alat kesehatan. Menurut nya bahwa dalam IAI Pusat telah mempunyai kajian yang berkaitan dengan program pemeriksaan laboratorium sederhana seperti Gula Darah, Asam Urat dan kholesterol, seperti yang diungapkan pemilik apotek Viva Generik di Yogyakarta.

Perkembangan diskusi bersama Narasumber IAI DPD Yogyakarta Wimbuh Dumadi, SSI.Apt menekankan bahwa sesuai dengas Undang - undang dan Peraturan yang mengkait Apotek sudah jelas, dan membernarkan penyataan dari peserta namun ditegaskan kompetensi yang sesungguhnya tidak diperkenankan memeriksa dan menganalisanya. 

drg Emma Rahmi Aryani, MM bersama Ka.sie Regulasi akan menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan lintas bidang dan pihakt terkait dalam meminta arahan dan masukan kepada pengurus IAI Pusat. Jika sangat memungkinkan bersama membuat workshop tentang Aspek legal Apotek dalam pelayanan kefarmasian bagi masyarakat dalam era JKN. 

Narasumber BPPOM Di Yogyakarta dalam intinya adalah memberikan pembinaan baik secara langsung ataupun tidak langsung, ini bisa berupa pembinaan ataupun penindakan. Dalam waktu yang sama Ka.Bid Dinas Ketertiban menyatakan bahwa dalam penindakan terhadap pelanggaran adalah sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku baik itu Perda, ataupun Pergub, Permen, PP, UU.

Panitia penyelenggara berharap dapat mendapatkan referensi kedepan untuk membangun bangsa tanpa menghilangkan kaidah - kaidah kehidupan bermasyarakat, masyarakat penyedia dan pengguna tidak ada yang saling dirugikan.

 

 

Artikel Terbaru
Placeholder
Artikel Nomor #1
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #2
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #3
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #4
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #5
Last Updated 3 min ago