Artikel

Eliminasi Tuberkulosis di Kota Yogyakarta Tahun 2030 Bagian Kedua

27/02/2023 02:37:52 WIB

Tim Website Dinkes

img_20221012150940_image.png


Strategi Penanggulangan Tuberkulosis

oleh : Setyogati Candra Dewi, Epidemiolog Kesehatan (Pengelola Program (Wasor) TBC Kota Yogyakarta)

sebelumnya : Bagian Kesatu

Strategi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam  Perwal Nomor 7 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis tahun 2023-2026, dilakukan dengan :

Kegiatan penemuan kasus tuberkulosis secara aktif ACF (Active Case Finding) di masyarakat Kota Yogyakarta

Startegi kesatu

Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan eliminasi TBC tahun 2030 yang dilakukan melalui kegiatan pokok :

  1. pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC yang mencakup perwakilan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan unit pelaksana lain di bawah Pemerintah Daerah;
  2. perbaikan kualitas tempat tinggal pasien TBC; 
  3. memasukan kegiatan edukasi, skrining TBC, dan rujukan pasien yang ditemukan pada setiap kegiatan Organisasi Perangkat Daerah dan unit pelaksana di bawah Pemerintah Daerah.

Strategi kedua

Peningkatan akses layanan TBC bermutu dan berpihak pada pasien dilakukan melalui kegiatan pokok:

  1. penyediaan layanan yang bermutu dalam penatalaksanaan TBC pada Fasyankes;
  2. investigasi kontak pada semua pasien TBC; 
  3. skrining TBC aktif pada daerah dengan penularan TBC tinggi; 
  4. skrining TBC pada sekolah dasar, sekolah menengah dan Perguruan Tinggi;
  5. skrining TBC di pos pelayanan terpadu; 
  6. skrining TBC di pesantren, rumah kos, dan Panti Jompo;
  7. skrining TBC di tempat kerja;
  8. skrining TBC di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan; 
  9. skrining TBC di pos pembinaan terpadu; 
  10. penyediaan layanan TBC RO di Kota Yogyakarta.
Pasien menerima penjelasan dan edukasi dari tenaga medis pada kegiatan ACF (Active Case Finding)  tuberkulosis

Startegi ketiga

Pengendalian infeksi dan optimalisasi pemberian pengobatan pencegahan TBC dilakukan melalui kegiatan pokok:

  1. pemberian TPT pada semua kontak serumah yang memenuhi syarat;
  2. pemberian TPT pada orang dengan HIV;
  3. pemberian TPT pada petugas kesehatan;
  4. pemberian TPT pada warga binaan pemasyarakatan; dan
  5. pencegahan dan pengendalian infeksi di Fasyankes

Startegi keempat

Pemanfaatan hasil monitoring, evaluasi riset penanggulangan TBC dilakukan melalui kegiatan pokok:

  1. pemanfaatan hasil monitoring dan evaluasi untuk pengembangan layanan dan penguatan program TBC di Kota Yogyakarta;
  2.  pemanfaatan hasil riset untuk Penanggulangan TBC
Skrining dalam rangaka penemuan kasus tuberkulosis secara aktif (ACF)

Strategi kelima

Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentinganm dan Multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC dilakukan melalui kegiatan pokok:

  1. pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan promosi dan pencegahan melalui penguatan lembaga pemberdayaan masyarakat; 
  2. memasukan tema TBC dalam kegiatan kesenian, kebudayaan dan pariwisata;
  3. penguatan sektor pendidikan dalam program Penanggulangan TBC melalui usaha kesehatan sekolah; dan/atau
  4. penguatan peran serta Pemangku Kepentingan.

Startegi keenam

Penguatan manajemen program dilakukan melalui kegiatan pokok:

  1. penyediaan logistik yang cukup dan tepat waktu;
  2. penguatan fungsi perencanaan dan pembiayaan kegiatan yang mendukung Penanggulangan TBC:
  3. peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan kader masyarakat; 
  4. pembinaan implementasi pelaksanaan program TBC; dan
  5. pencatatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi
Pemeriksaan radiologi di lapangan pada kegiatan ACF tuberkulosis

Amanat lain yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI nomor 67 tahun 2021 adalah pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana tercantum dalam kegiatan pokok strategi kesatu dalam peraturan Walikota ini terdiri atas unsur:

  1. Perangkat Daerah terkait;
  2. instansi vertikal;
  3. lembaga keagamaan;
  4. organisasi profesi; dan organisasi kemasyarakatan

Dengan disahkannya Peraturan Walikota ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah, Masyarakat, Swasta dan para pemangku kepentingan dalam menetukan kegiatan yang dapat mendukung tercapainya target indikator yang sudah ditetapkan untuk menuju tercapainya goal Yogyakarta bebas Tuberkulosis di tahun 2030.

sebelumnya : Bagian Kesatu

editor : SDR

img_20221011153304_image.png