Berita

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN

Dilihat 3509 kali   18/05/2016 07:19:29 WIB

Tim Website Dinkes

 

    RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA

NOMOR             TAHUN 2016

TENTANG

PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA YOGYAKARTA,

 

Menimbang

:

  1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota meliputi penanganan bidang kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan,  Tenaga Kesehatan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan menjadi urusan wajib Pemerintah Kota;
  4. bahwa penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan,  tenaga kesehatan dan sertifikasi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan dan sertifikasi;
  5. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan;

 

Mengingat

:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang - Undang  Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan  Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);                                                                    
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140);
  4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen (Lembaran negara Tahun 1999 Nomor 42, tambahan Lembaran Negara Nomor 3821 );
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431 );
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) ;
  7. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  9. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
  10. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1996 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemeritah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044 );
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah  (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 18);
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 061/MENKES/PER/1991 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum;
  16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/MENKES/PER/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta;
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1205/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA);
  18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1134/MENKES/PER/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 299/MENKES/PER/II/2010 tentang Penyelenggaraan program Internsip dan penempatan Dokter Pasca Internsip;
  22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 317/MENKES/PER/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia;
  23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium klinik;
  24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
  25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
  26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812/MENKES/PER/VII/2010 tentang Penyelengaaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/MENKES/PER/VII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan;
  28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik;
  29. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1350/MENKES/SK/V/2001 tentang Pengelolaan pestisida;
  30. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 394/MENKES-KESOS/SK/V/2001 tentang Institusi Penguji Alat Kesehatan;
  31. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotek;
  32. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat;
  33. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
  34. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 640/MENKES/SK/V/2003 tentang Teknisi Kardiovaskuler;
  35. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
  36. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
  37. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 715/MENKES/SK/V/2003 tentang persyaratan Hygene Sanitasi Jasa Boga;
  38. Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan Nomor 651/MPP/KEP/10/2004    tentang Persyarataan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya;
  39. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indomesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan;
  40. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.5.1641 tahun 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  41. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil  di Lingkungan  Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II  Yogyakarta Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 12 Seri C);
  42. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012);
  43.  Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta

 

 

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA

DAN

 WALIKOTA YOGYAKARTA

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG  PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
  3. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
  4. Izin adalah izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan.
  5. Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.
  6. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
  7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  8. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  9. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
  10. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
  11. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
  12. Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
  13. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan orang baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi  perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi  yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan  usaha lainnya.
  14. Tenaga medis adalah mereka yang profesinya dalam bidang medis yaitu dokter, physician (dokter fisit) maupun dentist ( dokter gigi ).
  15. Praktik Perorangan adalah penyelenggaraan pelayanan medik oleh seorang tenaga kesehatan.
  16. Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan  Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
  17. Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
  18. Peserta Program Internsip adalah dokter yang baru lulus program studi pendidikan dokter berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran dan/atau mengikuti pendidikan dokter spesialis
  19. Surat Tugas Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif yang selanjutnya disebut ST-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki Surat Izin Praktik/ Surat Izin Kerja untuk pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif.
  20. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  21. Pengobat Tradisional Asing adalah pengobat tradisional Warga Negara Asing yang memiliki visa tinggal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di Wilayah Republik Indonesia.
  22. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.
  23. Izin  Mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyediakan pelayanan perumahsakitan setelah memenuhi persyaratan.
  24. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  25. Izin Operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
  26. Laboratorium Klinik Umum Pratama merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan industry klinik dengan kemampuan pemeriksaan dengan teknis sederhana.
  27. Laik Higiene Sanitasi adalah Kondisi tempat – tempat umum atau tempat pengelolaan makanan yang telah memenuhi persyaratan ndustr sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
  28. Higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan ndust-faktor lingkungan baik secara fisik, kimia dan biologi di tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan
  29. Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dan/atau di tempat lain dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
  30. Depot air minum adalah usaha industry yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
  31. Toko Alat Kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  32. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
  33. Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.

 

Pasal 2

  1. Maksud Peraturan Daerah ini untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan dan sertifikasi.
  2. Tujuan Peraturan Daerah ini adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat serta meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.

 

Pasal 3

Ruang lingkup dari pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi :

  1. perizinan bidang kesehatan; dan
  2. sertifikasi bidang kesehatan.

 

BAB II

PERIZINAN BIDANG KESEHATAN

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 4

Perizinan dan tanda terdaftar bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a  terdiri dari :

  1. perizinan fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. perizinan tenaga kesehatan;
  3. perizinan tenaga pelayanan kesehatan tradisional; dan
  4. perizinan fasilitas produksi obat tradisional.
  5. perizinan fasilitas produksi perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pasal 5

  1. Seseorang atau kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

(2)   Jenis perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :

  1. Rumah Sakit;
  2. Rumah Sakit Khusus;
  3. Klinik;
  4. Unit Pelayanan Dialisis;
  5. Klinik Dialisis;
  6. Laboratorium Klinik;
  7. Unit  Tranfusi Darah;
  8. Apotek;
  9. Toko Obat;
  10. Optik;
  11. Toko Alat Kesehatan; dan
  12. Sarana Pemberantasan Hama.

 

Bagian Kedua

Izin Tenaga Kesehatan

Pasal 6

  1. Setiap tenaga kesehatan yang menyelenggarakan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan telah memiliki izin.
  2. Jenis perizinan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  3. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
  4. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.
  5. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
  6. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.
  7. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
  8. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
  9. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
  10. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
  11.  Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
  12. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
  13. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik  biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
  14. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
  1. Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.
  1. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari lulusan luar negeri yang menyelengarakan pelayanan kesehatan, wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 7

  1. Seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan tenaga pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Jenis perizinan tenaga pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berdasarkan cara pengobatannya terdiri dari :
  1. Pengobat Tradisional Ketrampilan, terdiri dari :
  1. Pijat urut.
  2. Shiatsu.
  3. Patah Tulang.
  4. Dukun bayi.
  5. Batra sunat.
  6. Refleksi.
  7. Akupressure.
  8. Akupunkture.
  9. Chiropraksi.
  10. Bekam.
  11. Api terapi.
  12. Penata kecantikan kulit/rambut.
  13. Tenaga dalam.
  14. Reiki.
  15. Paranormal.
  16. Gigong.
  17. Kebatinan .
  18. Pengobat tradisional sejenisnya.
  1. Pengobat Tradisional Ramuan, terdiri dari :
  1. Tabib.
  2. Shinse.
  3. Jamu.
  4. Gurah.
  5. Homeopathy.
  6. Aromatherapi.
  7. SPA terapis.
  8. dan sejenisnya.

 

Pasal 8

  1. Fasilitas produksi obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah Usaha Mikro Obat Tradisional hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Perorangan yang memiliki izin usaha  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Izin Usaha Mikro Obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seterusnya selama yang bersangkutan masih berproduksi dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Usaha Mikro Obat Tradisional mempunyai ketentuan :
  1. penanggungjawab usaha mikro obat tradisional harus merupakan tenaga kefarmasian paling sedikit Tenaga Teknis Kefarmasian;
  2. setiap usaha obat tradisional wajib menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat  tradisional yang dihasilkan;
  3. melakukan penarikan produk obat tradisional yang tidak memenuhi keamanan , khasiat/manfaat dan mutu dari peredaran;
  4. dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat; dan
  5. dilarang membuat obat tradisional  dalam bentuk intravaginal, tetes mata, sediaan parenteral, suppositoria kecuali untuk wasir dan/atau bentuk cairan yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1% ( satu per seratus).

 

Bagian Ketiga

Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Rumah Sakit

Pasal 9

  1. Setiap penyelenggara Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional untuk Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus Kelas D dan Kelas C.
  3. Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun dengan memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku.
  4. Izin Sarana Kesehatan, meliputi Perizinan fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari Rumah Sakit umum, Rumah Sakit Khusus, Klinik, Unit Pelayanan Dialisis, Klinik Dialisis, Laboratorium Klinik, Unit Tranfusi Darah, Apotek, Toko Obat, Optik, Toko Alat Kesehatan; dan Sarana Pemberantasan Hama.

Izin Pendirian Rumah Sakit Rumah Sakit Umum dan Khusus

  1. Izin Pendirian Rumah Sakit Umum dan Khusus
  2. Pemilik atau pengelola mengajukan permohonan Izin Mendirikan kepada pemberi izin sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit yang akan didirikan dengan melampirkan:

(1) studi kelayakan;

(2) master plan;

(3) Detail Engineering Design Pemanfaatan Ruang;

(4) fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan

(5) Surat Kuasa bila pemohon tidak mengurus sendiri.

 

  1.  Izin Opersional Rumah Sakit Rumah Sakit Umum dan Khusus.
  1. Izin Operasional, pengelola mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen:
  2. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi pemohon Izin Operasional yang pertama kali;
  3. profil rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur rganisasi;
  4. isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana;
  5. gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung;
  6. surat perjanjian/kerelaan pemanfaatan ruang atas bangunan;
  7. fotocopy sertifikat laik fungsi;
  8. dokumen perjanjian pengelolaan limbah medis apabila belum mempunyai pengelolaan limbah tersendiri ;
  9. daftar sumber daya manusia;
  10. daftar peralatan medis dan nonmedis;
  11. daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
  12. berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu; dan
  13. dokumen administrasi dan manajemen; dan
  14. surat kuasa bila pemohon tidak mengurus sendiri.

Pasal 10

  1. Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
  2. Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
  3. Rumah Sakit harus melaksanakan kewajiban dan akan memperoleh hak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  4. Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik serta wajib menerapkan standar keselamatan pasien.
  5. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
  6. Pemerintah dan asosiasi Rumah Sakit membentuk jejaring dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.
  7. Rumah Sakit memperoleh perlindungan hukum dan mempunyai tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  8. Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit serta penyimpanan dokumen sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  9. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Ketentuan Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal  11

  1. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku.
  2.  Persyaratan administrasi izin operasional berupa:
  1. Fotocopy Izin Gangguan;
  2. Fotocopy identitas/Akta pendirian badan hukum;
  3. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku;
  4. Fotocopy Surat izin Praktek (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK) Tenaga Kesehatan;
  5. Fotocopy Kerjasama pengelolaan limbah medis, bila belum memilki sarana pengelolaan limbah sendiri dan / atau Surat pernyataan pengelolaan limbah medis yang telah dilaksanakan sendiri bermeterai cukup;
  6. surat penunjukan sebagai direktur Rumah Sakit;
  7. hasil pemeriksaan kualitas air sumur galian dan pernyataan sanggup memeriksakan kualitas air minimal 6 (enam ) bulan sekali bermaterai cukup bila sumber air non PDAM;
  8. proposal studi kelayakan Rumah Sakit/Rumah Sakit Khusus yang berisi tentang profil rumah sakit berupa sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, jenis pelayanan dan administrasi manajemen;
  9. pemilik rumah sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala rumah sakit;
  10. mendahulukan pelayanan, dari pada biaya perawatan dan atau pengobatan;
  11. menyediakan jasa pelayanan rawat inap untuk klas III minimal 25 % dari jumlah tempat tidur menjalin kerjasama dengan rumah sakit lain untuk kepentingan rujukan pasien;
  12. membuat Laporan Pelayanan Publik kepada Dinas kesehatan minimal 1 (satu) tahun sekali; dan
  13. melaporkan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit.
  1. Rekomendasi Izin Rumah Sakit kelas B diberikan setelah memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku .

 

Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Klinik dan Toko

Pasal  12

Izin sarana kesehatan klinik Utama dan Pratama, Klinik; Unit Pelayanan Dialisis; Klinik Dialisis; Laboratorium Klinik; Unit Tranfusi Darah; Apotek; Toko Obat; Optik; Toko Alat Kesehatan; dan Sarana Pemberantasan Hama.

Permohonan izin penyelenggaraan sarana kesehatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. proposal studi kelayakan dalam pengelolaan sarana kesehatan;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi pemohon perorangan;
  3. fotokopi akta pendirian bagi pemohon yang berbadan hukum atau berbadan usaha;
  4. surat penunjukan sebagai Penanggung jawab
  5. fotokopi Surat Izin Kerja (SIK) dan atau Surat Izin Praktek (SIP) tenaga kesehatan;
  6. melampirkan denah detail penggunaan ruang bangunan;
  7. surat rekomendasi dari Puskesmas;
  8. surat pernyataan untuk memeriksakan kualitas air bermaterai cukup; dan
  9. surat kuasa bila pemohon tidak mengurus sendiri.

 

 

Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Penyehat Tradisional

Pasal  13

Izin Sarana/Tempat Praktek Penyehat Tradisional adalah sebagai berikut:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi pemohon perorangan;
  2. fotokopi akta pendirian bagi pemohon yang berbadan hukum atau berbadan usaha;
  3. fotokopi Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) dari Asosiasi;
  4. surat penunjukan penanggung jawab;
  5. melampirkan denah detail penggunaan ruang bangunan;
  6. surat pernyataan untuk memeriksakan kualitas air bermaterai;
  7. surat rekomendasi dari Puskesmas; dan
  8. surat kuasa bila pemohon tidak mengurus sendiri.

 

Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Paragraf 1

Sertifikasi Bidang Kesehatan

Pasal 14

  1. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Sertifikat Laik Sehat bagi setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan izin rumah makan, restoran, jasa boga dan/atau catering, depot air minum dengan persyaratan administrasi :
  1.  fotokopi KTP yang masih berlaku;
  2.  fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
  3. peta lokasi;
  4. denah bangunan;
  5. pemeriksaan fisik bangunan;
  6. pemeriksaan kualitas air bersih bakteriologis (E Coli, coliform Total );
  7. pemeriksaan kimia terbatas kekeruhan, warna besi, kesadahan (CaCO3), Mangan, Nitrat 9 sbg N), Nitrit (sbg N) pH, zat organik;
  8. pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makaann dengan parameter Salmonella, Vibrio, Shigella (pemeriksaan 6 bulan sekali);
  9. sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan;
  10. rekomendasi dari asosiasi yang berwenang;
  11. pemeriksaan sampel makanan bakteriologis ( angka kuman E.Coli);
  12. pemeriksaan sampel makanan kimia ( Pb, As, Cu, Zn, Cd, Sb);
  13. pemeriksaan sampel air minum/minuman secara bakteriologis; dan
  14. pemeriksaan usap alat peralatan makan parameter ( angka kuman & E.Coli);
  15. Sertifikat Laik Sehat Hotel dengan persyaratan sebagai berikut:
  16. permohonan sertifikasi disampaikan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan;
  17. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku;
  18. fotokopi surat keterangan domisili hotel;
  19. peta lokasi hotel;
  20. gambar denah bangunan hotel;
  21. 6) hasil pemeriksaan laboratorium kualitas air;
  22. hasil pemeriksaan kualitas air limbah;
  23. hasil pengukuran kebisingan;
  24. hasil pengukuran pencahayaan;
  25. hasil pemeriksaan mikrobiologi makanan untuk hotel berbintang; dan
  26. hasil pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makanan untuk hotel berbintang.
  27. Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
  28. sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi penanggung jawab PIRT;
  29. fotokopi KTP yang masih berlaku;
  30. hasil pemeriksaan kualitas air ( bila sumber air non PDAM);
  31. denah lokasi industri rumah tangga produksi;
  32.  denah ruang produksi; dan

 

 

BAB III

SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN

Bagian Kesatu

Sertifikat Laik Sehat dan Sertifikat Hygiene Sanitasi

Pasal 15

  1. Setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan izin rumah makan, restoran, jasa boga dan/atau catering dan depot air minum wajib memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan izin hotel dan/atau kolam renang wajib memiliki sertifikat laik sehat.
  3. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dan Sertifikat Laik Sehat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

Bagian Kedua

Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga Pangan

Pasal 16

  1. Setiap orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan Industri Rumah Tangga Pangan wajib memiliki Sertifikat Penyuluhan Pangan Industri Rumah Tangga
  2. Industri rumah tangga pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
  1. pencantuman label pada pangan hasil produk industri rumah tangga bagi industri rumah tangga pangan yang telah memiliki nomor sertifikat produksi pangan; atau
  2. memiliki Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pemilik atau penanggung jawab makanan dan minuman.
  1. Industri rumah tangga pangan yang hasil produksinya memiliki masa kadaluwarsa kurang dari 1 (satu) minggu terhitung dari saat produksinya dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pasal 17

  1. Perusahaan rumah tangga alat kesehatan wajib menyampaikan laporan kegiatan produksi kepada Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setiap 1 (satu) tahun sekali pada bulan Januari tahun berikutnya.
  2. Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dilarang untuk memproduksi produk selain yang tercantum dalam sertifikat Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

 

BAB IV

TATA CARA PERIZINAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 18

Persyaratan teknis permohonan izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 19

  1. Pengajuan izin penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan, pemohon izin mengajukan surat permohonan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar secara administratif dan teknis.
  3. Apabila persyaratan dinyatakan belum lengkap dan atau belum benar, maka ada pemberitahuan paling lambat 5 (lima) hari kerja, sejak diterimanya permohonan.
  4. Apabila tidak ada pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
  5. Bentuk formulir permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

sal 20

  1. Permohonan izin ditangguhkan apabila persyaratan dinyatakan belum lengkap dan atau belum benar.
  2. Proses pencermatan permohonan izin ditangguhkan sejak diterimanya surat pemberitahuan dan dapat diproses kembali setelah persyaratan dilengkapi sesuai dengan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).

Pasal 21

Permohonan izin ditolak apabila persyaratan administrasi dan teknis tidak dapat di penuhi.

BAB V

BENTUK SURAT IZIN

Pasal 22

  1. Surat Izin memuat ketentuan bersifat umum yang wajib ditaati oleh pemegang izin.
  2. Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit :
    1. seorang atau kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menjamin kualitas pelayanan, keamanan dan keselamatan;
    2. setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan wajib membantu program pemerintah di bidang kesehatan;
    3. setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilarang promosi yang berlebihan baik lewat media cetak maupun media elektronik tentang kemampuan pelayanannya;
    4. penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan secara mobile hanya diperbolehkan untuk kegiatan bakti sosial, penanggulangan bencana, kegawatdaruratan, serta kegiatan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang memiliki izin;
    5. wajib menggunakan air bersih;
    6. wajib melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Walikota Yogyakarta atau pejabat yang ditunjuk;
    7. Setiap penyelenggara pelayanan kesehatan yang masa belaku izin lamanya akan habis wajib mengajukan permohonan izin baru 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin habis; dan
    8. Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan di tempat yang mudah dilihat/dibaca oleh umum.
  3. Bentuk dan isi surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

 

BAB VI

IZIN BARU

Pasal 23

Diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin baru untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. masa berlaku izin sudah berakhir;
  2. pindah alamat;
  3. kepemilikan izin berubah; dan
  4. dicabut izinnya karena suatu alasan tertentu.

 

BAB VII

PENGECUALIAN

Pasal 24

  1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial tidak wajib memiliki izin.
  2. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan tempat,sasaran, tenaga dan penanggungjawab serta jenis kegiatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 5 (lima) hari sebelum kegiatan dilaksanakan dan melaporkan hasil kegiatannya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 10 (sepuluh ) hari setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

 

BAB VIII

SANKSI ADMINISTRASI

Bagian Kesatu

Pencabutan Izin dan sertifikasi bidang kesehatan

Pasal 25

  1. Izin dapat dicabut, karena salah satu hal sebagai berikut :
  1. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah ini.
  2. melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  3. tidak  menjalankan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
  4. sarana kesehatan mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki SIK dan SIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Sertifikat bidang kesehatan dapat dicabut karena salah satu hal sebagai berikut :
  1. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/Sertifikat Laik sehat menjadi batal bilamana terjadi penggantian pemilik, pindah lokasi /alamat, tutup dan atau menyebabkan terjadinya keracunan makanan/wabah; atau
  2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dapat dicabut apabila pemilik atau penanggung jawab tidak melaksanakan ketentuan persyaratan kesehatan industri rumah tangga pangan.

Pasal 26

  1. Pencabutan izin dan pencabutan sertifikat bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
  2. Pemberian peringatan tertulis atau pencabutan izin dilaksanakan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Bagian Kedua

Pembatalan Izin

Pasal 27

Izin dinyatakan batal, apabila :

  1. penyelenggara pelayanan kesehatan menyatakan tidak meneruskan usahanya atau usahanya bubar;
  2. pemegang izin meninggal dunia;
  3. dipindahtangankan oleh pemegang izin tanpa izin tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk; dan/atau
  4. alas hak terhadap tempat usaha atau jenis usaha hapus.

 

Bagian ketiga

Penutupan

Pasal 28

  1. Sarana dan atau Tenaga Kesehatan yang dicabut atau dibatalkan izinnya sebagaimana dimaksud pada pasal 44 dan pasal 45 akan dilakukan penutupan.
  2. Penutupan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan oleh SKPD yang berwenang di bidang ketertiban

 

BAB IX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 49

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 (satu ) dan 2 (dua),  diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
  3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk ke Kas Daerah.

BAB X

PENYIDIKAN

Pasal  50

Selain penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 48 berwenang :

  1. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana;
  2. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
  3. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
  4. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
  5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
  7. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
  8. mengambil sidik jari dan memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana;
  9. memanggil orang untuk didengar keterangannya  dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  10. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
  11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAB XI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 52

  1. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi wewenang Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat berkoordinasi dengan organisasi profesi dan atau lembaga lain.

 

Pasal 53

Pembinaan dan pengawasan terhadap izin penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan selain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

 

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 54

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Pasal 55

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah .     

 

                      Ditetapkan di     :                                       Yogyakarta

                                                                   Pada tanggal       :

 

                             WALIKOTA YOGYAKARTA

 

                                    HARYADI SUYUTI

Diundangkan di  Yogyakarta

pada tanggal .................

SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA

 

Dra. R.R. TITIK  SULASTRI

LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016 NOMOR ...........