Berita
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN
Dilihat 3509 kali 18/05/2016 07:19:29 WIB
Tim Website Dinkes
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
DAN
WALIKOTA YOGYAKARTA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
- Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
- Izin adalah izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan.
- Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.
- Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
- Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
- Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
- Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
- Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
- Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan orang baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
- Tenaga medis adalah mereka yang profesinya dalam bidang medis yaitu dokter, physician (dokter fisit) maupun dentist ( dokter gigi ).
- Praktik Perorangan adalah penyelenggaraan pelayanan medik oleh seorang tenaga kesehatan.
- Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
- Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
- Peserta Program Internsip adalah dokter yang baru lulus program studi pendidikan dokter berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran dan/atau mengikuti pendidikan dokter spesialis
- Surat Tugas Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif yang selanjutnya disebut ST-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki Surat Izin Praktik/ Surat Izin Kerja untuk pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif.
- Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
- Pengobat Tradisional Asing adalah pengobat tradisional Warga Negara Asing yang memiliki visa tinggal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di Wilayah Republik Indonesia.
- Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.
- Izin Mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyediakan pelayanan perumahsakitan setelah memenuhi persyaratan.
- Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Izin Operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
- Laboratorium Klinik Umum Pratama merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan industry klinik dengan kemampuan pemeriksaan dengan teknis sederhana.
- Laik Higiene Sanitasi adalah Kondisi tempat – tempat umum atau tempat pengelolaan makanan yang telah memenuhi persyaratan ndustr sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
- Higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan ndust-faktor lingkungan baik secara fisik, kimia dan biologi di tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan
- Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dan/atau di tempat lain dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
- Depot air minum adalah usaha industry yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
- Toko Alat Kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
- Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.
Pasal 2
- Maksud Peraturan Daerah ini untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan dan sertifikasi.
- Tujuan Peraturan Daerah ini adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat serta meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.
Pasal 3
Ruang lingkup dari pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi :
- perizinan bidang kesehatan; dan
- sertifikasi bidang kesehatan.
BAB II
PERIZINAN BIDANG KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Perizinan dan tanda terdaftar bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari :
- perizinan fasilitas pelayanan kesehatan;
- perizinan tenaga kesehatan;
- perizinan tenaga pelayanan kesehatan tradisional; dan
- perizinan fasilitas produksi obat tradisional.
- perizinan fasilitas produksi perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pasal 5
- Seseorang atau kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Jenis perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
- Rumah Sakit;
- Rumah Sakit Khusus;
- Klinik;
- Unit Pelayanan Dialisis;
- Klinik Dialisis;
- Laboratorium Klinik;
- Unit Tranfusi Darah;
- Apotek;
- Toko Obat;
- Optik;
- Toko Alat Kesehatan; dan
- Sarana Pemberantasan Hama.
Bagian Kedua
Izin Tenaga Kesehatan
Pasal 6
- Setiap tenaga kesehatan yang menyelenggarakan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan telah memiliki izin.
- Jenis perizinan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
- Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.
- Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari lulusan luar negeri yang menyelengarakan pelayanan kesehatan, wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 7
- Seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan tenaga pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Jenis perizinan tenaga pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berdasarkan cara pengobatannya terdiri dari :
- Pengobat Tradisional Ketrampilan, terdiri dari :
- Pijat urut.
- Shiatsu.
- Patah Tulang.
- Dukun bayi.
- Batra sunat.
- Refleksi.
- Akupressure.
- Akupunkture.
- Chiropraksi.
- Bekam.
- Api terapi.
- Penata kecantikan kulit/rambut.
- Tenaga dalam.
- Reiki.
- Paranormal.
- Gigong.
- Kebatinan .
- Pengobat tradisional sejenisnya.
- Pengobat Tradisional Ramuan, terdiri dari :
- Tabib.
- Shinse.
- Jamu.
- Gurah.
- Homeopathy.
- Aromatherapi.
- SPA terapis.
- dan sejenisnya.
Pasal 8
- Fasilitas produksi obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah Usaha Mikro Obat Tradisional hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Perorangan yang memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin Usaha Mikro Obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seterusnya selama yang bersangkutan masih berproduksi dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Usaha Mikro Obat Tradisional mempunyai ketentuan :
- penanggungjawab usaha mikro obat tradisional harus merupakan tenaga kefarmasian paling sedikit Tenaga Teknis Kefarmasian;
- setiap usaha obat tradisional wajib menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan;
- melakukan penarikan produk obat tradisional yang tidak memenuhi keamanan , khasiat/manfaat dan mutu dari peredaran;
- dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat; dan
- dilarang membuat obat tradisional dalam bentuk intravaginal, tetes mata, sediaan parenteral, suppositoria kecuali untuk wasir dan/atau bentuk cairan yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1% ( satu per seratus).
Bagian Ketiga
Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit
Pasal 9
- Setiap penyelenggara Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional untuk Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus Kelas D dan Kelas C.
- Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun dengan memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku.
- Izin Sarana Kesehatan, meliputi Perizinan fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari Rumah Sakit umum, Rumah Sakit Khusus, Klinik, Unit Pelayanan Dialisis, Klinik Dialisis, Laboratorium Klinik, Unit Tranfusi Darah, Apotek, Toko Obat, Optik, Toko Alat Kesehatan; dan Sarana Pemberantasan Hama.
Izin Pendirian Rumah Sakit Rumah Sakit Umum dan Khusus
- Izin Pendirian Rumah Sakit Umum dan Khusus
- Pemilik atau pengelola mengajukan permohonan Izin Mendirikan kepada pemberi izin sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit yang akan didirikan dengan melampirkan:
(1) studi kelayakan;
(2) master plan;
(3) Detail Engineering Design Pemanfaatan Ruang;
(4) fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
(5) Surat Kuasa bila pemohon tidak mengurus sendiri.
- Izin Opersional Rumah Sakit Rumah Sakit Umum dan Khusus.
- Izin Operasional, pengelola mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen:
- Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi pemohon Izin Operasional yang pertama kali;
- profil rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur rganisasi;
- isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana;
- gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung;
- surat perjanjian/kerelaan pemanfaatan ruang atas bangunan;
- fotocopy sertifikat laik fungsi;
- dokumen perjanjian pengelolaan limbah medis apabila belum mempunyai pengelolaan limbah tersendiri ;
- daftar sumber daya manusia;
- daftar peralatan medis dan nonmedis;
- daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
- berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu; dan
- dokumen administrasi dan manajemen; dan
- surat kuasa bila pemohon tidak mengurus sendiri.
Pasal 10
- Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
- Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
- Rumah Sakit harus melaksanakan kewajiban dan akan memperoleh hak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik serta wajib menerapkan standar keselamatan pasien.
- Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
- Pemerintah dan asosiasi Rumah Sakit membentuk jejaring dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.
- Rumah Sakit memperoleh perlindungan hukum dan mempunyai tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit serta penyimpanan dokumen sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Pembinaan dan pengawasan rumah sakit dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 11
- Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku.
- Persyaratan administrasi izin operasional berupa:
- Fotocopy Izin Gangguan;
- Fotocopy identitas/Akta pendirian badan hukum;
- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy Surat izin Praktek (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK) Tenaga Kesehatan;
- Fotocopy Kerjasama pengelolaan limbah medis, bila belum memilki sarana pengelolaan limbah sendiri dan / atau Surat pernyataan pengelolaan limbah medis yang telah dilaksanakan sendiri bermeterai cukup;
- surat penunjukan sebagai direktur Rumah Sakit;
- hasil pemeriksaan kualitas air sumur galian dan pernyataan sanggup memeriksakan kualitas air minimal 6 (enam ) bulan sekali bermaterai cukup bila sumber air non PDAM;
- proposal studi kelayakan Rumah Sakit/Rumah Sakit Khusus yang berisi tentang profil rumah sakit berupa sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, jenis pelayanan dan administrasi manajemen;
- pemilik rumah sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala rumah sakit;
- mendahulukan pelayanan, dari pada biaya perawatan dan atau pengobatan;
- menyediakan jasa pelayanan rawat inap untuk klas III minimal 25 % dari jumlah tempat tidur menjalin kerjasama dengan rumah sakit lain untuk kepentingan rujukan pasien;
- membuat Laporan Pelayanan Publik kepada Dinas kesehatan minimal 1 (satu) tahun sekali; dan
- melaporkan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit.
- Rekomendasi Izin Rumah Sakit kelas B diberikan setelah memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku .
Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Klinik dan Toko
Pasal 12
Izin sarana kesehatan klinik Utama dan Pratama, Klinik; Unit Pelayanan Dialisis; Klinik Dialisis; Laboratorium Klinik; Unit Tranfusi Darah; Apotek; Toko Obat; Optik; Toko Alat Kesehatan; dan Sarana Pemberantasan Hama.
Permohonan izin penyelenggaraan sarana kesehatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- proposal studi kelayakan dalam pengelolaan sarana kesehatan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi pemohon perorangan;
- fotokopi akta pendirian bagi pemohon yang berbadan hukum atau berbadan usaha;
- surat penunjukan sebagai Penanggung jawab
- fotokopi Surat Izin Kerja (SIK) dan atau Surat Izin Praktek (SIP) tenaga kesehatan;
- melampirkan denah detail penggunaan ruang bangunan;
- surat rekomendasi dari Puskesmas;
- surat pernyataan untuk memeriksakan kualitas air bermaterai cukup; dan
- surat kuasa bila pemohon tidak mengurus sendiri.
Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Penyehat Tradisional
Pasal 13
Izin Sarana/Tempat Praktek Penyehat Tradisional adalah sebagai berikut:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi pemohon perorangan;
- fotokopi akta pendirian bagi pemohon yang berbadan hukum atau berbadan usaha;
- fotokopi Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) dari Asosiasi;
- surat penunjukan penanggung jawab;
- melampirkan denah detail penggunaan ruang bangunan;
- surat pernyataan untuk memeriksakan kualitas air bermaterai;
- surat rekomendasi dari Puskesmas; dan
- surat kuasa bila pemohon tidak mengurus sendiri.
Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Paragraf 1
Sertifikasi Bidang Kesehatan
Pasal 14
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Sertifikat Laik Sehat bagi setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan izin rumah makan, restoran, jasa boga dan/atau catering, depot air minum dengan persyaratan administrasi :
- fotokopi KTP yang masih berlaku;
- fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
- peta lokasi;
- denah bangunan;
- pemeriksaan fisik bangunan;
- pemeriksaan kualitas air bersih bakteriologis (E Coli, coliform Total );
- pemeriksaan kimia terbatas kekeruhan, warna besi, kesadahan (CaCO3), Mangan, Nitrat 9 sbg N), Nitrit (sbg N) pH, zat organik;
- pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makaann dengan parameter Salmonella, Vibrio, Shigella (pemeriksaan 6 bulan sekali);
- sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan;
- rekomendasi dari asosiasi yang berwenang;
- pemeriksaan sampel makanan bakteriologis ( angka kuman E.Coli);
- pemeriksaan sampel makanan kimia ( Pb, As, Cu, Zn, Cd, Sb);
- pemeriksaan sampel air minum/minuman secara bakteriologis; dan
- pemeriksaan usap alat peralatan makan parameter ( angka kuman & E.Coli);
- Sertifikat Laik Sehat Hotel dengan persyaratan sebagai berikut:
- permohonan sertifikasi disampaikan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku;
- fotokopi surat keterangan domisili hotel;
- peta lokasi hotel;
- gambar denah bangunan hotel;
- 6) hasil pemeriksaan laboratorium kualitas air;
- hasil pemeriksaan kualitas air limbah;
- hasil pengukuran kebisingan;
- hasil pengukuran pencahayaan;
- hasil pemeriksaan mikrobiologi makanan untuk hotel berbintang; dan
- hasil pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makanan untuk hotel berbintang.
- Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi penanggung jawab PIRT;
- fotokopi KTP yang masih berlaku;
- hasil pemeriksaan kualitas air ( bila sumber air non PDAM);
- denah lokasi industri rumah tangga produksi;
- denah ruang produksi; dan
BAB III
SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN
Bagian Kesatu
Sertifikat Laik Sehat dan Sertifikat Hygiene Sanitasi
Pasal 15
- Setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan izin rumah makan, restoran, jasa boga dan/atau catering dan depot air minum wajib memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan izin hotel dan/atau kolam renang wajib memiliki sertifikat laik sehat.
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dan Sertifikat Laik Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Bagian Kedua
Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga Pangan
Pasal 16
- Setiap orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan Industri Rumah Tangga Pangan wajib memiliki Sertifikat Penyuluhan Pangan Industri Rumah Tangga
- Industri rumah tangga pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
- pencantuman label pada pangan hasil produk industri rumah tangga bagi industri rumah tangga pangan yang telah memiliki nomor sertifikat produksi pangan; atau
- memiliki Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pemilik atau penanggung jawab makanan dan minuman.
- Industri rumah tangga pangan yang hasil produksinya memiliki masa kadaluwarsa kurang dari 1 (satu) minggu terhitung dari saat produksinya dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 17
- Perusahaan rumah tangga alat kesehatan wajib menyampaikan laporan kegiatan produksi kepada Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setiap 1 (satu) tahun sekali pada bulan Januari tahun berikutnya.
- Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dilarang untuk memproduksi produk selain yang tercantum dalam sertifikat Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
BAB IV
TATA CARA PERIZINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Persyaratan teknis permohonan izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 19
- Pengajuan izin penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan, pemohon izin mengajukan surat permohonan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar secara administratif dan teknis.
- Apabila persyaratan dinyatakan belum lengkap dan atau belum benar, maka ada pemberitahuan paling lambat 5 (lima) hari kerja, sejak diterimanya permohonan.
- Apabila tidak ada pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
- Bentuk formulir permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
sal 20
- Permohonan izin ditangguhkan apabila persyaratan dinyatakan belum lengkap dan atau belum benar.
- Proses pencermatan permohonan izin ditangguhkan sejak diterimanya surat pemberitahuan dan dapat diproses kembali setelah persyaratan dilengkapi sesuai dengan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
Pasal 21
Permohonan izin ditolak apabila persyaratan administrasi dan teknis tidak dapat di penuhi.
BAB V
BENTUK SURAT IZIN
Pasal 22
- Surat Izin memuat ketentuan bersifat umum yang wajib ditaati oleh pemegang izin.
- Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit :
- seorang atau kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menjamin kualitas pelayanan, keamanan dan keselamatan;
- setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan wajib membantu program pemerintah di bidang kesehatan;
- setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilarang promosi yang berlebihan baik lewat media cetak maupun media elektronik tentang kemampuan pelayanannya;
- penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan secara mobile hanya diperbolehkan untuk kegiatan bakti sosial, penanggulangan bencana, kegawatdaruratan, serta kegiatan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang memiliki izin;
- wajib menggunakan air bersih;
- wajib melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Walikota Yogyakarta atau pejabat yang ditunjuk;
- Setiap penyelenggara pelayanan kesehatan yang masa belaku izin lamanya akan habis wajib mengajukan permohonan izin baru 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin habis; dan
- Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan di tempat yang mudah dilihat/dibaca oleh umum.
- Bentuk dan isi surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BAB VI
IZIN BARU
Pasal 23
Diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin baru untuk hal-hal sebagai berikut :
- masa berlaku izin sudah berakhir;
- pindah alamat;
- kepemilikan izin berubah; dan
- dicabut izinnya karena suatu alasan tertentu.
BAB VII
PENGECUALIAN
Pasal 24
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial tidak wajib memiliki izin.
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan tempat,sasaran, tenaga dan penanggungjawab serta jenis kegiatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 5 (lima) hari sebelum kegiatan dilaksanakan dan melaporkan hasil kegiatannya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 10 (sepuluh ) hari setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI Bagian Kesatu Pencabutan Izin dan sertifikasi bidang kesehatan Pasal 25
Pasal 26
Bagian Kedua Pembatalan Izin Pasal 27 Izin dinyatakan batal, apabila :
Bagian ketiga Penutupan Pasal 28
BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 49
BAB X PENYIDIKAN Pasal 50 Selain penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 51 Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berwenang :
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 52
Pasal 53 Pembinaan dan pengawasan terhadap izin penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan selain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 55 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah . |
|
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal :
WALIKOTA YOGYAKARTA
HARYADI SUYUTI
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal .................
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
Dra. R.R. TITIK SULASTRI
LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016 NOMOR ...........
-
Lomba Tarik Tambang HUT KORPRI Ke-53 : Dinkes Tumbangkan Tim Putri Bank Jogja101x tampil21/11/2024
-
Pelatihan Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa dalam Rangka HKN Ke-60153x tampil15/11/2024
-
Kesehatan Jiwa di Kota Yogyakarta Menjadi Perhatian229x tampil15/11/2024
-
Pengawasan Label dan Iklan Produk Industri Pangan Tangga (PIRT) di Kota Yogyakarta172x tampil14/11/2024
-
Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-60 Kota Yogyakarta189x tampil13/11/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-46 Tahun 2024, 10 - 16 Nov 202416x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-45 Tahun 2024, 3 - 9 Nov 202418x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-44 Tahun 2024, 27 Okt - 2 Nov 2024112x tampil08/11/2024
-
Dampak Konsumsi Minuman Beralkohol (Miras)276x tampil04/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-43 Tahun 2024, 20 - 26 Okt 2024118x tampil01/11/2024
- HARI INI 4.320
- BULAN INI 127.358
- TAHUN INI 2.219.897
- SEMINGGU TERAKHIR 36.408
- SEBULAN TERAKHIR 165.343
- SETAHUN TERAKHIR 2.566.515
- TOTAL PENGUNJUNG 7.739.446