Berita

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA LAYANAN DI PUSKESMAS UMBULHARJO 2 KOTA YOGYAKARTA

Dilihat 1525 kali   14/11/2016 07:25:51 WIB

Tim Website Dinkes

 

HAK PASIEN PENGGUNA LAYANAN

  1. Mendapatkan pelayanan 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun).
  2. Mendapatkan tempat pelayanan yang bersih dan terawat.
  3. Mendapatkan kartu tanda berobat.
  4. Mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
  5. Mendapatkan kepastian rekam medis terjaga kerahasiaannya.
  6. Mendapatkan transparansi pelayanan.
  7. Mendapatkan obat sesuai dengan resep serta penjelasan dan aturan penggunaan obat.
  8. Mendapatkan bukti pembayaran pada setiap pembayaran.
  9. Mendapatkan tindak lanjut jika ada keluhan dalam pelayanan.
  10. Menyampaikan keluhan atau saran melalui :
  1. Kotak Saran
  2. Telpon ke 0274554793
  3. Email ke puskuh2@gmail.com

 

KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA LAYANAN

  1. Menunjukkan persyaratan pendaftaran
  2. Antri sesuai nomor urut antrian, kecuali pasien gawat darurat.
  3. Membayar Retribusi dan Tindakan sesuai Perda yang berlaku.
  4. Mentaati peraturan yang berlaku dalam proses rawat jalan dan rujukan.
  5. Menjaga kebersihan dan ketenangan selama dalam pelayanan.
  6. Tidak merokok, meludah, membuang ingus dan dahak di lingkungan Puskesmas.
  7. Membuang kapas bekas cabutan gigi atau tindakan medis lainnya pada tempat sampah medis yang disediakan.