Berita

Pengalihan Peserta Penonaktifan PBI JKN ke PBI APBD dalam Program PDPD Pemerintah Kota Yogyakarta

Dilihat 3485 kali   10/07/2020 01:43:55 WIB

Tim Website Dinkes

Pada bulan Mei 2020, terjadi penonaktifan peserta PBI JKN (PBI APBN) yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) periode tahun 2020. Sebanyak 13.542 peserta yang merupakan penduduk Kota Yogyakarta termasuk dalam penonaktifan tersebut. Untuk menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengalihkan kepesertaan tersebut menjadi peserta PBI APBD melalui Program Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PDPD). 

Pengalihan atau migrasi akan dilakukan apabila peserta tersebut mengakses layanan kesehatan di puskesmas Kota Yogyakarta atau di rumah sakit dan diketahui saat itu bahwa kepesertaan sudah non aktif melalui aplikasi P-Care puskesmas maupun V-Klaim rumah sakit. Proses migrasi dapat dilayani melalui whatsap ke Seksi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan atau datang langsung ke loket jamkesda di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dokumen yang dibutuhkan untuk dilakukan migrasi JKN dari PBI APBN ke PBI APBD antara lain: 

  1. Surat pengantar aktivasi dari puskesmas
  2. Print out P-care dari Puskesmas
  3. Kartu Keluarga 
  4. Kartu Tanda Penduduk
  5. Kartu BPJS/KIS 

 Mekanisme Pengajuan Peralihan :

  1. Secara  online dengan  mengirimkan dokumen melalui Contact whatsapp Seksi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan untuk dilakukan migrasi secara  online guna menghindari terjadinya penumpukan antrian dan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
  2. Datang  secara langsung ke loket pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah sesuai prosedur di era pandemi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. 

Per Juli 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta telah menjamin sejumlah 100.194 jiwa penduduk Kota Yogyakarta yang didaftarkan sebagai peserta PBI APBD sejak diadakannya perjanjian kerjasama dengan BPJS cabang Kota Yogyakarta  tentang peyelenggaraan JKN bagi penduduk kota Yogyakarta dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).

Artikel Terbaru
Placeholder
Artikel Nomor #1
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #2
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #3
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #4
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #5
Last Updated 3 min ago