Berita
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Dilihat 8493 kali 11/08/2020 02:25:01 WIB
Tim Website Dinkes
Keberhasilan pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu sangat ditentukan oleh upaya-upaya program kesehatan yang berkesinambungan dan didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berkualitas. Dalam rangka peningkatan profesionalisme, pengembangan karir Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta untuk peningkatan kinerja organisasi maka ditetapkan jabatan fungsional kesehatan.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional adalah didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu.
Di samping itu tuntutan perkembangan jenis pekerjaan atau bidang garapan profesi fungsional di masa mendatang akan menuntut ketajaman pemikiran yang terspesialisasikan menurut bidang kompetensi masing-masing secara profesional. Sehingga dengan demikian untuk dapat diketahui keterukuran kemampuan pada setiap jenjangnya maka perlu adanya uji kompetensi. Regulasi yang mengatur uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan.
Uji Kompetensi Jabfungkes Perawat
Uji Kompetensi Jabfungkes Perekam Medis
Uji Kompetensi Jabfungkes Terapis Gigi dan Mulut (Perawat Gigi)
Pelaksanaan di Kota Yogyakarta diantaranya:
- Uji Kompetensi jabatan fungsional kesehatan (jabfungkes) telah dilaksanakan sejak tahun 2018 bagi tiga jabfungkes, yaitu :
- Jabatan fungsional Perawat
- Jabatan fungsional Perawat Gigi (Terapis Gigi dan Mulut)
- Jabatan fungsional Perekam Medis
- Uji kompetensi jabfungkes di kota Yogyakarta diselenggarakan satu kali setiap tahunnya, sehingga untuk tahun 2020 merupakan penyelenggaraan yang ketiga.
- Untuk penyelenggaraan uji kompetensi jabfungkes ini, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Penguji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses penyelenggaraan uji kompetensi yang dilakukan meliputi :
- Melakukan seleksi calon peserta berdasarkan nilai angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan
- Membentuk Tim Pelaksana Uji dan Tim Penilai Uji Kompetensi
- Menetapkan Admin Penyelenggara dan Admin Penguji untuk keperluan input data secara online
- Membuat proposal penyelenggaraan uji kompetensi secara manual dan mengirimkan ke Puskat Mutu SDMK Kemenkes untuk mendapatkan Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi, juga membuat proposal secara online
- Membuka dan menerima pendaftaran calon peserta uji secara online
- Melakukan verifikasi dan merekomendasikan calon peserta yang memenuhi syarat secara online
- Melaksanakan uji kompetensi berdasarkan rekomendasi yang diperoleh dari Puskat Mutu SDMK Kemenkes.
- Menginput nilai hasil uji kompetensi secara online
- Membuat Berita Acara Pelaksanaan Uji Kompetensi dan mengirimkan ke Puskat Mutu SDMK
- Mengajukan permohonan nomor sertifikat bagi Peserta yang lulus uji kompetensi kepada Puskat Mutu SDMK
- Mencetak sertifikat uji kompetensi berdasarkan nomor sertifikat yang diterima
- Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabfungkes dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2020 di Aula I dan Aula II Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Peserta Uji Kompetensi Jabfungkes sebanyak 22 orang terdiri dari Perawat Muda 5 orang, Perawat Pertama 1 orang, Perawat Mahir 8 orang, Terapis Gigi dan Mulut Mahir 1 orang dan Perekam Medis Mahir 7 orang. Peserta uji berasal dari RSUD Kota Yogyakarta, UPT RS Pratama dan Puskesmas. Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan selaku Penyelenggara uji dengan nomor sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusat Peningkatan Mutu SDMK Kementerian Kesehatan. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun.
Tiga jabatan fungsional lainnya tidak dapat diselenggarakan oleh Pemerintah kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Kesehatan dikarenakan jumlah pejabat fungsionalnya hanya sedikit sehingga tidak memenuhi syarat untuk penyelenggaraan uji kompetensi. Bagi pejabat fungsional Radiografer, Teknisi Elektromedis, dan Pembimbing Kesehatan Kerja yang akan naik jenjang jabatan dapat mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan DIY atau Kementerian Kesehatan.
Artikel oleh : Seksi Pengembangan Kapasitas SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
-
Lomba Tarik Tambang HUT KORPRI Ke-53 : Dinkes Tumbangkan Tim Putri Bank Jogja101x tampil21/11/2024
-
Pelatihan Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa dalam Rangka HKN Ke-60157x tampil15/11/2024
-
Kesehatan Jiwa di Kota Yogyakarta Menjadi Perhatian236x tampil15/11/2024
-
Pengawasan Label dan Iklan Produk Industri Pangan Tangga (PIRT) di Kota Yogyakarta173x tampil14/11/2024
-
Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-60 Kota Yogyakarta189x tampil13/11/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-46 Tahun 2024, 10 - 16 Nov 202416x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-45 Tahun 2024, 3 - 9 Nov 202419x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-44 Tahun 2024, 27 Okt - 2 Nov 2024113x tampil08/11/2024
-
Dampak Konsumsi Minuman Beralkohol (Miras)314x tampil04/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-43 Tahun 2024, 20 - 26 Okt 2024119x tampil01/11/2024
- HARI INI 2.194
- BULAN INI 129.052
- TAHUN INI 2.221.591
- SEMINGGU TERAKHIR 34.149
- SEBULAN TERAKHIR 161.712
- SETAHUN TERAKHIR 2.558.514
- TOTAL PENGUNJUNG 7.741.140