Berita
Penandaan Kemasan Obat Berdasarkan Golongan Obat
Dilihat 496930 kali 24/08/2020 03:00:49 WIB
Tim Website Dinkes
Saat ini, terjadi kecenderungan dalam masyarakat untuk memilih atau membeli obat secara mandiri terhadap gejala penyakit ringan seperti pusing, nyeri, demam, batuk, pilek, diare sebelum memeriksakan diri ke dokter. Istilah ini dikenal sebagai swamedikasi. Hal tersebut menuntut masyarakat agar lebih memahami penandaan yang terdapat pada kemasan obat. Pada kemasan obat terdapat logo lingkaran yang menunjukkan identitas golongan obat. Terdapat 3 (tiga) jenis penggolongan obat dengan logo yang berbeda untuk setiap golongan yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras seperti tercantum dalam tabel di bawah ini.
Logo Lingkaran |
Keterangan |
---|---|
Logo lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. |
Obat Bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin. Contoh : Parasetamol (antipiretik dan analgesik) |
Logo lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. |
Obat Bebas Terbatas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin. Contoh : CTM, klorfeniramin maleat (antialergi) |
Logo lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah menyentuh garis tepi. |
Obat Keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Tempat penjualan di Apotek. Contoh : Amoksisilin (antibiotik) |
Pada obat bebas terbatas, selain terdapat tanda lingkaran biru, diberi pula tanda peringatan untuk aturan pakai obat sehingga obat ini aman digunakan untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan terdiri dari 6 (enam) macam berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam, yaitu sebagai berikut:
Masyarakat harus bijak dalam melakukan pengobatan secara mandiri dengan tetap berkonsultasi kepada Apoteker dalam melakukan pemilihan dan penggunaan obat. Penyakit-penyakit yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter harus tetap dilakukan agar pengobatan dapat berjalan secara efektif.
Artikel oleh : Seksi Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
-
Lomba Tarik Tambang HUT KORPRI Ke-53 : Dinkes Tumbangkan Tim Putri Bank Jogja103x tampil21/11/2024
-
Pelatihan Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa dalam Rangka HKN Ke-60159x tampil15/11/2024
-
Kesehatan Jiwa di Kota Yogyakarta Menjadi Perhatian244x tampil15/11/2024
-
Pengawasan Label dan Iklan Produk Industri Pangan Tangga (PIRT) di Kota Yogyakarta176x tampil14/11/2024
-
Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-60 Kota Yogyakarta191x tampil13/11/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-46 Tahun 2024, 10 - 16 Nov 202416x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-45 Tahun 2024, 3 - 9 Nov 202419x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-44 Tahun 2024, 27 Okt - 2 Nov 2024113x tampil08/11/2024
-
Dampak Konsumsi Minuman Beralkohol (Miras)320x tampil04/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-43 Tahun 2024, 20 - 26 Okt 2024123x tampil01/11/2024
- HARI INI 4.721
- BULAN INI 131.579
- TAHUN INI 2.224.118
- SEMINGGU TERAKHIR 36.676
- SEBULAN TERAKHIR 164.239
- SETAHUN TERAKHIR 2.561.041
- TOTAL PENGUNJUNG 7.743.667