Berita
Penandaan Kemasan Obat Berdasarkan Golongan Obat
Dilihat 387230 kali 24/08/2020 03:00:49 WIB
Tim Website Dinkes
Saat ini, terjadi kecenderungan dalam masyarakat untuk memilih atau membeli obat secara mandiri terhadap gejala penyakit ringan seperti pusing, nyeri, demam, batuk, pilek, diare sebelum memeriksakan diri ke dokter. Istilah ini dikenal sebagai swamedikasi. Hal tersebut menuntut masyarakat agar lebih memahami penandaan yang terdapat pada kemasan obat. Pada kemasan obat terdapat logo lingkaran yang menunjukkan identitas golongan obat. Terdapat 3 (tiga) jenis penggolongan obat dengan logo yang berbeda untuk setiap golongan yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras seperti tercantum dalam tabel di bawah ini.
Logo Lingkaran |
Keterangan |
---|---|
Logo lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. |
Obat Bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin. Contoh : Parasetamol (antipiretik dan analgesik) |
Logo lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. |
Obat Bebas Terbatas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin. Contoh : CTM, klorfeniramin maleat (antialergi) |
Logo lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah menyentuh garis tepi. |
Obat Keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Tempat penjualan di Apotek. Contoh : Amoksisilin (antibiotik) |
Pada obat bebas terbatas, selain terdapat tanda lingkaran biru, diberi pula tanda peringatan untuk aturan pakai obat sehingga obat ini aman digunakan untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan terdiri dari 6 (enam) macam berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam, yaitu sebagai berikut:
Masyarakat harus bijak dalam melakukan pengobatan secara mandiri dengan tetap berkonsultasi kepada Apoteker dalam melakukan pemilihan dan penggunaan obat. Penyakit-penyakit yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter harus tetap dilakukan agar pengobatan dapat berjalan secara efektif.
Artikel oleh : Seksi Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
-
Risiko Covid-19 di Kota Yogyakarta pada 12 - 18 Mei 2024154x tampil16/05/2024
-
Risiko Covid-19 di Kota Yogyakarta pada 5 - 11 Mei 2024117x tampil16/05/2024
-
Risiko Covid-19 di Kota Yogyakarta pada 28 April - 4 Mei 2024291x tampil03/05/2024
-
Risiko Covid-19 di Kota Yogyakarta pada 21 - 27 April 2024207x tampil24/04/2024
-
Risiko Covid-19 di Kota Yogyakarta pada 14 - 20 April 2024238x tampil18/04/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-19 Tahun 2024, 5 - 11 Mei 202436x tampil16/05/2024
-
Buletin COVID-19 Kota Yogyakarta Minggu ke-19, Periode 5 - 11 Mei 202441x tampil16/05/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-18 Tahun 2024, 28 April - 4 Mei 202445x tampil16/05/2024
-
Buletin COVID-19 Kota Yogyakarta Minggu ke-18, Periode 28 April - 4 Mei 202469x tampil16/05/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-17 Tahun 2024, 21 - 27 April 202474x tampil03/05/2024
- HARI INI 2.171
- BULAN INI 110.738
- TAHUN INI 1.222.837
- SEMINGGU TERAKHIR 33.966
- SEBULAN TERAKHIR 170.394
- SETAHUN TERAKHIR 3.524.276
- TOTAL PENGUNJUNG 6.742.386