Berita
Penandaan Kemasan Obat Berdasarkan Golongan Obat
Dilihat 666731 kali 24/08/2020 03:00:49 WIB
Tim Website Dinkes
Saat ini, terjadi kecenderungan dalam masyarakat untuk memilih atau membeli obat secara mandiri terhadap gejala penyakit ringan seperti pusing, nyeri, demam, batuk, pilek, diare sebelum memeriksakan diri ke dokter. Istilah ini dikenal sebagai swamedikasi. Hal tersebut menuntut masyarakat agar lebih memahami penandaan yang terdapat pada kemasan obat. Pada kemasan obat terdapat logo lingkaran yang menunjukkan identitas golongan obat. Terdapat 3 (tiga) jenis penggolongan obat dengan logo yang berbeda untuk setiap golongan yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras seperti tercantum dalam tabel di bawah ini.
Logo Lingkaran |
Keterangan |
|---|---|
Logo lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. |
Obat Bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin. Contoh : Parasetamol (antipiretik dan analgesik) |
Logo lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. |
Obat Bebas Terbatas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin. Contoh : CTM, klorfeniramin maleat (antialergi) |
Logo lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah menyentuh garis tepi. |
Obat Keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Tempat penjualan di Apotek. Contoh : Amoksisilin (antibiotik) |
Pada obat bebas terbatas, selain terdapat tanda lingkaran biru, diberi pula tanda peringatan untuk aturan pakai obat sehingga obat ini aman digunakan untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan terdiri dari 6 (enam) macam berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam, yaitu sebagai berikut:

Masyarakat harus bijak dalam melakukan pengobatan secara mandiri dengan tetap berkonsultasi kepada Apoteker dalam melakukan pemilihan dan penggunaan obat. Penyakit-penyakit yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter harus tetap dilakukan agar pengobatan dapat berjalan secara efektif.
Artikel oleh : Seksi Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
-
Dinkes Membuka Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan221x tampil12/05/2026
-
Kota Yogyakarta masuk Nominasi Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nasional243x tampil12/05/2026
-
Semiloka Nasional Adinkes 2026 di Mataram, Dinkes Kota Yogyakarta Memperoleh Special Appreciation294x tampil06/05/2026
-
Pelantikan Pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan664x tampil29/04/2026
-
Memperingati Hari Malaria Sedunia 2026, Kota Yogyakarta Tetap Waspadai Kasus Impor579x tampil29/04/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-18 Tahun 2026, 3 - 9 Mei 2026156x tampil13/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-17 Tahun 2026, 26 April - 2 Mei 2026206x tampil08/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-16 Tahun 2026, 19 - 25 April 2026243x tampil30/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-15 Tahun 2026, 12 - 18 April 2026248x tampil24/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-14 Tahun 2026, 5 - 11 April 2026283x tampil17/04/2026
- HARI INI 5.638
- BULAN INI 93.173
- TAHUN INI 672.116
- SEMINGGU TERAKHIR 44.723
- SEBULAN TERAKHIR 160.847
- SETAHUN TERAKHIR 1.813.101
- TOTAL PENGUNJUNG 10.418.837


