Berita
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PERKANTORAN
Dilihat 511854 kali 03/09/2020 06:27:16 WIB
Tim Website Dinkes
Pekerja memiliki peran strategis dalam pembangunan dan sebagai agent of change membudayakan hidup sehat dalam keluarga, sekaligus memiliki risiko terpapar bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi status kesehatan dan produktivitas kerja.
Tempat kerja adalah tempat di mana orang berkumpul. Rata-rata orang bekerja di kantor selama kurang lebih 8 jam per hari. Terdapat banya pekerjaan di tempat kerja, di mana setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dan bahaya, yang semuanya itu dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK).
Tujuan penerapan K3 Perkantoran adalah:
- mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, serta kecelakaan kerja pada karyawan,
- mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman, dan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif.
Potensi bahaya K3 ada 5, yaitu:
- Fisik: bising, getaran, pencahayaan, radiasi layer komputer, elektrik, dll
- Kimia: partikel debu, cairan desinfektan, uap, vapour, mist, dll
- Biologi: mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, vector dll
- Ergonomi; posisi kerja tidak netral. Gerakan berulang, kelebihan beban, dll
- Psikosiosial: konflik antar rekan, stress kerja, shift, beban kerja, karir, dll
Beberapa masalah K3 perkantoran yang sering muncul antara lain:
- Penataan dokumen dan peralatan yang tidak aman
- Penataan kelistrikan yang tidak aman
- Posisi kerja yang tidak ergonomis
- Penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak sesuai
- Kondisi hidran gedung yang terhalang
- Kondisi tangga darurat yang tidak sesuai
Berikut yang perlu diperhatikan untuk standar pelaksanaan K3 di perkantoran:
- Keselamatan kerja
- pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran
- desain alat dan tempat kerja
- penempatan dan penggunaan alat perkantoran
- pengelolaan listrik dan sumber api
- manajemen tanggap darurat Gedung
- manajemen keselamatan dan kebakaran gedung
- persyaratan dan tata cara evakuasi
- penggunaan mekanik dan elektrik
- P3K
- Kesehatan kerja
- peningkatan pengetahuan kesehatan kerja;
- pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
- penyediaan ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI selama waktu kerja di Perkantoran;
- aktivitas fisik.
- Kesehatan lingkungan kerja perkantoran
- Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran
- sarana bangunan
- penyediaan air bersih
- Toilet
- pengelolaan limbah
- cuci tangan pakai sabun (CTPS)
- pengendalian vektor dan binatang
- pembawa penyakit.
- Standar lingkungan kerja perkantoran, meliputi aspek fisika, kimia, dan biologi
- Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran
- Ergonomi
- Luas tempat kerja
- Kursi
- Koridor
- Postur kerja
- Durasi kerja, dll.
Dalam rangka mendukung pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, dan produktif maka setiap kantor hendaknya memiliki Sistem Manajemen K3 (SMK3). Tahapan dalam pelaksanaan SMK3 yaitu:
- Penetapan kebijakan K3 perkantoran yang merupakan pernyataan tertulis pimpinan kantor mengenai kebijakan K3.
- Perencanaan K3 perkantoran, minimal memuat tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indicator pencapaian, system pertanggungjawaban.
- Pelaksanaan rencana K3 perkantoran.
- Pemantauan dan evaluasi K3 perkantoran.
- Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 perkantoran
Standar keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016. Pada prinsipnya jika setiap pimpinan tempat kerja/ perkantoran memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan standar K3 di perkantoran maka akan timbul tempat kerja yang sehat dan nyaman sehingga karyawan/ pekerja yang berada ti tempat kerja tersebut akan merasa bersemangat, selalu dalam kondisi sehat, dan otomatis produktivitas kerja akan meningkat. (meirina)
-
Lomba Tarik Tambang HUT KORPRI Ke-53 : Dinkes Tumbangkan Tim Putri Bank Jogja101x tampil21/11/2024
-
Pelatihan Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa dalam Rangka HKN Ke-60155x tampil15/11/2024
-
Kesehatan Jiwa di Kota Yogyakarta Menjadi Perhatian230x tampil15/11/2024
-
Pengawasan Label dan Iklan Produk Industri Pangan Tangga (PIRT) di Kota Yogyakarta173x tampil14/11/2024
-
Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-60 Kota Yogyakarta189x tampil13/11/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-46 Tahun 2024, 10 - 16 Nov 202416x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-45 Tahun 2024, 3 - 9 Nov 202419x tampil22/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-44 Tahun 2024, 27 Okt - 2 Nov 2024112x tampil08/11/2024
-
Dampak Konsumsi Minuman Beralkohol (Miras)276x tampil04/11/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-43 Tahun 2024, 20 - 26 Okt 2024119x tampil01/11/2024
- HARI INI 1.321
- BULAN INI 128.179
- TAHUN INI 2.220.718
- SEMINGGU TERAKHIR 33.276
- SEBULAN TERAKHIR 160.839
- SETAHUN TERAKHIR 2.557.641
- TOTAL PENGUNJUNG 7.740.267