Berita

Penandaan Kemasan Obat Berdasarkan Golongan Obat

Dilihat 495332 kali   24/08/2020 03:00:49 WIB

Tim Website Dinkes

Saat ini, terjadi kecenderungan dalam masyarakat untuk memilih atau membeli obat secara mandiri terhadap gejala penyakit ringan seperti pusing, nyeri, demam, batuk, pilek, diare sebelum memeriksakan diri ke dokter. Istilah ini dikenal sebagai swamedikasi. Hal tersebut menuntut masyarakat agar lebih memahami penandaan yang terdapat pada kemasan obat. Pada kemasan obat terdapat logo lingkaran yang menunjukkan identitas golongan obat. Terdapat 3 (tiga) jenis penggolongan obat dengan logo yang berbeda untuk setiap golongan yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras seperti tercantum dalam tabel di bawah ini.

Logo Lingkaran

Keterangan

Logo lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

Obat Bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin.

Contoh : Parasetamol (antipiretik dan analgesik)

Logo lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.

Obat Bebas Terbatas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin.

Contoh : CTM, klorfeniramin maleat (antialergi)

Logo lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah menyentuh garis tepi.

Obat Keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Tempat penjualan di Apotek.

Contoh : Amoksisilin (antibiotik)

Pada obat bebas terbatas, selain terdapat tanda lingkaran biru, diberi pula tanda peringatan untuk aturan pakai obat sehingga obat ini aman digunakan untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan terdiri dari 6 (enam) macam berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam, yaitu sebagai berikut: 

Masyarakat harus bijak dalam melakukan pengobatan secara mandiri dengan tetap berkonsultasi kepada Apoteker dalam melakukan pemilihan dan penggunaan obat. Penyakit-penyakit yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter harus tetap dilakukan agar pengobatan dapat berjalan secara efektif.

Artikel oleh : Seksi Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta