Berita

Pembinaan TPCB Jelang Akreditasi Puskesmas

Dilihat 24964 kali   10/06/2022 22:34:08 WIB

Tim Website Dinkes

Sebanyak 18 Puskesmas di Kota Yogyakarta telah memasuki waktu re-akreditasi pada tahun 2022, sebagiannya tertunda dari re-akreditasi pada tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19. Akreditasi merupakan keniscayaan bagi puskesmas dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan sebagaimana amanat Permenkes No.46 tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
Pencapaian ‘pengakuan’ bagi puskesmas sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang memenuhi standar oleh Lembaga akreditasi menjadi concern  Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.


Gambar 1. Kepala Dinas Kesehatan Memberikan Arahan

Melalui Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) yang dibentuk Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan melakukan pembinaan secara terpadu kepada seluruh puskesmas dalam mempersiapkan kelola puskesmas sesuai standar dan siap dilakukan penilaian (akreditasi).
Peran penting TPCB dalam pencapaian akreditasi puskemasmas menjadi perhatian drg. Aan Iswanti Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Komplementeruntuk melakukan peningkatan mutu pembinaan TPCB bagi puskesmas.


Gambar 2. Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Kamis, 9 Juni 2022 di Aula Puskesmas Umbulharjo 2, Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Komplementer melakukan koordinasi untuk peningkatan mutu pembinaan TPCB.

Hadir dalam pertemuan Kepala Dinas Kesehatan dan Anggota Tim TPCB Kepala Bidang Kesmas, Kepala Seksi Kesling, Kepala Seksi Kesga dan Gizi, Kepala Seksi Promkes, Kepala Subbag Umpeg, Koordinator Kelompok Substansi PEP, Koordinator Kelompok Substansi Penjamu, Koordinator Kelompok Substansi Surveilans PD dan SIK dan perwakilan dari Seksi SDMK.


Gambar 3. drg. Umi Nur Chariyati, MPH dan Iswari Paramita, SKM, MPA Memimpin Koordinasi TBCB

Koordinasi yang dipimpin drg. Umi Nur Chariyati, MPH dan Iswari Paramita, SKM, MPA merumuskan peran teknis Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan akreditasi di Puskesmas pada Tahun 2022.

“Dalam rangka akreditasi dan mengawal mutu pelayanan kesehatan di puskesmas, Dinas Kesehatan menyiapkan regulasi atau kebijakan yang akan menjadi acuan pelaksanaan manajemen dan pelayanan puskesmas dengan bersumber dari regulasi dari pusat (kementrian) sampai  regulasi di daerah”, jelas drg. Umi yang menjabat Koordinator Kelompok Substansi Penjamu itu saat memaparkan peran Dinas Kesehatan.
“Salah satu yang urgen dan dibutuhkan untuk menyusun dokumen akreditasi puskesmas adalah panduan atau pedoman Tata Naskah”, jelasnya.

Pertemuan TPCB diakhiri dengan penyampaian rumusan peran TPCB hasil koordinasi oleh Iswari Paramita, SKM, MPA Koordinator Kelompok Substansi PEP.
(SDR)