Berita

Pendampingan Mutu untuk Akreditasi Puskesmas

Dilihat 4086 kali   23/07/2022 03:14:19 WIB

Tim Website Dinkes

Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 berdampak pada seluruh aktifitas fasilitas pelayanan kesehatan khususnya puskesmas di Kota Yogyakarta. Sebagai garda terdepan dalam tatalaksana penanganan Covid-19 dengan segala sumberdaya yang dimiliki, puskesmas secara optimal memberikan pelayanan pasien Covid-19 pada sepanjang status Pandemi Covid-19 diberlakukan.


Gambar 1. Pendampingan Akreditasi Puskesmas Gondokusuman 1 oleh drg. M.Taufiq, AK, M.Kes 

Memperhatikan pentingnya penyelamatan kehidupan manusia (masyarakat) -yang menjadi prioritas utama puskesmas-, keterbatasan pelaksanaan akreditasi, urgensi penjaminan mutu dan keselamatan pasien, Kementrian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/455/2020 Tentang Perizinan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut memberikan ruang kepada puskesmas untuk tetap berperan dalam penanggulangan Covid-19 dan pelayanan lain di wilayah kerjanya jika status akreditasi (sertifikat akreditasi) telah habis, yang berlaku dalam 1 tahun dengan disertai pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu dari pimpinan puskesmas.


Gambar 2. PendampinganPokja UKM Puskesmas Gondokusuman 2 oleh Isnainy Mayasari, SKM.,M.Kes (BMPK)

Perkembangan selanjutnya dengan memperhatikan penurunan kasus Covid-19, Kementrian menerbitkan Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tanggal 18 Februari 2022. SE Menteri Kesehatan No. 133/2022 tersebut menyebutkan bahwa Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Surat Edaran tersebut ditetapkan.


Gambar 3 Pendampingan Pokja UKM Puskesmas Kotagede 2 oleh DR. dr. Bondan Agus Suryanto, SE, MA. Sp DLP, AA (KusumaYo)

Mendasarkan pada hal tersebut Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melalui Tim Pembina Klaster (Cluster) Binaan (TPCB) bersama puskesmas merencanakan dan menyiapkan akreditasi bertahap untuk 18 puskesmas di Kota Yogyakarta, pada April 2022 – 29 Juli 2022. Pendampingan persiapan akreditasi puskesmas dilaksanakan Dinas Kesehatan dengan menggandeng Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) DIY dan surveyor KusumaYo untuk pendalaman Admen, UKM, dan UKP melalui Pokja yang telah dibentuk oleh puskesmas.
“Diharapkan 18 Puskesmas di Kota Yogyakarta siap untuk melaksanakan akreditasi dan mendapatkan jenjang akreditasi terbaik”, jelas drg. Umi Nur Chariyati, MPH, Koordinator Kelompok Substansi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan.


Gambar 4. Pendampingan Pokja UKM Puskesmas Kotagede 2 olehSri Mukti Suhardini, SKM, M.Kes (Kuisuma Yo)

“Kami melaksanakan dalam 3 tahap, Tahap 1 pada 18–22 April untuk puskesmas Danurejan 1, Gondokusuman 1, Kotagede 1, Mergangsan, Wirobrajan, Gedongtengen, Danurejan 2, Tegalrejo, Gondomanan, Tahap 2 pada 17–21 Mei untuk seluruh (18) puskesmas dan Tahap 3  pada 4–29 Juli, yang saat ini sedang dalam pelaksanaan untuk puskesmas Kraton, Pakualaman, Kotagede 2, Umbulharjo 1, Umbulharjo 2, Gondokusuman 2, Ngampilan, Jetis dan Mantrijeron”, tambah drg Umi.
Tahun 2022 diharapkan pada semua puskesmas telah dilakukan penilaian akreditasi beserta diterbitkan hasilnya.

(kontributor : umi, asty; editor: sholtan.com)