Berita
Artikel : Kajian kebijakan Kelembagaan Rumah Sakit Daerah, Ke-1
Dilihat 7291 kali 04/01/2023 04:08:47 WIB
Tim Website Dinkes
MULTITAFSIR KELEMBAGAAN RUMAH SAKIT DAERAH
ERA PP 72 TAHUN 2019
Kajian kebijakan tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah
Sukantoro, Analis Kebijakan Madya Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2019, Pasal 21 ayat 1 berbunyi “Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan Pasal 43 ayat 1 menyebutkan bahwa Pada urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 41, terdapat Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
Kalimat yang berbunyi “selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus” ternyata menimbulkan multitafsir bagi para pengambil kebijakan di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota, yaitu ada yang memahami sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), ada juga yang memahami bukan UPT tetapi sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dan ada juga yang memahami sebagai UPT dan UOBK. Hal ini tergambarkan pada hasil kajian kebijakan-kebijakan daerah tentang penetapan kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang dilakukan penulis.
Kajian kebijakan-kebijakan daerah tentang penetapan kelembagaan Rumah Sakit Daerah sebanyak 20 sampel Rumah Sakit Daerah (RSD) Propinsi dan Kabupaten/Kota yang ditetapkan setelah berlakunya PP Nomor 72 tahun 2019 diperoleh hasil sebagai berikut :
Dari 20 Rumah Sakit Daerah terdapat variasi penetapan kelembagaan, yaitu sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) sebanyak 65 %, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) 10 % dan sebagai UPT UOBK sebanyak 25 %.
Terjadinya variasi penetapan jenis kelembagaan Rumah Sakit menggambarkan adanya kontroversi pemahaman terhadap PP Nomor 72 Tahun 2019. Perbedaan penetapan kelembagaan tersebut semua beralasan karena memang makna kalimatnya multi tafsir. Penetapan pertama berpegangan kalimat selain UPT, berarti bukan UPT, jadi jika hanya dimaknai pada kalimat tersebut maka penetapan sebagai UOBK saja juga tidak salah. Penetapan kedua sebagai UPT saja dan tidak mengatur kewenangan otonomi pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan kepegawaian, maka penetapan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 pasal 21 dan 43 bahwa RSD sebagai UOBK yang mempunyai otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan kepegawaian…., lanjut artikel ke-2. (SDR)
-
Penyusunan Health Emergency Operational Center (HEOC) Kota Yogyakarta93x tampil30/10/2024
-
Pengukuran Kebugaran Calon Haji Kota Yogyakarta Keberangkatan Tahun 2025189x tampil28/10/2024
-
Pembangunan Puskesmas Kraton dan Pakualaman untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan184x tampil25/10/2024
-
Implementasi Kewaspadaan Dini Penyakit Potensi KLB di Kota Yogyakarta139x tampil23/10/2024
-
'Apoteker Bertamu' PC IAI Kota Yogyakarta, Berantas TB bersama Dinas Kesehatan197x tampil21/10/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-42 Tahun 2024, 13 - 19 Okt 202452x tampil24/10/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-41 Tahun 2024, 6 - 12 Okt 202488x tampil18/10/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-40 Tahun 2024, 29 Sept - 5 Okt 2024115x tampil10/10/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-39 Tahun 2024, 22 - 28 September 202498x tampil03/10/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-38 Tahun 2024, 15 - 21 September 2024178x tampil26/09/2024
- HARI INI 5.500
- BULAN INI 172.186
- TAHUN INI 2.093.139
- SEMINGGU TERAKHIR 38.585
- SEBULAN TERAKHIR 167.299
- SETAHUN TERAKHIR 2.843.292
- TOTAL PENGUNJUNG 7.612.688